Komisi IV Minta Pemprov Kaltim Segera Menjalankan Putusan MA, Terkait Ganti Rugi Lahan

- Jurnalis

Senin, 7 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaetam.com, Samarinda – Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan warga transmigran di Kelurahan Simpang Pasir Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, di lantai 1 Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (07/06/2021).

Susana Rapat Komisi IV terkait permasalahan ganti rugi lahan masyarakat transmigran di Kelurahan Simpang Pasir.[Mediaetam.com/Idham]
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub menjelaskan bahwa komisi IV hanya Memfasilitasi terkait keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas gugatan masyarakat transmigrasi di Simpang Pasir yang sudah menetap dari tahun 1973/1974 yang sampai saat ini belum mendapatkan haknya berupa tanah seluas 1,5 Hektar per Kartu Keluarga (KK).

“Ada 118 KK yang belum mendapat haknya, dan sudah 35 tahun menunggu, kesepakatannya apabila sudah ada keputusan hukum tetap maka pihak Pemprov Kaltim siap mengganti lahan,” jelas Rusman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rusman juga menjelaskan, sudah banyak langkah yang dilakukan terkait masalah tersebut mulai dari Pengadilan tingkat pertama yang vonisnya menganggap Pemprov Wanprestasi dan meminta pemprov harus ganti rugi.

Kemudian dilanjutkan lagi di tingkat pengadilan tinggi, yang mengkoreksi hasil keputusan pengadilan tingkat pertama, bahwa tidak dalam Wanprestasi tapi, Pemprov dianggap melawan hukum karena tidak memberikan hak masyarakat.

Selanjutnya keputusan di tingkat pertama, dikoreksi lagi ditingkat kasasi, bahwa pemprov harus merealisasikan lahan tadi seluas 1,5 hektar per KK.

“Jadi pemprov tidak boleh berkelik lagi, harus taat hukum wajib melakukan keputusan MA, Akan tetapi, yang menjadi kendalanya sekarang ialah teknis eksekusinya bagaimana, apakah saat ini masih terdapat lahan di Samarinda,” ucap Rusman.

Oleh karena itu, Komisi IV meminta kuasa hukum warga masyarakat dan pemprov agar berkordinasi untuk berdiskusi mengenai teknis penyelesaian permasalahan hukum tersebut.

Dalam rapat tersebut pihak pemprov menjelaskan jika terkait dengan ganti rugi harus ada fatwa dari MA terlebih dahulu.

“Untuk ganti rugi dalam bentuk uang total yang harus di persiapkan pemprov sebesar 59 Miliyar, karena harga per 1,5 hektarnya 500 juta untuk 118 KK,” tutup Rusman. (Adv/Idham)

Berita Terkait

Pegadaian Area Samarinda Gelar Festival Ramadhan
Dedikasi Edi Damansyah Membangun Ketahanan Pangan: Kisah Transformasi Pertanian Kutai Kartanegara
Transformasi Pertanian Kutai Kartanegara: Peran Penting Bupati Edi Damansyah
Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang PR Indonesia Awards 2024
Pegadaian Samarinda Bagikan Ratusan Makanan untuk Masyarakat
Kaleidoskop Bulan Oktober 2023  Kukar
Puji Setyowati Dorong Finalisasi Perda Gender
Puji Setyowati Dorong Guru di Kaltim Tingkatkan Kemampuan Teknologi untuk Pendidikan Masa Depan

Berita Terkait

Kamis, 14 Maret 2024

Dedikasi Edi Damansyah Membangun Ketahanan Pangan: Kisah Transformasi Pertanian Kutai Kartanegara

Kamis, 14 Maret 2024

Transformasi Pertanian Kutai Kartanegara: Peran Penting Bupati Edi Damansyah

Sabtu, 9 Maret 2024

Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang PR Indonesia Awards 2024

Jumat, 23 Februari 2024

Pegadaian Samarinda Bagikan Ratusan Makanan untuk Masyarakat

Minggu, 5 November 2023

Kaleidoskop Bulan Oktober 2023  Kukar

Selasa, 31 Oktober 2023

PT Pegadaian Gelar TGSC 2023 di Unmul

Minggu, 29 Oktober 2023

Layanan Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Kaltim, Baharuddin Demmu Sosialisasi di Desa Bukit Pariaman

Sabtu, 28 Oktober 2023

Wakil Bupati Kukar Serukan Semangat Juang Pemuda di Tengah Hadirnya IKN dalam Peringatan Hari Sumpah Pemuda

Berita Terbaru