Tenggarong – Sosialisasi Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023 telah resmi dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmad Taufik Hidayat di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Kukar.
Dalam sambutannya yang dibacakan, Bupati Kukar menekankan pentingnya LHKPN sebagai alat pencegahan dan penindakan korupsi. “Melalui pelaporan LHKPN, Penyelenggara Negara ditantang untuk memberikan sifat keterbukaan dan tanggung jawab yang besar sebagai abdi masyarakat,” ujarnya. Taufik menambahkan bahwa tujuan utama dari transparansi dan tanggung jawab ini adalah untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap birokrasi.
Taufik membanggakan bahwa selama tiga tahun berturut-turut sejak 2020, pemerintah Kabupaten Kukar telah berhasil mencapai tingkat pelaporan dan kepatuhan 100% dalam penyampaian LHKPN eksekutif. “Dengan jumlah wajib lapor sebanyak 1093 di tahun 2022, jumlah ini terbanyak se Kalimantan Timur,” ungkapnya. Ia menekankan bahwa keberhasilan tersebut didapat dari kerjasama dan kesadaran tinggi dari penyelenggara negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Taufik juga berharap kepatuhan penyampaian LHKPN Kabupaten Kukar dapat mencapai 100% di tahun 2023 dan seterusnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setkab Kukar Fipin Indera Yani menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya Pemda dalam melindungi dan mencegah terjadinya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Kukar, terutama di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan. Fipin menambahkan, “Pada tahun ini, seluruh kepala desa sebagai penyelanggara negara khususnya seluruh Kades di Kukar harus melakukan pengisian LHKPN. Saya yakin tidak ada kepala desa yang tidak mau,” jelasnya. Fipin menekankan pentingnya pengisian LHKPN, dan bagi yang tidak mengisi akan diminta alasan tertulis.
LHKPN menjadi perhatian utama bagi pemerintah daerah dalam upaya pencegahan dan penindakan korupsi. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh penyelenggara negara dapat lebih memahami pentingnya transparansi dan tanggung jawab dalam melaporkan harta kekayaan.


![Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur Baharuddin Demmu.[Ist]](https://www.kanalanalisis.com/wp-content/uploads/ketua-komisi-I-DPRD-Kalimantan-Timur-Baharuddin-Demmu-225x129.jpg)










