Keluhkan Batas Minimal Bankeu, Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah Sayangkan Sikap Pemprov

- Jurnalis

Senin, 20 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batas minimal bantuan keuangan (Bankeu) dengan nominal yang terlalu besar dikeluhkan Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Kalimantan Timur.

Batas minimal bantuan keuangan (Bankeu) dengan nominal yang terlalu besar dikeluhkan Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Kalimantan Timur.

 

Samarinda – Batas minimal bantuan keuangan (Bankeu) dengan nominal yang terlalu besar dikeluhkan Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Kalimantan Timur.

Anggota Pansus Bagus Susetyo menyampaikan, batas minimal Bankeu senilai Rp 2,5 miliar itu dikeluhkan bahkan sebelum dibahas oleh jajaran Pansus, akan tetapi tak pernah direspons oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor (49) Tahun 2020.

Pergub tersebut mengatur tentang tata cara pemberian, penyaluran dan pertanggungjawaban belanja bantuan keuangan (Bankeu) kepada Pemerintah Pusat dengan harapan dapat difasilitasi untuk menengahi permohonan beberapa ketentuan yang perlu dirubah.

“Hanya salah satu ketentuan yang menjadi persoalan yaitu batasan minimal bankeu yang ditetapkan menjadi kendala dalam hal realisasi penyerapan aspirasi,” terang Bagus, Senin (20/3/2023).

Batasan minimal bankeu tersebut menjadi kendala karena besarannya terlalu besar, bukan berarti tidak membutuhkan anggaran besar, karena batasan itulah sering ditemukan kurang sebanding dengan permintaan masyarakat yang hampir rata-rata tidak mencapai batas minimal anggaran tersebut.

“Kebanyakan permintaan masyarakat saat kami melaksanakan reses itu kan perbaikan infrastruktur dan lain-lain tapi tidak mencapai batas minimal itu, karena dibatasi dengan besaran minimal jadi realisasinya sedikit kesulitan,” ungkap Bagus.

Soal ketentuan batas minimal anggaran, kata Bagus, akan juga bertolak belakang dengan aturan di atasnya, maka dari itu kunjungan ke Pemerintah Pusat dilakukan agar ada yang menengahi dan menyikapi perubahan dari aturan tersebut.

“Sayangnya respons dari Pemerintah Pusat seolah tidak punya sikap tegas yang menunjukan respons untuk meminta kami membicarakan itu dengan Pemprov Kaltim,” ujarnya. (Andra/Adv/DPRD Kaltim).

Berita Terkait

Pegadaian Area Samarinda Gelar Festival Ramadhan
Dedikasi Edi Damansyah Membangun Ketahanan Pangan: Kisah Transformasi Pertanian Kutai Kartanegara
Transformasi Pertanian Kutai Kartanegara: Peran Penting Bupati Edi Damansyah
Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang PR Indonesia Awards 2024
Pegadaian Samarinda Bagikan Ratusan Makanan untuk Masyarakat
Kaleidoskop Bulan Oktober 2023  Kukar
Puji Setyowati Dorong Finalisasi Perda Gender
Puji Setyowati Dorong Guru di Kaltim Tingkatkan Kemampuan Teknologi untuk Pendidikan Masa Depan

Berita Terkait

Minggu, 3 November 2024

Ketua Tim Pemenangan Edi-Rendi; Pilkada Kukar 2024 Sejuk, Apresiasi KPU dan Bawaslu

Kamis, 10 Oktober 2024

Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029

Jumat, 4 Oktober 2024

Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP

Minggu, 10 September 2023

Tumpah Ruah Ribuan Warga Samarinda Seberang Ikuti Jalan Sehat Bersama Energi Baru Samarinda

Rabu, 6 September 2023

Pegadaian Resmi Jadi Sponsor Utama “Pegadaian Liga 2 Musim 2023/2024”

Selasa, 8 Agustus 2023

Ingat Ya, Jangan Asal Transfer! Pegadaian Himbau Masyarakat Untuk Hati-Hati Akan Hal Ini

Minggu, 21 Mei 2023

Ini Sosperda Dilaksanakan Baharuddin Demmu Dihadiri Ratusan Warga

Kamis, 4 Mei 2023

Peduli Pembangunan Kaltim, Mubes IV Paguyuban Dayak Kenyah Turut Dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim

Berita Terbaru