Komisi III DPRD Kaltim Pertanyakan Kewenangan Dinas ESDM Usai Perizinan Diambil Alih Pemerintah Pusat

- Jurnalis

Senin, 14 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaetam.com, Samarinda – Komisi III DPRD Kaltim gelar rapat dengar pendapat (RDP), mereka memanggil Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.

RDP digelar di lantai 1 Gedung E DPRD Kaltim Senin, 14/06/2021.

Seperti yang diketahui saat ini seluruh perizinan terkait dengan pertambangan sudah tersentral ke pemerintah pusat, maka dari Wakil Ketua Komisi III Agus Suwandy ingin mengetahui seberapa besar kewenangan Dinas ESDM Kaltim untuk itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah adanya perubahan aturan, bagaimana kewenangan Dinas ESDM Kaltim sekarang, ternyata banyak dikurangi,” ucap Agus.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Agus Suwandy (kanan) bersama Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny (kiri). (Mediaetam.com/Idham)

Selain itu Agus juga menyoroti banyaknya pertambangan ilegal di Kaltim. Situasi ini menurut Agus, harus mendapat perhatian dan pengawasan oleh pemerintah dengan bekerja sama dengan penegak hukum.

“Sebab, pertambangan ilegal sudah masuk dalam kategori pidana,” tegas Agus.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny menyatakan, penarikan kewenangan ini berdampak di seluruh provinsi se-Indonesia dan tak hanya di Kaltim.

“Dengan ditariknya kewenangan tambang ini, berdampak pada semakin maraknya ilegal mining yang terjadi,” ujar dia.

Lanjut Christianus mengatakan saat ini memang ada inspektor pertambangan untuk pengawasan pertambangan yang jumlahnya ada 35.

Namun, inspektor tersebut adalah pegawai pemerintah pusat. Sehingga, pihaknya tidak bisa menindak karena belum turunnya kewenangan dari pemerintah pusat.

“Kita tidak bisa menindak, apabila memang terbukti ada tambang ilegal, pihaknya akan mengakomodir dalam pelaporan,” ucap Agus.

Sejauh ini, berdasarkan data yang dipegang Dinas ESDM Kaltim, terdapat 26 konsesi lahan tambang yang dinyatakan ilegal. Data tersebut pun juga telah dilaporkan ke Kementerian ESDM. (Adv/Idham)

Berita Terkait

Pemkab Kukar Targetkan Angka Kemiskinan di Bawah 7 Persen pada 2025
Kukar Catat Kunjungan 3,5 Juta Wisatawan dalam Tiga Tahun
Program Makan Bergizi Gratis Dapat Subsidi Pemkab Kukar
Kukar Dorong Petani Kembangkan Melon Hidroponik untuk Tingkatkan Ekonomi
Pemkab Kukar Tunggu Keputusan KPU dan Pemerintah Pusat Soal PSU
Persiapkankan Hadapi Masa Pensiun, Pemkab Kukar Bekali ASN Ilmu Finansial
Aturan Ramadan di Kukar: Balapan Liar dan Petasan Dilarang
Kukar Siap Jadi Tuan Rumah Rembuk Nasional KTNA 2025

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025

Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika

Selasa, 25 Februari 2025

Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat

Selasa, 25 Februari 2025

Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Senin, 24 Februari 2025

Industri Bahan Peledak Catatkan Investasi Rp200 Miliar, Sekda Kukar Berikan Apresiasi

Berita Terbaru