Komisi IV Minta Pemprov Kaltim Segera Menjalankan Putusan MA, Terkait Ganti Rugi Lahan

- Jurnalis

Senin, 7 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaetam.com, Samarinda – Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan warga transmigran di Kelurahan Simpang Pasir Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, di lantai 1 Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (07/06/2021).

Susana Rapat Komisi IV terkait permasalahan ganti rugi lahan masyarakat transmigran di Kelurahan Simpang Pasir.[Mediaetam.com/Idham]
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub menjelaskan bahwa komisi IV hanya Memfasilitasi terkait keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas gugatan masyarakat transmigrasi di Simpang Pasir yang sudah menetap dari tahun 1973/1974 yang sampai saat ini belum mendapatkan haknya berupa tanah seluas 1,5 Hektar per Kartu Keluarga (KK).

“Ada 118 KK yang belum mendapat haknya, dan sudah 35 tahun menunggu, kesepakatannya apabila sudah ada keputusan hukum tetap maka pihak Pemprov Kaltim siap mengganti lahan,” jelas Rusman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rusman juga menjelaskan, sudah banyak langkah yang dilakukan terkait masalah tersebut mulai dari Pengadilan tingkat pertama yang vonisnya menganggap Pemprov Wanprestasi dan meminta pemprov harus ganti rugi.

Kemudian dilanjutkan lagi di tingkat pengadilan tinggi, yang mengkoreksi hasil keputusan pengadilan tingkat pertama, bahwa tidak dalam Wanprestasi tapi, Pemprov dianggap melawan hukum karena tidak memberikan hak masyarakat.

Selanjutnya keputusan di tingkat pertama, dikoreksi lagi ditingkat kasasi, bahwa pemprov harus merealisasikan lahan tadi seluas 1,5 hektar per KK.

“Jadi pemprov tidak boleh berkelik lagi, harus taat hukum wajib melakukan keputusan MA, Akan tetapi, yang menjadi kendalanya sekarang ialah teknis eksekusinya bagaimana, apakah saat ini masih terdapat lahan di Samarinda,” ucap Rusman.

Oleh karena itu, Komisi IV meminta kuasa hukum warga masyarakat dan pemprov agar berkordinasi untuk berdiskusi mengenai teknis penyelesaian permasalahan hukum tersebut.

Dalam rapat tersebut pihak pemprov menjelaskan jika terkait dengan ganti rugi harus ada fatwa dari MA terlebih dahulu.

“Untuk ganti rugi dalam bentuk uang total yang harus di persiapkan pemprov sebesar 59 Miliyar, karena harga per 1,5 hektarnya 500 juta untuk 118 KK,” tutup Rusman. (Adv/Idham)

Berita Terkait

Pemkab Kukar Targetkan Angka Kemiskinan di Bawah 7 Persen pada 2025
Kukar Catat Kunjungan 3,5 Juta Wisatawan dalam Tiga Tahun
Program Makan Bergizi Gratis Dapat Subsidi Pemkab Kukar
Kukar Dorong Petani Kembangkan Melon Hidroponik untuk Tingkatkan Ekonomi
Pemkab Kukar Tunggu Keputusan KPU dan Pemerintah Pusat Soal PSU
Persiapkankan Hadapi Masa Pensiun, Pemkab Kukar Bekali ASN Ilmu Finansial
Aturan Ramadan di Kukar: Balapan Liar dan Petasan Dilarang
Kukar Siap Jadi Tuan Rumah Rembuk Nasional KTNA 2025

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025

Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika

Selasa, 25 Februari 2025

Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat

Selasa, 25 Februari 2025

Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Senin, 24 Februari 2025

Industri Bahan Peledak Catatkan Investasi Rp200 Miliar, Sekda Kukar Berikan Apresiasi

Berita Terbaru