Komisi III DPRD Kaltim Pertanyakan Kewenangan Dinas ESDM Usai Perizinan Diambil Alih Pemerintah Pusat

- Jurnalis

Senin, 14 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaetam.com, Samarinda – Komisi III DPRD Kaltim gelar rapat dengar pendapat (RDP), mereka memanggil Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.

RDP digelar di lantai 1 Gedung E DPRD Kaltim Senin, 14/06/2021.

Seperti yang diketahui saat ini seluruh perizinan terkait dengan pertambangan sudah tersentral ke pemerintah pusat, maka dari Wakil Ketua Komisi III Agus Suwandy ingin mengetahui seberapa besar kewenangan Dinas ESDM Kaltim untuk itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah adanya perubahan aturan, bagaimana kewenangan Dinas ESDM Kaltim sekarang, ternyata banyak dikurangi,” ucap Agus.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Agus Suwandy (kanan) bersama Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny (kiri). (Mediaetam.com/Idham)

Selain itu Agus juga menyoroti banyaknya pertambangan ilegal di Kaltim. Situasi ini menurut Agus, harus mendapat perhatian dan pengawasan oleh pemerintah dengan bekerja sama dengan penegak hukum.

“Sebab, pertambangan ilegal sudah masuk dalam kategori pidana,” tegas Agus.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny menyatakan, penarikan kewenangan ini berdampak di seluruh provinsi se-Indonesia dan tak hanya di Kaltim.

“Dengan ditariknya kewenangan tambang ini, berdampak pada semakin maraknya ilegal mining yang terjadi,” ujar dia.

Lanjut Christianus mengatakan saat ini memang ada inspektor pertambangan untuk pengawasan pertambangan yang jumlahnya ada 35.

Namun, inspektor tersebut adalah pegawai pemerintah pusat. Sehingga, pihaknya tidak bisa menindak karena belum turunnya kewenangan dari pemerintah pusat.

“Kita tidak bisa menindak, apabila memang terbukti ada tambang ilegal, pihaknya akan mengakomodir dalam pelaporan,” ucap Agus.

Sejauh ini, berdasarkan data yang dipegang Dinas ESDM Kaltim, terdapat 26 konsesi lahan tambang yang dinyatakan ilegal. Data tersebut pun juga telah dilaporkan ke Kementerian ESDM. (Adv/Idham)

Berita Terkait

Safari Subuh ke-298, Bupati Kukar Dorong Pembangunan Berbasis Program “Kukar Idaman Terbaik”
DPMD Kukar Pastikan Penyaluran Bankeu Desa Lebih Transparan dan Tepat Sasaran
Pemkab Kukar Matangkan Persiapan Program Makanan Bergizi Gratis
Teruna Dara Kukar 2025 Resmi Dibuka, Dispar Dorong Generasi Muda Jadi Duta Wisata dan UMKM
Camat Kota Bangun Darat Minta Aksi Cepat Atasi Krisis Air Bersih
Pemkab Kukar Maksimalkan SiLPA dan Dorong PAD untuk Perkuat Kemandirian Fiskal 2025
Samboja Resmi Masuk Delineasi IKN, Camat Minta Koordinasi Pemerintah Diperkuat
Desa Sukamaju Genjot Pembangunan Embung dan Penataan Goa Batu Gelap untuk Majukan Ekonomi Warga

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025

Safari Subuh ke-298, Bupati Kukar Dorong Pembangunan Berbasis Program “Kukar Idaman Terbaik”

Minggu, 20 Juli 2025

DPMD Kukar Pastikan Penyaluran Bankeu Desa Lebih Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 18 Juli 2025

Pemkab Kukar Matangkan Persiapan Program Makanan Bergizi Gratis

Jumat, 18 Juli 2025

Teruna Dara Kukar 2025 Resmi Dibuka, Dispar Dorong Generasi Muda Jadi Duta Wisata dan UMKM

Jumat, 18 Juli 2025

Camat Kota Bangun Darat Minta Aksi Cepat Atasi Krisis Air Bersih

Kamis, 17 Juli 2025

Samboja Resmi Masuk Delineasi IKN, Camat Minta Koordinasi Pemerintah Diperkuat

Kamis, 17 Juli 2025

Desa Sukamaju Genjot Pembangunan Embung dan Penataan Goa Batu Gelap untuk Majukan Ekonomi Warga

Rabu, 16 Juli 2025

Pemkab Kukar Mantapkan Langkah Pembangunan, Aulia: “Kerja Keras Kami untuk Semua Warga”

Berita Terbaru