Samarinda – Demi menghentikan maraknya lembaga amil zakat ilegal yang bermunculan jelang Ramadhan, DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) usulkan pembuatan peraturan daerah (Perda) terkait hal tersebut.
Hal ini disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim terkait banyaknya temuan lembaga penarik amil zakat di beberapa ruas jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka itu, kata dia, tidak bisa dipastikan apakah penyaluran zakat itu diberikan oleh lembaga penerima kepada masyarakat yang telah ditentukan.
“Oknum-oknum seperti ini yang turut mencoreng nama lembaga zakat yang telah menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan,” kata Rusman Yaqub, Jumat (17/3/2023).
Seharusnya, tegas dia, lembaga tersebut dapat beroperasi apabila telah terdaftar oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Di antaranya Kementerian Agama (Kemenag) atau Dinas Sosial.
Rusman beranggapan, jika oknum tersebut tidak terdaftar di instansi terkait, makan tidak menutup kemungkinan adanya potensi penyalahgunaan yang memanfaatkan momen tersebut.
“Kasihan masyarakat yang niatnya baik, padahal kan masyarakat ingin menyisihkan sebagian rezekinya untuk zakat, tapi kalau ini disalahgunakan jatuhnya jadi dosa,” ungkap Rusman.
Untuk mencegah terjadinya praktik tersebut, maka DPRD Kaltim berencana untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang amil zakat sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
“Kami sedang mengumpulkan bahan-bahannya, karena pada 2023 ini memang tidak masuk dalam Propemperda (Program Pembentukan Perda),” terangnya.
Sembari menunggu Perda tersebut dibentuk, Politikus PPP ini mendorong pemerintah untuk melakukan penertiban secara tegas jika menemukan lembaga amil zakat yang tidak terdaftar di lembaga pemerintahan di wilayahnya masing-masing.
“Kita harapkan lembaga eksekutif dapat melakukan penertiban terhadap lembaga penarik zakat yang terdapat di daerahnya masing-masing, ini salah satu cara untuk meminimalisir adanya upaya penyalahgunaan tersebut,” serunya. (Andra/Adv/DPRD Kaltim).