Samarinda – Inspektur tambang adalah perpanjangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menindak tegas perusahaan pengangkut batu bara yang didguga melakukan penumpukan di wilayah Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
“Kementerian ESDM melalui inspektur tambang mesti menindaklanjuti hal ini karena semua kewenangan Bupati dan Gubernur sudah dicabut. Keadaan ini memang memprihatinkan, karena akhirnya yang berselisih paham antar masyarakat sendiri,” kata Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Seno Aji Senin (3/4/2023).
Dia juga mengecam aktivitas ilegal perusahaan batu bara yang membuat gaduh masyarakat setempat, di mana warga sempat menutup paksa aktivitas bongkar muat batu bara di wilayah tersebut, karena dampak kerusakan jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Seno Aji juga menyoroti dari segi perizinan pelaksanaan sudah tidak jelas apakah tambang tersebut memiliki izin lokasi atau tidak, dan aktivitas tambang resmi seharusnya memiliki jalan yang hauling yang resmi dan khusus, bukan menggunakan jalan poros warga.
“Seharusnya pengawasan yang ketat dilakukan oleh inspektur tambang dan Kementerian ESDM untuk menertibkan semuanya. Tidak hanya mengawasi yang resmi saja, begitu ada yang tidak resmi justru menjauh dan seolah cuci tangan,” kata Seno Aji menegaskan. (Andra/Adv/DPRD Kaltim)