Samarinda – Perihal kondisi kesejahteraan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru yang menuntut pemerataan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kalimantan Timur (Kaltim) akan terus dikawal.
Demikian disampaikan anggota Komisi IV DPRD, Salehuddin saat pertemuan Komisi IV DPRD dengan instansi terkait.
Dia mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut pihaknya telah melakukan perhitungan dari segi regulasi, apakah memungkinkan pemerataan TPP antara PPPK guru sama dengan ASN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah), BKD (Badan Kepegawaian Daerah) termasuk juga Bagian Hukum,” ungkap Salehuddin Sabtu (17/6/2023).
Menurutnya, dari hasil pertemuan tersebut, untuk pemberian TPP PPPK menjadi hak prerogatif kepala daerah dengan didasari kemampuan keuangan daerah.
“Besarannya pun sebenarnya disesuaikan dengan kemampuan daerah,” kata Salehuddin. (Andra/Adv/DPRD Kaltim)