Samarinda – Pemerintah maupun aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
“Seperti yang terjadi baru-baru ini, di mana masyarakat berhadapan dengan preman saat berupaya menghentikan aktivitas diduga tambang ilegal di Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar),” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Provinsi Kaltim, Syafrudin di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (03/04/2023).
Menurut dia, persoalan yang terjadi di kabupaten Kukar tersebut merupakan suatu tamparan keras bagi Pemerintah Kabupaten/Kota maupun Pemerintah Provinsi Kaltim dan penegak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemerintah selama ini berlindung kepada regulasi terkait dengan kewenangan. Apalagi Kaltim sudah ditetapkan sebagai Ibu Kota Nusantara (IKN), jadi saya berharap betul-betul dijaga dan hindari dari penambangan Ilegal,” jelasnya.
Dia berharap kepada Pemerintah untuk mengambil tindakan yang tegas terkait hal tersebut.
“Tidak boleh sepelekan hal ini, harus ada sikap tegas, terutama dari pemerintah dan penegak hukum,” ungkapnya.
Selain itu, Politisi PKB mengungkapkan bahwa, dari tim Pansus IP berencana melakukan tinjau lapangan untuk mengetahui lebih dalam terkait dengan diduga tambang ilegal tersebut.
“Masa kerja Pansus IP masih sisa waktu satu bulan, jadi kita akan manfaatkan betul-betul bekerja untuk membuka secara terang benderang, terutama mengenai 21 IUP Palsu,” pungkasnya. (Andra/Adv/DPRD Kaltim)