Hentikan Oknum Lembaga Zakat Ilegal, DPRD Kaltim Rencanakan Pembuatan Perda

- Jurnalis

Jumat, 17 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim Rusman Yaqub. [Ist]

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim Rusman Yaqub. [Ist]

 

Samarinda – Demi menghentikan maraknya lembaga amil zakat ilegal yang bermunculan jelang Ramadhan, DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) usulkan pembuatan peraturan daerah (Perda) terkait hal tersebut.

Hal ini disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim terkait banyaknya temuan lembaga penarik amil zakat di beberapa ruas jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka itu, kata dia, tidak bisa dipastikan apakah penyaluran zakat itu diberikan oleh lembaga penerima kepada masyarakat yang telah ditentukan.

“Oknum-oknum seperti ini yang turut mencoreng nama lembaga zakat yang telah menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan,” kata Rusman Yaqub, Jumat (17/3/2023).

Seharusnya, tegas dia, lembaga tersebut dapat beroperasi apabila telah terdaftar oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Di antaranya Kementerian Agama (Kemenag) atau Dinas Sosial.

Rusman beranggapan, jika oknum tersebut tidak terdaftar di instansi terkait, makan tidak menutup kemungkinan adanya potensi penyalahgunaan yang memanfaatkan momen tersebut.

“Kasihan masyarakat yang niatnya baik, padahal kan masyarakat ingin menyisihkan sebagian rezekinya untuk zakat, tapi kalau ini disalahgunakan jatuhnya jadi dosa,” ungkap Rusman.

Untuk mencegah terjadinya praktik tersebut, maka DPRD Kaltim berencana untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang amil zakat sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

“Kami sedang mengumpulkan bahan-bahannya, karena pada 2023 ini memang tidak masuk dalam Propemperda (Program Pembentukan Perda),” terangnya.

Sembari menunggu Perda tersebut dibentuk, Politikus PPP ini mendorong pemerintah untuk melakukan penertiban secara tegas jika menemukan lembaga amil zakat yang tidak terdaftar di lembaga pemerintahan di wilayahnya masing-masing.

“Kita harapkan lembaga eksekutif dapat melakukan penertiban terhadap lembaga penarik zakat yang terdapat di daerahnya masing-masing, ini salah satu cara untuk meminimalisir adanya upaya penyalahgunaan tersebut,” serunya. (Andra/Adv/DPRD Kaltim).

Berita Terkait

Pegadaian Area Samarinda Gelar Festival Ramadhan
Dedikasi Edi Damansyah Membangun Ketahanan Pangan: Kisah Transformasi Pertanian Kutai Kartanegara
Transformasi Pertanian Kutai Kartanegara: Peran Penting Bupati Edi Damansyah
Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang PR Indonesia Awards 2024
Pegadaian Samarinda Bagikan Ratusan Makanan untuk Masyarakat
Kaleidoskop Bulan Oktober 2023  Kukar
Puji Setyowati Dorong Finalisasi Perda Gender
Puji Setyowati Dorong Guru di Kaltim Tingkatkan Kemampuan Teknologi untuk Pendidikan Masa Depan

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024

Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029

Jumat, 4 Oktober 2024

Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP

Kamis, 3 Oktober 2024

Di Muara Jawa, Edi Damansyah Jelaskan Program Rp 150 Juta per RT

Rabu, 2 Oktober 2024

Edi Damansyah Paparkan 11 Program Dedikasi Unggulan Pro Rakyat

Minggu, 3 Maret 2024

Kembali Gelar Festival Ramadan, Pegadaian Siapkan Panggung Emas!

Jumat, 1 Maret 2024

PAN Kalimantan Timur Raih Kursi DPR RI dari Hasil Rekapitulasi Internal

Sabtu, 3 Februari 2024

Bagi-Bagi Hadiah, Pegadaian Undi Pegadaian POIN Periode II

Jumat, 2 Februari 2024

Apresiasi Pencapaian Agen Hebat, Pegadaian Gelar Agen Pegadaian Awards 2023

Berita Terbaru