Marak Lembaga Amil Zakat Ilegal Jelang Ramadhan, Rusman Yaqub Dukung Upaya Penertiban

- Jurnalis

Jumat, 17 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Samarinda– Menjelang Bulan Ramadhan, marak ditemukan petugas lembaga amil zakat ilegal yang tidak dapat dipastikan kredibilitasnya tersebar di beberapa ruas jalan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Yaqub mendukung upaya penertiban terhadap oknum-oknum tidak bertanggungjawab tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Oknum-oknum seperti ini yang turut mencoreng nama lembaga zakat yang telah menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan,” kata Rusman Yaqub, Jumat (17/3/2023).

Seharusnya, tegas dia, lembaga tersebut dapat beroperasi apabila telah terdaftar oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Di antaranya Kementerian Agama (Kemenag) atau Dinas Sosial.

Rusman beranggapan, jika oknum tersebut tidak terdaftar di instansi terkait, makan tidak menutup kemungkinan adanya potensi penyalahgunaan yang memanfaatkan momen tersebut.

“Kasihan masyarakat yang niatnya baik, padahal kan masyarakat ingin menyisihkan sebagian rezekinya untuk zakat, tapi kalau ini disalahgunakan jatuhnya jadi dosa,” ungkap Rusman.

Untuk mencegah terjadinya praktik tersebut, maka DPRD Kaltim berencana untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang amil zakat sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

“Kami sedang mengumpulkan bahan-bahannya, karena pada 2023 ini memang tidak masuk dalam Propemperda (Program Pembentukan Perda),” terangnya.

Sembari menunggu Perda tersebut dibentuk, Politikus PPP ini mendorong pemerintah untuk melakukan penertiban secara tegas jika menemukan lembaga amil zakat yang tidak terdaftar di lembaga pemerintahan di wilayahnya masing-masing.

“Kita harapkan lembaga eksekutif dapat melakukan penertiban terhadap lembaga penarik zakat yang terdapat di daerahnya masing-masing, ini salah satu cara untuk meminimalisir adanya upaya penyalahgunaan tersebut,” serunya. (Andra/Adv/DPRD Kaltim).

Berita Terkait

Pemkab Kukar Targetkan Angka Kemiskinan di Bawah 7 Persen pada 2025
Kukar Catat Kunjungan 3,5 Juta Wisatawan dalam Tiga Tahun
Program Makan Bergizi Gratis Dapat Subsidi Pemkab Kukar
Kukar Dorong Petani Kembangkan Melon Hidroponik untuk Tingkatkan Ekonomi
Pemkab Kukar Tunggu Keputusan KPU dan Pemerintah Pusat Soal PSU
Persiapkankan Hadapi Masa Pensiun, Pemkab Kukar Bekali ASN Ilmu Finansial
Aturan Ramadan di Kukar: Balapan Liar dan Petasan Dilarang
Kukar Siap Jadi Tuan Rumah Rembuk Nasional KTNA 2025

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025

Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika

Selasa, 25 Februari 2025

Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat

Selasa, 25 Februari 2025

Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Senin, 24 Februari 2025

Industri Bahan Peledak Catatkan Investasi Rp200 Miliar, Sekda Kukar Berikan Apresiasi

Berita Terbaru