Samarinda – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor menyoroti soal kebijakan pemberian THR bagi tenaga honorer di lingkungan Pemprov Kaltim.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Gubernur Kaltim, Isran Noor menyampaikan pernyataan kepada awak media terkait nominal THR bagi semua tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemprov Kaltim.
Dalam pernyataannya itu, Isran Noor menyebut untuk nominal THR bagi seluruh tenaga honorer akan dihitung sebulan gaji, walaupun terdapat tenaga honorer yang baru bekerja setengah bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pokoknya semuanya sama, mau dia setengah bulan kerja ya tetap sama, pokoknya sama,” ucap Gubernur Isran Noor.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Nidya Listiyono menilai, biasanya kebijakan pemberian THR harus disesuaikan dengan masa kerja.
“Biasanya bagi pegawai yang baru akan disesuaikan dengan hari kerjanya. Jadi tinggal dihitung saja kemudian disesuaikan dengan rumus perhitungannya,” kata Nidya, Senin (10/4/2023).
Menurutnya, jika THR penuh dapat diberikan rata kepada seluruh pegawai sebagaimana pernyataan Gubernur, maka hal itu tentu saja harus disesuaikan dengan regulasi yang berlaku, sehingga jika hal itu memungkinkan maka barulah bisa dilaksanakan.
“Kan perlu disesuaikan dengan regulasi yang ada jua. Kalau memang regulasinya memungkinkan bisa saja itu dilakukan,” ujarnya.
Pihaknya pun mengapresiasi jika memang pernyataan Gubernur itu bisa diterapkan. Hanya saja hal itu akan memicu potensi kecemburuan sosial antar pegawai satu dengan yang lain.
“Kalau memang kebijakan itu tidak melanggar aturan, maka tentu saja kita dukung. Cuma kita berharap tetap diberikan secara proporsional. Karena jangan sampai justru akan mengundang iri antar pegawai,” tandasnya. (Andra/Adv/DPRD Kaltim)