Mediaetam.com, Samarinda – Komisi IV DPRD Kaltim Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permohonan audiensi yang dilakukan oleh Komite SMAN 10 Samarinda setelah pihak Yayasan Melati Samarinda meminta melakukan pengosongan gedung.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub mengatakan, pada kesempatan kali ini pihaknya menyerap aspirasi yang dikemukakan oleh perwakilan Komite SMA 10, Ikatan Alumni, serta tokoh masyarakat yang ada dilingkungan sekolah di kampus A SMAN 10 Samarinda.
“Pihak Komite SMA 10 meminta agar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tetap berjalan dan mereka meminta agar SMAN 10 Samarinda tidak dipindah hingga pemerintah benar-benar menyiapkan fasilitas yang memadai,” ucap Rusman Ya’qub.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Rusman, Kondisi Kampus B untuk saat ini memang belum layak untuk di tempati, setelah dirinya beserta sekertaris komisi turun langsung melihat keadaan di lokasi.
Kemudian Rusman juga mengatakan, mengenai persoalan gubernur yang ingin menyerahkan hibah aset pemerintah kepada pihak manapun memang kewenangannya. Akan tetapi, harus sesuai dengan mekanisme yang telah ada.
“Masalah yang dipersoalkan saat ini ialah bagaimana kepentingan masyarakat yang ada di SMA 10 harus diperhatikan,” ucap Rusman.
Selanjutnya, terkait dengan disposisi Gubernur Kaltim, Isran Noor tertanggal 3 Mei 2021 yang meminta SMA 10 Samarinda untuk dipindah ke Kampus B, di Jalan Perjuangan walaupun saat ini fasilitas di kampus B belum memenuhi syarat.
“Ada disampaikan, tapi kami tidak mengomentari itu sebab itu bukanlah dasar hukum. Tetapi itu adalah internal eksekutif, yang aneh kenapa bisa bocor keluar. Yang kita persoalkan adalah, dalam situasi kampus itu belum layak ditempati itu kok disuruh pindah. Dan yang menyuruh adalah yayasan, bukan Pemprov Kaltim dalam hal ini Dinas Pendidikan Kaltim,” tutup Rusman.
Untuk diketahui bersama Komisi IV akan kembali RDP dihari esok dan akan mengundang Dinas Pendidikan Kaltim, Biro Hukum Pemprov, BPKAD Kaltim dan Asisten Provinsi yang membidangi. (Adv/Idham)