Samarinda – Wakil ketua Pansus Investigasi Pertambangan, Muhammad Udin menilai
usulan kebijakan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) menjadi salah satu cara untuk meminimalisasi aktivitas pertambangan ilegal yang marak terjadi di Kaltim.
Hal ini merupakan salah satu usulan yang disampaikan DRPD Kalimantan Timur kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk diteruskan melalui surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pengelolaan pertambangan di Bumi Etam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IPR seluas 1 hingga 5 hektare yang diusulkan, bertujuan untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim.
Untuk itu, pihaknya menyuarakan terkait pertambangan yang dikelola oleh masyarakat yang tentu akan berdampak pada peningkatan PAD.
“Tambang rakyat itu diatur melalui mekanisme provinsi sampai dengan kabupaten/kota diberikan kewenangan kepada masyarakat untuk melaksanakan kegiatan pertambangan, baik masyarakat individu, koperasi maupun lain-lain,” kata Muhammad Udin, Selasa (21/3/2023).
Menurut Udin, dorongan kebijakan IPR itu akan memberikan dampak yang sangat positif serta diprediksi akan mendapatkan keuntungan yang cukup besar, baik bagi masyarakat maupun bagi pemerintah.
“Jadi masyarakat mendapatkan hasilnya, dan pemerintah daerah juga mendapatkan keuntungan dari kegiatan tersebut,” ujarnya.
Usulan tersebut, tegas dia, bukan berarti untuk melegalkan aktivitas pertambangan ilegal, tapi justru ingin membasmi aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini terus merajalela di Kaltim.
“Kita akan siap bersuara sampai kapan pun untuk melawan tambang ilegal di daerah ini,” tegasnya.
Senada dengan Udin, Martinus yang juga anggota Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim.
Marthinus menegaskan, bahwa IPR sebenarnya telah diatur secara resmi melalui Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.
“Kami dari Pansus ini hanya sebatas mengusulkan saja untuk membuat surat terbuka ke Presiden, tentu kami juga akan melihat seperti apa respons masyarakat, kemudian seperti apa respons pengusaha pertambangan,” terangnya. (Andra/Adv/DPRD Kaltim).