Samarinda– Meski masa tugas Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan telah berakhir, perkara kasus 21 IUP Palsu tetap harus ditindaklanjuti.
Itulah yang ditegaskan Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, selama ini penanganan 21 IUP tersebut ditelusuri oleh Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan.
Namun saat ini, masa kerja Pansus telah selesai sehingga selanjutnya penanganan 21 IUP tersebut akan menjadi kewenangan komisi I yang membidangi masalah hukum.
“Kita di komisi I tentunya akan siap untuk menindaklanjuti kasus 21 IUP tersebut, karena kan kewenangannya ada di Komisi I,” kata Baharuddin Demmu, Kamis (4/5/2023).
Demmu menyebut, jika kelanjutan penelusuran kasus 21 IUP palsu akan diserahkan kepada komisi I, maka langkah pertama yang dilakukan yakni meminta data yang selama ini berhasil dihimpun oleh Pansus Investigasi Pertambangan.
“Persoalan itu pasti akan diserahkan ke komisi, Jadi nanti kami akan berkoordinasi dengan Pansus untuk meminta data yang selama ini berhasil mereka himpun” ujarnya.
Politikus PAN ini menegaskan bahwa penanganan 21 IUP tersebut tentunya harus terus tindak lanjuti. Sehingga apabila penanganannya telah dilimpahkan ke komisi I maka hal yang perlu dilakukan juga yakni melakukan upaya koordinasi dengan pihak Polda.
“Berharap Polda Kaltim juga dapat mempublikasikan sampai sejauh mana proses yang berjalan. Itu semua harus dipublikasikan sehingga publik tidak bertanya-tanya,” tegasnya. (Andra/Adv/DPRD Kaltim).