Samarinda – Membina sebuah keluarga bersama orang terkasih bukanlah perkara mudah. Penuh luka liku. Namun, itulah bumbu dalam membikai hubungan.
Untuk itulah, anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Fitri Maisyaroh berharap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga dapat mengatasi tingginya angka perceraian di Kaltim.
Menurut dia, seharusnya dalam melakukan sosialisasi terhadap Perda tersebut perlu dibagi menjadi tiga kelas yakni kelas ibu, ayah dan anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tahu lalu rata-rata angka perceraian di Kaltim sebanyak 20 perceraian dalam sehari, ini perlu disikapi secara serius. Tentu dengan hadirnya regulasi diharapkan dapat menjawab persoalan yang ada,” kata Fitri Maisyaroh, Selasa (13/6/2023).
Karena itu, persoalan keluarga tentunya memberikan efek domino atau efek kumulatif yang dihasilkan saat satu peristiwa menimbulkan serangkaian peristiwa lainnya, artinya ada efek negatif yang ditimbulkan juga berdampak untuk perkembangan suatu daerah.
“Akibat dari perceraian bisa menimbulkan pengaruh pada tumbuh kembang anak, sehingga itu yang menyebabkan anak-anak kita tidak bisa melanjutkan sekolah ke jenjang selanjutnya,” ucap Fitri sapaan akrabnya.
Fitri mengungkapkan, bahwa saat ini pihaknya bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah menerapkan sosialisasi dengan pembagian tiga segmen. Tiga segmen tersebut meliputi seminar parenting untuk anak, seminar ayah dan seminar ibu.
“Saat ini untuk penerapan itu masih menjadi percontohan di Kota Balikpapan. Kedepan apabila yang kita laksanakan ini mampu memberikan pengaruh baik, baru akan kita laksanakan di seluruh daerah. Sehingga melalui edukasi ini juga dapat menjadi bekal untuk kebutuhan seluruh keluarga,” ucapnya menerangkan. (Andra/Adv/DPRD Kaltim)