Minimalisir Tambang Ilegal, Udin: Kebijakan IPR Bisa Jadi Solusi

- Jurnalis

Selasa, 21 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil ketua Pansus Investigasi Pertambangan, Muhammad Udin

Wakil ketua Pansus Investigasi Pertambangan, Muhammad Udin

 

Samarinda – Wakil ketua Pansus Investigasi Pertambangan, Muhammad Udin menilai
usulan kebijakan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) menjadi salah satu cara untuk meminimalisasi aktivitas pertambangan ilegal yang marak terjadi di Kaltim.

Hal ini merupakan salah satu usulan yang disampaikan DRPD Kalimantan Timur kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk diteruskan melalui surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pengelolaan pertambangan di Bumi Etam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

IPR seluas 1 hingga 5 hektare yang diusulkan, bertujuan untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim.

Untuk itu, pihaknya menyuarakan terkait pertambangan yang dikelola oleh masyarakat yang tentu akan berdampak pada peningkatan PAD.

“Tambang rakyat itu diatur melalui mekanisme provinsi sampai dengan kabupaten/kota diberikan kewenangan kepada masyarakat untuk melaksanakan kegiatan pertambangan, baik masyarakat individu, koperasi maupun lain-lain,” kata Muhammad Udin, Selasa (21/3/2023).

Menurut Udin, dorongan kebijakan IPR itu akan memberikan dampak yang sangat positif serta diprediksi akan mendapatkan keuntungan yang cukup besar, baik bagi masyarakat maupun bagi pemerintah.

“Jadi masyarakat mendapatkan hasilnya, dan pemerintah daerah juga mendapatkan keuntungan dari kegiatan tersebut,” ujarnya.

Usulan tersebut, tegas dia, bukan berarti untuk melegalkan aktivitas pertambangan ilegal, tapi justru ingin membasmi aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini terus merajalela di Kaltim.

“Kita akan siap bersuara sampai kapan pun untuk melawan tambang ilegal di daerah ini,” tegasnya.

Senada dengan Udin, Martinus yang juga anggota Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim.

Marthinus menegaskan, bahwa IPR sebenarnya telah diatur secara resmi melalui Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.

“Kami dari Pansus ini hanya sebatas mengusulkan saja untuk membuat surat terbuka ke Presiden, tentu kami juga akan melihat seperti apa respons masyarakat, kemudian seperti apa respons pengusaha pertambangan,” terangnya. (Andra/Adv/DPRD Kaltim).

 

Berita Terkait

Pegadaian Area Samarinda Gelar Festival Ramadhan
Dedikasi Edi Damansyah Membangun Ketahanan Pangan: Kisah Transformasi Pertanian Kutai Kartanegara
Transformasi Pertanian Kutai Kartanegara: Peran Penting Bupati Edi Damansyah
Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang PR Indonesia Awards 2024
Pegadaian Samarinda Bagikan Ratusan Makanan untuk Masyarakat
Kaleidoskop Bulan Oktober 2023  Kukar
Puji Setyowati Dorong Finalisasi Perda Gender
Puji Setyowati Dorong Guru di Kaltim Tingkatkan Kemampuan Teknologi untuk Pendidikan Masa Depan

Berita Terkait

Kamis, 14 Maret 2024

Dedikasi Edi Damansyah Membangun Ketahanan Pangan: Kisah Transformasi Pertanian Kutai Kartanegara

Kamis, 14 Maret 2024

Transformasi Pertanian Kutai Kartanegara: Peran Penting Bupati Edi Damansyah

Sabtu, 9 Maret 2024

Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang PR Indonesia Awards 2024

Jumat, 23 Februari 2024

Pegadaian Samarinda Bagikan Ratusan Makanan untuk Masyarakat

Minggu, 5 November 2023

Kaleidoskop Bulan Oktober 2023  Kukar

Selasa, 31 Oktober 2023

PT Pegadaian Gelar TGSC 2023 di Unmul

Minggu, 29 Oktober 2023

Layanan Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Kaltim, Baharuddin Demmu Sosialisasi di Desa Bukit Pariaman

Sabtu, 28 Oktober 2023

Wakil Bupati Kukar Serukan Semangat Juang Pemuda di Tengah Hadirnya IKN dalam Peringatan Hari Sumpah Pemuda

Berita Terbaru