Komisi IV DPRD Kaltim Menyayangkan Tindakan Yayasan Melati

- Jurnalis

Selasa, 8 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaetam.com, Samarinda – Komisi IV DPRD Kaltim Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permohonan audiensi yang dilakukan oleh Komite SMAN 10 Samarinda setelah pihak Yayasan Melati Samarinda meminta melakukan pengosongan gedung.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub mengatakan, pada kesempatan kali ini pihaknya menyerap aspirasi yang dikemukakan oleh perwakilan Komite SMA 10, Ikatan Alumni, serta tokoh masyarakat yang ada dilingkungan sekolah di kampus A SMAN 10 Samarinda.

“Pihak Komite SMA 10 meminta agar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tetap berjalan dan mereka meminta agar SMAN 10 Samarinda tidak dipindah hingga pemerintah benar-benar menyiapkan fasilitas yang memadai,” ucap Rusman Ya’qub.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Suasana Rapat Dengar Pendapat Terkait Polemik di SMAN 10 Samarinda (Mediaetam.com/Idham)

Lanjut Rusman, Kondisi Kampus B untuk saat ini memang belum layak untuk di tempati, setelah dirinya beserta sekertaris komisi turun langsung melihat keadaan di lokasi.

Kemudian Rusman juga mengatakan, mengenai persoalan gubernur yang ingin menyerahkan hibah aset pemerintah kepada pihak manapun memang kewenangannya. Akan tetapi, harus sesuai dengan mekanisme yang telah ada.

“Masalah yang dipersoalkan saat ini ialah bagaimana kepentingan masyarakat yang ada di SMA 10 harus diperhatikan,” ucap Rusman.

Selanjutnya, terkait dengan disposisi Gubernur Kaltim, Isran Noor tertanggal 3 Mei 2021 yang meminta SMA 10 Samarinda untuk dipindah ke Kampus B, di Jalan Perjuangan walaupun saat ini fasilitas di kampus B belum memenuhi syarat.

“Ada disampaikan, tapi kami tidak mengomentari itu sebab itu bukanlah dasar hukum. Tetapi itu adalah internal eksekutif, yang aneh kenapa bisa bocor keluar. Yang kita persoalkan adalah, dalam situasi kampus itu belum layak ditempati itu kok disuruh pindah. Dan yang menyuruh adalah yayasan, bukan Pemprov Kaltim dalam hal ini Dinas Pendidikan Kaltim,” tutup Rusman.

Untuk diketahui bersama Komisi IV akan kembali RDP dihari esok dan akan mengundang Dinas Pendidikan Kaltim, Biro Hukum Pemprov, BPKAD Kaltim dan Asisten Provinsi yang membidangi. (Adv/Idham)

Berita Terkait

Pegadaian Area Samarinda Gelar Festival Ramadhan
Dedikasi Edi Damansyah Membangun Ketahanan Pangan: Kisah Transformasi Pertanian Kutai Kartanegara
Transformasi Pertanian Kutai Kartanegara: Peran Penting Bupati Edi Damansyah
Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang PR Indonesia Awards 2024
Pegadaian Samarinda Bagikan Ratusan Makanan untuk Masyarakat
Kaleidoskop Bulan Oktober 2023  Kukar
Puji Setyowati Dorong Finalisasi Perda Gender
Puji Setyowati Dorong Guru di Kaltim Tingkatkan Kemampuan Teknologi untuk Pendidikan Masa Depan

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024

Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029

Jumat, 4 Oktober 2024

Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP

Kamis, 3 Oktober 2024

Di Muara Jawa, Edi Damansyah Jelaskan Program Rp 150 Juta per RT

Rabu, 2 Oktober 2024

Edi Damansyah Paparkan 11 Program Dedikasi Unggulan Pro Rakyat

Minggu, 3 Maret 2024

Kembali Gelar Festival Ramadan, Pegadaian Siapkan Panggung Emas!

Jumat, 1 Maret 2024

PAN Kalimantan Timur Raih Kursi DPR RI dari Hasil Rekapitulasi Internal

Sabtu, 3 Februari 2024

Bagi-Bagi Hadiah, Pegadaian Undi Pegadaian POIN Periode II

Jumat, 2 Februari 2024

Apresiasi Pencapaian Agen Hebat, Pegadaian Gelar Agen Pegadaian Awards 2023

Berita Terbaru