Layanan Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Kaltim, Baharuddin Demmu Sosialisasi di Desa Bukit Pariaman

- Jurnalis

Minggu, 29 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menggelar sosialisasi di Desa Bukit Pariaman. [Ist]

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menggelar sosialisasi di Desa Bukit Pariaman. [Ist]

Kukar – Kalimantan Timur (Kaltim) memiliki regulasi untuk memberikan bantuan hukum gratis bagi rakyatnya yang membutuhkan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (SOSPERDA) No 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaran Bantuan Hukum.

Untuk membuat masyarakat memahami maksud dan tujuan Perda tersebut, Ketua Komisi I Baharuddin Demmu menggelar sosialisasi di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara Pada, Minggu (29/10/23).

Dua narasumber kompeten dihadirkan, yakni Dr. Haris Retno Susmiyati, S.H, M.H dan Warkhatun Najidah, S.H, M.H.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tujuan sosialisasi penyelenggaraan bantuan hukum ini adalah agar masyarakat mengetahui, bahwa ada layanan hukum gratis. Jadi, jika tersangkut masalah hukum namun tidak memiliki biaya pendampingan hukum, maka ada proses bantuan hukum gratis. Hal ini tertuang pada Perda Nomor 5 Tahun 2019.

Baharuddin Demmu menjelaskan perda penyelenggaraan bantuan hukum ini, merupakan jawaban dari banyak masyarakat. Ketika berhadapan dengan hukum, atau sedang menjalani kasus hukum, mengalami kesusahan akibat tidak mendapat pendampingan hukum.

“Selain bantuan hukum gratis, melalui sosialisasi ini masyarakat bisa mendapatkan hak-hak untuk kesejahteraan. Serta mendapat jaminan terhadap akses keadilan,” terangnya.

Baharuddin Demmu berhadap masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas ini. Sehingga masyarakat tidak lagi kesulitan mendapatkan hak bantuan hukum.

“Jadi masyarakat tinggal melengkapi saja syarat-syaratnya. Lalu datang ke kantor advokat yang melakukan kerja sama dengan pemerintah Provinsi Kaltim,” bebernya.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Warkhatun Najidah sebagai salah satu narasumber menyampaikan bahwa, masih banyak masyarakat tidak mampu yang belum begitu mengerti menghadapi permasalahan hukum.

Sehingga, dengan adanya perda ini masyarakat tidak mampu dapat memperoleh bantuan hukum layak secara gratis. Dari lembaga bantuan hukum yang telah terverifikasi oleh pemerintah.

“Salah satu contoh lembaga bantuan hukum yang sudah terverifikasi dan bekerja sama dengan Pemda adalah Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Unmul (LKBH Unmul). Kami siap memberikan layanan bantuan bagi bapak-ibu yang membutuhkan bantuan hukum tanpa dipungut biaya sepeserpun,” ungkapnya.

“Syaratnya hanya kartu identitas dan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa,” tambahnya.

Ia pun menyebutkan bentuk-bentuk bantuan permasalahan hukum yang diatur dalam Perda ini. Seperti perkara perdata, pidana, tata usaha, perkawinan, dan warisan.

Pentingnya Perda Bantuan Hukum
Selanjutnya, Dosen Fakultas Hukum Haris Retno menambahkan pentingnya Perda bantuan hukum terutama bagi masyarakat yang tidak mampu.

“Terkhusus di Kaltim tentu ini akan menjadi sangat berarti buat masyarakat. Karena selama ini masyarakat kalau untuk perkara hukum itu pasti ada kesulitan terkait pembiayaan. Karena perkara hukum itu tidak bisa dikatakan murah,” ungkapnya

Dosen fakultas hukum ini beranggapan bahwa, pembuatan Perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum merupakan upaya pemerintah daerah. Agar bisa menjawab kesulitan masyarakat miskin untuk dapat mengakses bantuan hukum.

“Jadi secara ekonomi mampu, tentu tidak bisa mendapatkan pelayanan bantuan hukum ini,” ucapnya.

Ia pun menekankan bahwa kebutuhan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu sudah secara nyata sangat dibutuhkan.

“Terbukti ketika kita melakukan sosialisasi di beberapa tempat, muncul berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat itu memerlukan layanan bantuan hukum,” tutupnya. (Adv)

Berita Terkait

Safari Subuh ke-298, Bupati Kukar Dorong Pembangunan Berbasis Program “Kukar Idaman Terbaik”
DPMD Kukar Pastikan Penyaluran Bankeu Desa Lebih Transparan dan Tepat Sasaran
Pemkab Kukar Matangkan Persiapan Program Makanan Bergizi Gratis
Teruna Dara Kukar 2025 Resmi Dibuka, Dispar Dorong Generasi Muda Jadi Duta Wisata dan UMKM
Camat Kota Bangun Darat Minta Aksi Cepat Atasi Krisis Air Bersih
Pemkab Kukar Maksimalkan SiLPA dan Dorong PAD untuk Perkuat Kemandirian Fiskal 2025
Samboja Resmi Masuk Delineasi IKN, Camat Minta Koordinasi Pemerintah Diperkuat
Desa Sukamaju Genjot Pembangunan Embung dan Penataan Goa Batu Gelap untuk Majukan Ekonomi Warga

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025

Safari Subuh ke-298, Bupati Kukar Dorong Pembangunan Berbasis Program “Kukar Idaman Terbaik”

Minggu, 20 Juli 2025

DPMD Kukar Pastikan Penyaluran Bankeu Desa Lebih Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 18 Juli 2025

Pemkab Kukar Matangkan Persiapan Program Makanan Bergizi Gratis

Jumat, 18 Juli 2025

Teruna Dara Kukar 2025 Resmi Dibuka, Dispar Dorong Generasi Muda Jadi Duta Wisata dan UMKM

Jumat, 18 Juli 2025

Camat Kota Bangun Darat Minta Aksi Cepat Atasi Krisis Air Bersih

Kamis, 17 Juli 2025

Samboja Resmi Masuk Delineasi IKN, Camat Minta Koordinasi Pemerintah Diperkuat

Kamis, 17 Juli 2025

Desa Sukamaju Genjot Pembangunan Embung dan Penataan Goa Batu Gelap untuk Majukan Ekonomi Warga

Rabu, 16 Juli 2025

Pemkab Kukar Mantapkan Langkah Pembangunan, Aulia: “Kerja Keras Kami untuk Semua Warga”

Berita Terbaru