Kutai Kartanegara – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Pemerintah Kutai Kartanegara, Akhmad Taufik Hidayat, telah melantik serta mengambil sumpah dari keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tani Baru Kecamatan Anggana untuk periode 2023-2029 Pada Jumat (27/10/2023).
Dalam acara tersebut, pembacaan surat keputusan dari Bupati Kukar dilanjutkan dengan pembacaan naskah pelantikan yang disampaikan oleh Asisten I dan diikuti oleh seluruh individu yang dilantik.
Menggantikan sambutan dari Bupati Kukar, Edi Damansyah, Akhmad Taufik Hidayat mengungkapkan, “Kami berharap, agar seluruh anggota BPD dapat melaksanakan tugas yang diamanatkan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab.” Dia juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada anggota BPD dari periode sebelumnya, serta mengucapkan selamat kepada anggota BPD yang baru saja dilantik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Taufik menambahkan bahwa BPD memiliki peran penting sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan. Anggotanya merupakan representasi dari penduduk desa dan dipilih berdasarkan keterwakilan wilayah melalui proses demokratis. Dengan aturan yang berlaku saat ini, BPD juga memastikan keterwakilan perempuan untuk mewakili dan menjembatani aspirasi perempuan dalam mengawal kebijakan Pemerintahan Desa.
Pentingnya BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa tercermin dalam keterlibatannya dalam Musyawarah Desa, sebuah forum yang diselenggarakan oleh BPD. “Hasil Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam keputusan hasil musyawarah dijadikan dasar oleh BPD dan Pemerintah Desa dalam menetapkan kebijakan Pemerintahan Desa,” pungkas Taufik.
Acara pelantikan ditutup dengan sesi foto bersama antara Asisten I, yang mewakili Bupati Kukar, dengan para anggota BPD Tani Baru dan OPD terkait.