Garis Bawahi Empat Perubahan, Baharuddin Demu Sebut Raperda 9/2016 Resmi Jadi Perda

- Jurnalis

Senin, 15 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu

 

Samarinda– Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menyebut terdapat empat perubahan yang signifikan setelah Raperda Nomor 9 Tahun 2016 disetujui menjadi Perda.

Diketahui, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 9 Tahun 2016 berisi tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) disetujui dalam rapat paripurna ke-15 DPRD Kaltim Senin (15/5/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perubahan pertama, yakni berdasarkan Ketentuan Pasal 5 huruf m tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal yang sebelumnya ditetapkan sebagai Tipe A.

Dalam Perda yang baru ini, jelasnya, DPMPTSP tidak lagi merumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintahan lainnya yang menjadi kewenangan daerah, namun berdiri sendiri dan non tipelogi.

“Hal ini sebagaimana amanat PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” ucap Baharuddin Demmu.

Kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf f tentang nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BALITBANGDA) berubah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), guna melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah.

“Hal ini sesuai amanat Perpres Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Dalam rangka pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah, Pemprov Kaltim telah mendapatkan pertimbangan atau rekomendasi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional pada tanggal 19 Agustus 2022 Perihal Pertimbangan Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah Pemprov Kaltim,” jelasnya.

Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 8, pada urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dilakukan perubahan bahwa selain Unit Pelaksana Teknis Daerah terdapat Rumah Sakit Daerah Provinsi sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional dan memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian.

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 21 tentang pencabutan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah.

Hal ini sesuai amanat PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019 bahwa Rumah Sakit Umum Daerah bukan lagi merupakan Perangkat Daerah Tersendiri tetapi merupakan unit organisasi bersifat khusus dan bertanggungjawab kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.

Untuk di bagian ini, jelas Baharuddin Demmu, secara umum bukan mengubah fungsi dan peran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) melainkan sistem pertanggungjawaban yang berada di bawah Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim.

“Sebenarnya kalau untuk rumah sakit itu dia khusus ya, maksudnya pertanggungjawabannya ke dinas terkait, misal Dinas Kesehatan (Dinkes). Selama ini kan langsung ke Pemprov Kaltim, sekarang sistemnya berkoordinasi dengan Dinkes sehingga bisa bersinergi untuk sama-sama membangun,” jelas Baharuddin Demmu. (Andra/adv/DPRD Kaltim).

Berita Terkait

Safari Subuh ke-298, Bupati Kukar Dorong Pembangunan Berbasis Program “Kukar Idaman Terbaik”
DPMD Kukar Pastikan Penyaluran Bankeu Desa Lebih Transparan dan Tepat Sasaran
Pemkab Kukar Matangkan Persiapan Program Makanan Bergizi Gratis
Teruna Dara Kukar 2025 Resmi Dibuka, Dispar Dorong Generasi Muda Jadi Duta Wisata dan UMKM
Camat Kota Bangun Darat Minta Aksi Cepat Atasi Krisis Air Bersih
Pemkab Kukar Maksimalkan SiLPA dan Dorong PAD untuk Perkuat Kemandirian Fiskal 2025
Samboja Resmi Masuk Delineasi IKN, Camat Minta Koordinasi Pemerintah Diperkuat
Desa Sukamaju Genjot Pembangunan Embung dan Penataan Goa Batu Gelap untuk Majukan Ekonomi Warga

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025

Safari Subuh ke-298, Bupati Kukar Dorong Pembangunan Berbasis Program “Kukar Idaman Terbaik”

Minggu, 20 Juli 2025

DPMD Kukar Pastikan Penyaluran Bankeu Desa Lebih Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 18 Juli 2025

Pemkab Kukar Matangkan Persiapan Program Makanan Bergizi Gratis

Jumat, 18 Juli 2025

Teruna Dara Kukar 2025 Resmi Dibuka, Dispar Dorong Generasi Muda Jadi Duta Wisata dan UMKM

Jumat, 18 Juli 2025

Camat Kota Bangun Darat Minta Aksi Cepat Atasi Krisis Air Bersih

Kamis, 17 Juli 2025

Samboja Resmi Masuk Delineasi IKN, Camat Minta Koordinasi Pemerintah Diperkuat

Kamis, 17 Juli 2025

Desa Sukamaju Genjot Pembangunan Embung dan Penataan Goa Batu Gelap untuk Majukan Ekonomi Warga

Rabu, 16 Juli 2025

Pemkab Kukar Mantapkan Langkah Pembangunan, Aulia: “Kerja Keras Kami untuk Semua Warga”

Berita Terbaru