Samarinda – Jangan mudah memberikan kebijakan kepada perusahaan tambang batu bara untuk mengalihkan ruas jalan di Kalimantan Timur (Kaltim). Karena hal itu akan berdampak kerusakan.
Itulah permintaan Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu. Dia mengingatkan, selama ini sudah banyak ruas jalan di Kaltim yang diduga dialihkan untuk aktivitas pertambangan.
Meskipun pihak perusahaan diwajibkan untuk membangun ruas jalan yang baru. Namun jalan yang dibangun pihak perusahaan tidak ada yang lebih bagus jika dibandingkan dengan ruas jalan yang dibangun pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baharuddin Demmu juga mempertanyakan terkait aturan yang harus diikuti oleh pihak perusahaan dalam perjanjian pengalihan ruas jalan.
“Dalam perjanjian, Ada aturan nggak bahwa itu harus diikuti oleh pihak perusahaan, Apalagi ini jalan provinsi. Saya lihat di beberapa daerah jalan yang dibangun pihak perusahaan itu tidak ada yang lebih baik,” ungkap Baharuddin Demmu, Senin (12/6/2023).
Menurut dia, Pemprov Kaltim seharusnya lebih tegas dalam hal perjanjian itu, sehingga jalan yang dibangun pihak perusahaan betul-betul bagus dan tidak asal jadi.
“Maksudnya, pada saat perusahaan bikin jalan dan diserahkan ke kita, itu harus dipastikan kualitasnya baik. Seharusnya juga Pemprov tidak bisa kasi begitu saja, cukuplah lahan menurut saya yang belum menjadi fasilitas publik. Itu saja yang digarap,” ucap Baharuddin Demmu menegaskan. (Andra/Adv/DPRD Kaltim)