Mediaetam.com, Samarinda – Komisi III DPRD Kaltim gelar rapat dengar pendapat (RDP), mereka memanggil Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.
RDP digelar di lantai 1 Gedung E DPRD Kaltim Senin, 14/06/2021.
Seperti yang diketahui saat ini seluruh perizinan terkait dengan pertambangan sudah tersentral ke pemerintah pusat, maka dari Wakil Ketua Komisi III Agus Suwandy ingin mengetahui seberapa besar kewenangan Dinas ESDM Kaltim untuk itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah adanya perubahan aturan, bagaimana kewenangan Dinas ESDM Kaltim sekarang, ternyata banyak dikurangi,” ucap Agus.

Selain itu Agus juga menyoroti banyaknya pertambangan ilegal di Kaltim. Situasi ini menurut Agus, harus mendapat perhatian dan pengawasan oleh pemerintah dengan bekerja sama dengan penegak hukum.
“Sebab, pertambangan ilegal sudah masuk dalam kategori pidana,” tegas Agus.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny menyatakan, penarikan kewenangan ini berdampak di seluruh provinsi se-Indonesia dan tak hanya di Kaltim.
“Dengan ditariknya kewenangan tambang ini, berdampak pada semakin maraknya ilegal mining yang terjadi,” ujar dia.
Lanjut Christianus mengatakan saat ini memang ada inspektor pertambangan untuk pengawasan pertambangan yang jumlahnya ada 35.
Namun, inspektor tersebut adalah pegawai pemerintah pusat. Sehingga, pihaknya tidak bisa menindak karena belum turunnya kewenangan dari pemerintah pusat.
“Kita tidak bisa menindak, apabila memang terbukti ada tambang ilegal, pihaknya akan mengakomodir dalam pelaporan,” ucap Agus.
Sejauh ini, berdasarkan data yang dipegang Dinas ESDM Kaltim, terdapat 26 konsesi lahan tambang yang dinyatakan ilegal. Data tersebut pun juga telah dilaporkan ke Kementerian ESDM. (Adv/Idham)