Samarinda – Inilah informasi menyoal pembahasan lanjutan Raperda tentang Jalan Umum dan Khusus Tambang dan Kelapa Sawit sampai saat ini belum ada kejelasan.
“Masih menunggu informasi lanjutan dari pihak Pemprov Kaltim terkait pembahasan lanjutan Raperda tersebut,” kata Ketua Pansus pembahas Raperda tersebut, Ekti Imanuel pada Senin (3/4/2023).
Ekti Imanuel menyebut semenjak Raperda itu mendapat fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga kini pihak Pemprov belum memberikan informasi lanjutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Biro Hukum Pemprov belum ada komunikasi dengan kita lagi setelah melalui tahapan fasilitasi dari Kementerian,” ucap Ekti.
Terkait kerja Pansus, kata Ekti, dipastikan selesai setelah pihaknya melalui beberapa tahapan sesuai dengan proses yang ditentukan dalam pembentukan Perda. Menurutnya langkah lanjutan perlu ditindaklanjuti oleh lembaga eksekutif.
“Secara tugas Pansus sudah selesai, untuk penyesuaiannya dari Kemendagri kita kembalikan kepada pihak eksekutif,” tegasnya.
Ekti pun tidak mengetahui apakah Raperda tersebut perlu dilakukan pembahasan ulang Pasca mendapatkan hasil fasilitasi dari kementerian.
Menurutnya, jika memang ada yang perlu dibahas ulang, maka tentu perlu dibentuk Pansus baru lagi.
“Jadi harus diusulkan kembali, karena tahapan kerja Pansus sudah selesai dan sudah diparipurnakan,” tegasnya. (Andra/Adv/DPRD Kaltim)