Mediaetam.com, Samarinda – Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan warga transmigran di Kelurahan Simpang Pasir Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, di lantai 1 Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (07/06/2021).
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub menjelaskan bahwa komisi IV hanya Memfasilitasi terkait keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas gugatan masyarakat transmigrasi di Simpang Pasir yang sudah menetap dari tahun 1973/1974 yang sampai saat ini belum mendapatkan haknya berupa tanah seluas 1,5 Hektar per Kartu Keluarga (KK).
“Ada 118 KK yang belum mendapat haknya, dan sudah 35 tahun menunggu, kesepakatannya apabila sudah ada keputusan hukum tetap maka pihak Pemprov Kaltim siap mengganti lahan,” jelas Rusman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rusman juga menjelaskan, sudah banyak langkah yang dilakukan terkait masalah tersebut mulai dari Pengadilan tingkat pertama yang vonisnya menganggap Pemprov Wanprestasi dan meminta pemprov harus ganti rugi.
Kemudian dilanjutkan lagi di tingkat pengadilan tinggi, yang mengkoreksi hasil keputusan pengadilan tingkat pertama, bahwa tidak dalam Wanprestasi tapi, Pemprov dianggap melawan hukum karena tidak memberikan hak masyarakat.
Selanjutnya keputusan di tingkat pertama, dikoreksi lagi ditingkat kasasi, bahwa pemprov harus merealisasikan lahan tadi seluas 1,5 hektar per KK.
“Jadi pemprov tidak boleh berkelik lagi, harus taat hukum wajib melakukan keputusan MA, Akan tetapi, yang menjadi kendalanya sekarang ialah teknis eksekusinya bagaimana, apakah saat ini masih terdapat lahan di Samarinda,” ucap Rusman.
Oleh karena itu, Komisi IV meminta kuasa hukum warga masyarakat dan pemprov agar berkordinasi untuk berdiskusi mengenai teknis penyelesaian permasalahan hukum tersebut.
Dalam rapat tersebut pihak pemprov menjelaskan jika terkait dengan ganti rugi harus ada fatwa dari MA terlebih dahulu.
“Untuk ganti rugi dalam bentuk uang total yang harus di persiapkan pemprov sebesar 59 Miliyar, karena harga per 1,5 hektarnya 500 juta untuk 118 KK,” tutup Rusman. (Adv/Idham)