Minimalisir Tambang Ilegal, Udin: Kebijakan IPR Bisa Jadi Solusi

- Jurnalis

Selasa, 21 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil ketua Pansus Investigasi Pertambangan, Muhammad Udin

Wakil ketua Pansus Investigasi Pertambangan, Muhammad Udin

 

Samarinda – Wakil ketua Pansus Investigasi Pertambangan, Muhammad Udin menilai
usulan kebijakan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) menjadi salah satu cara untuk meminimalisasi aktivitas pertambangan ilegal yang marak terjadi di Kaltim.

Hal ini merupakan salah satu usulan yang disampaikan DRPD Kalimantan Timur kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk diteruskan melalui surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pengelolaan pertambangan di Bumi Etam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

IPR seluas 1 hingga 5 hektare yang diusulkan, bertujuan untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim.

Untuk itu, pihaknya menyuarakan terkait pertambangan yang dikelola oleh masyarakat yang tentu akan berdampak pada peningkatan PAD.

“Tambang rakyat itu diatur melalui mekanisme provinsi sampai dengan kabupaten/kota diberikan kewenangan kepada masyarakat untuk melaksanakan kegiatan pertambangan, baik masyarakat individu, koperasi maupun lain-lain,” kata Muhammad Udin, Selasa (21/3/2023).

Menurut Udin, dorongan kebijakan IPR itu akan memberikan dampak yang sangat positif serta diprediksi akan mendapatkan keuntungan yang cukup besar, baik bagi masyarakat maupun bagi pemerintah.

“Jadi masyarakat mendapatkan hasilnya, dan pemerintah daerah juga mendapatkan keuntungan dari kegiatan tersebut,” ujarnya.

Usulan tersebut, tegas dia, bukan berarti untuk melegalkan aktivitas pertambangan ilegal, tapi justru ingin membasmi aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini terus merajalela di Kaltim.

“Kita akan siap bersuara sampai kapan pun untuk melawan tambang ilegal di daerah ini,” tegasnya.

Senada dengan Udin, Martinus yang juga anggota Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim.

Marthinus menegaskan, bahwa IPR sebenarnya telah diatur secara resmi melalui Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.

“Kami dari Pansus ini hanya sebatas mengusulkan saja untuk membuat surat terbuka ke Presiden, tentu kami juga akan melihat seperti apa respons masyarakat, kemudian seperti apa respons pengusaha pertambangan,” terangnya. (Andra/Adv/DPRD Kaltim).

 

Berita Terkait

Pemkab Kukar Targetkan Angka Kemiskinan di Bawah 7 Persen pada 2025
Kukar Catat Kunjungan 3,5 Juta Wisatawan dalam Tiga Tahun
Program Makan Bergizi Gratis Dapat Subsidi Pemkab Kukar
Kukar Dorong Petani Kembangkan Melon Hidroponik untuk Tingkatkan Ekonomi
Pemkab Kukar Tunggu Keputusan KPU dan Pemerintah Pusat Soal PSU
Persiapkankan Hadapi Masa Pensiun, Pemkab Kukar Bekali ASN Ilmu Finansial
Aturan Ramadan di Kukar: Balapan Liar dan Petasan Dilarang
Kukar Siap Jadi Tuan Rumah Rembuk Nasional KTNA 2025

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025

Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika

Selasa, 25 Februari 2025

Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat

Selasa, 25 Februari 2025

Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Senin, 24 Februari 2025

Industri Bahan Peledak Catatkan Investasi Rp200 Miliar, Sekda Kukar Berikan Apresiasi

Berita Terbaru