Keluhkan Batas Minimal Bankeu, Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah Sayangkan Sikap Pemprov

- Jurnalis

Senin, 20 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batas minimal bantuan keuangan (Bankeu) dengan nominal yang terlalu besar dikeluhkan Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Kalimantan Timur.

Batas minimal bantuan keuangan (Bankeu) dengan nominal yang terlalu besar dikeluhkan Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Kalimantan Timur.

 

Samarinda – Batas minimal bantuan keuangan (Bankeu) dengan nominal yang terlalu besar dikeluhkan Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Kalimantan Timur.

Anggota Pansus Bagus Susetyo menyampaikan, batas minimal Bankeu senilai Rp 2,5 miliar itu dikeluhkan bahkan sebelum dibahas oleh jajaran Pansus, akan tetapi tak pernah direspons oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor (49) Tahun 2020.

Pergub tersebut mengatur tentang tata cara pemberian, penyaluran dan pertanggungjawaban belanja bantuan keuangan (Bankeu) kepada Pemerintah Pusat dengan harapan dapat difasilitasi untuk menengahi permohonan beberapa ketentuan yang perlu dirubah.

“Hanya salah satu ketentuan yang menjadi persoalan yaitu batasan minimal bankeu yang ditetapkan menjadi kendala dalam hal realisasi penyerapan aspirasi,” terang Bagus, Senin (20/3/2023).

Batasan minimal bankeu tersebut menjadi kendala karena besarannya terlalu besar, bukan berarti tidak membutuhkan anggaran besar, karena batasan itulah sering ditemukan kurang sebanding dengan permintaan masyarakat yang hampir rata-rata tidak mencapai batas minimal anggaran tersebut.

“Kebanyakan permintaan masyarakat saat kami melaksanakan reses itu kan perbaikan infrastruktur dan lain-lain tapi tidak mencapai batas minimal itu, karena dibatasi dengan besaran minimal jadi realisasinya sedikit kesulitan,” ungkap Bagus.

Soal ketentuan batas minimal anggaran, kata Bagus, akan juga bertolak belakang dengan aturan di atasnya, maka dari itu kunjungan ke Pemerintah Pusat dilakukan agar ada yang menengahi dan menyikapi perubahan dari aturan tersebut.

“Sayangnya respons dari Pemerintah Pusat seolah tidak punya sikap tegas yang menunjukan respons untuk meminta kami membicarakan itu dengan Pemprov Kaltim,” ujarnya. (Andra/Adv/DPRD Kaltim).

Berita Terkait

Pemkab Kukar Targetkan Angka Kemiskinan di Bawah 7 Persen pada 2025
Kukar Catat Kunjungan 3,5 Juta Wisatawan dalam Tiga Tahun
Program Makan Bergizi Gratis Dapat Subsidi Pemkab Kukar
Kukar Dorong Petani Kembangkan Melon Hidroponik untuk Tingkatkan Ekonomi
Pemkab Kukar Tunggu Keputusan KPU dan Pemerintah Pusat Soal PSU
Persiapkankan Hadapi Masa Pensiun, Pemkab Kukar Bekali ASN Ilmu Finansial
Aturan Ramadan di Kukar: Balapan Liar dan Petasan Dilarang
Kukar Siap Jadi Tuan Rumah Rembuk Nasional KTNA 2025

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025

Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika

Selasa, 25 Februari 2025

Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat

Selasa, 25 Februari 2025

Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Senin, 24 Februari 2025

Industri Bahan Peledak Catatkan Investasi Rp200 Miliar, Sekda Kukar Berikan Apresiasi

Berita Terbaru