Samarinda– Menjelang Bulan Ramadhan, marak ditemukan petugas lembaga amil zakat ilegal yang tidak dapat dipastikan kredibilitasnya tersebar di beberapa ruas jalan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Yaqub mendukung upaya penertiban terhadap oknum-oknum tidak bertanggungjawab tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Oknum-oknum seperti ini yang turut mencoreng nama lembaga zakat yang telah menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan,” kata Rusman Yaqub, Jumat (17/3/2023).
Seharusnya, tegas dia, lembaga tersebut dapat beroperasi apabila telah terdaftar oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Di antaranya Kementerian Agama (Kemenag) atau Dinas Sosial.
Rusman beranggapan, jika oknum tersebut tidak terdaftar di instansi terkait, makan tidak menutup kemungkinan adanya potensi penyalahgunaan yang memanfaatkan momen tersebut.
“Kasihan masyarakat yang niatnya baik, padahal kan masyarakat ingin menyisihkan sebagian rezekinya untuk zakat, tapi kalau ini disalahgunakan jatuhnya jadi dosa,” ungkap Rusman.
Untuk mencegah terjadinya praktik tersebut, maka DPRD Kaltim berencana untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang amil zakat sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
“Kami sedang mengumpulkan bahan-bahannya, karena pada 2023 ini memang tidak masuk dalam Propemperda (Program Pembentukan Perda),” terangnya.
Sembari menunggu Perda tersebut dibentuk, Politikus PPP ini mendorong pemerintah untuk melakukan penertiban secara tegas jika menemukan lembaga amil zakat yang tidak terdaftar di lembaga pemerintahan di wilayahnya masing-masing.
“Kita harapkan lembaga eksekutif dapat melakukan penertiban terhadap lembaga penarik zakat yang terdapat di daerahnya masing-masing, ini salah satu cara untuk meminimalisir adanya upaya penyalahgunaan tersebut,” serunya. (Andra/Adv/DPRD Kaltim).