Komisi IV DPRD Kaltim Menyayangkan Tindakan Yayasan Melati

- Jurnalis

Selasa, 8 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaetam.com, Samarinda – Komisi IV DPRD Kaltim Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permohonan audiensi yang dilakukan oleh Komite SMAN 10 Samarinda setelah pihak Yayasan Melati Samarinda meminta melakukan pengosongan gedung.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub mengatakan, pada kesempatan kali ini pihaknya menyerap aspirasi yang dikemukakan oleh perwakilan Komite SMA 10, Ikatan Alumni, serta tokoh masyarakat yang ada dilingkungan sekolah di kampus A SMAN 10 Samarinda.

“Pihak Komite SMA 10 meminta agar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tetap berjalan dan mereka meminta agar SMAN 10 Samarinda tidak dipindah hingga pemerintah benar-benar menyiapkan fasilitas yang memadai,” ucap Rusman Ya’qub.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Suasana Rapat Dengar Pendapat Terkait Polemik di SMAN 10 Samarinda (Mediaetam.com/Idham)

Lanjut Rusman, Kondisi Kampus B untuk saat ini memang belum layak untuk di tempati, setelah dirinya beserta sekertaris komisi turun langsung melihat keadaan di lokasi.

Kemudian Rusman juga mengatakan, mengenai persoalan gubernur yang ingin menyerahkan hibah aset pemerintah kepada pihak manapun memang kewenangannya. Akan tetapi, harus sesuai dengan mekanisme yang telah ada.

“Masalah yang dipersoalkan saat ini ialah bagaimana kepentingan masyarakat yang ada di SMA 10 harus diperhatikan,” ucap Rusman.

Selanjutnya, terkait dengan disposisi Gubernur Kaltim, Isran Noor tertanggal 3 Mei 2021 yang meminta SMA 10 Samarinda untuk dipindah ke Kampus B, di Jalan Perjuangan walaupun saat ini fasilitas di kampus B belum memenuhi syarat.

“Ada disampaikan, tapi kami tidak mengomentari itu sebab itu bukanlah dasar hukum. Tetapi itu adalah internal eksekutif, yang aneh kenapa bisa bocor keluar. Yang kita persoalkan adalah, dalam situasi kampus itu belum layak ditempati itu kok disuruh pindah. Dan yang menyuruh adalah yayasan, bukan Pemprov Kaltim dalam hal ini Dinas Pendidikan Kaltim,” tutup Rusman.

Untuk diketahui bersama Komisi IV akan kembali RDP dihari esok dan akan mengundang Dinas Pendidikan Kaltim, Biro Hukum Pemprov, BPKAD Kaltim dan Asisten Provinsi yang membidangi. (Adv/Idham)

Berita Terkait

Safari Subuh ke-298, Bupati Kukar Dorong Pembangunan Berbasis Program “Kukar Idaman Terbaik”
DPMD Kukar Pastikan Penyaluran Bankeu Desa Lebih Transparan dan Tepat Sasaran
Pemkab Kukar Matangkan Persiapan Program Makanan Bergizi Gratis
Teruna Dara Kukar 2025 Resmi Dibuka, Dispar Dorong Generasi Muda Jadi Duta Wisata dan UMKM
Camat Kota Bangun Darat Minta Aksi Cepat Atasi Krisis Air Bersih
Pemkab Kukar Maksimalkan SiLPA dan Dorong PAD untuk Perkuat Kemandirian Fiskal 2025
Samboja Resmi Masuk Delineasi IKN, Camat Minta Koordinasi Pemerintah Diperkuat
Desa Sukamaju Genjot Pembangunan Embung dan Penataan Goa Batu Gelap untuk Majukan Ekonomi Warga

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025

Safari Subuh ke-298, Bupati Kukar Dorong Pembangunan Berbasis Program “Kukar Idaman Terbaik”

Minggu, 20 Juli 2025

DPMD Kukar Pastikan Penyaluran Bankeu Desa Lebih Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 18 Juli 2025

Pemkab Kukar Matangkan Persiapan Program Makanan Bergizi Gratis

Jumat, 18 Juli 2025

Teruna Dara Kukar 2025 Resmi Dibuka, Dispar Dorong Generasi Muda Jadi Duta Wisata dan UMKM

Jumat, 18 Juli 2025

Camat Kota Bangun Darat Minta Aksi Cepat Atasi Krisis Air Bersih

Kamis, 17 Juli 2025

Samboja Resmi Masuk Delineasi IKN, Camat Minta Koordinasi Pemerintah Diperkuat

Kamis, 17 Juli 2025

Desa Sukamaju Genjot Pembangunan Embung dan Penataan Goa Batu Gelap untuk Majukan Ekonomi Warga

Rabu, 16 Juli 2025

Pemkab Kukar Mantapkan Langkah Pembangunan, Aulia: “Kerja Keras Kami untuk Semua Warga”

Berita Terbaru