Samarinda – Batas minimal bantuan keuangan (Bankeu) dengan nominal yang terlalu besar dikeluhkan Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Kalimantan Timur.
Anggota Pansus Bagus Susetyo menyampaikan, batas minimal Bankeu senilai Rp 2,5 miliar itu dikeluhkan bahkan sebelum dibahas oleh jajaran Pansus, akan tetapi tak pernah direspons oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor (49) Tahun 2020.
Pergub tersebut mengatur tentang tata cara pemberian, penyaluran dan pertanggungjawaban belanja bantuan keuangan (Bankeu) kepada Pemerintah Pusat dengan harapan dapat difasilitasi untuk menengahi permohonan beberapa ketentuan yang perlu dirubah.
“Hanya salah satu ketentuan yang menjadi persoalan yaitu batasan minimal bankeu yang ditetapkan menjadi kendala dalam hal realisasi penyerapan aspirasi,” terang Bagus, Senin (20/3/2023).
Batasan minimal bankeu tersebut menjadi kendala karena besarannya terlalu besar, bukan berarti tidak membutuhkan anggaran besar, karena batasan itulah sering ditemukan kurang sebanding dengan permintaan masyarakat yang hampir rata-rata tidak mencapai batas minimal anggaran tersebut.
“Kebanyakan permintaan masyarakat saat kami melaksanakan reses itu kan perbaikan infrastruktur dan lain-lain tapi tidak mencapai batas minimal itu, karena dibatasi dengan besaran minimal jadi realisasinya sedikit kesulitan,” ungkap Bagus.
Soal ketentuan batas minimal anggaran, kata Bagus, akan juga bertolak belakang dengan aturan di atasnya, maka dari itu kunjungan ke Pemerintah Pusat dilakukan agar ada yang menengahi dan menyikapi perubahan dari aturan tersebut.
“Sayangnya respons dari Pemerintah Pusat seolah tidak punya sikap tegas yang menunjukan respons untuk meminta kami membicarakan itu dengan Pemprov Kaltim,” ujarnya. (Andra/Adv/DPRD Kaltim).