Gali Potensi Pendapatan, Agiel Suwarno: Boleh Mungut Dari Aset Yang Sudah Disertifikasi

- Jurnalis

Sabtu, 10 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kaltim Agiel Suwarno, beri masukan pada penyusunan RPJMD Kuta TImur. [Mediaetam.com/Idham]]

Anggota DPRD Kaltim Agiel Suwarno, beri masukan pada penyusunan RPJMD Kuta TImur. [Mediaetam.com/Idham]]

Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) diminta untuk melakukan sertifikasi aset berupa lahan. Ini penting dilakukan, agar legalitas aset serta mengundang pendapatan daerah.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Agiel Suwarno menyebut untuk mengelola aset daerah juga memerlukan pendataan yang jelas, berkaitan dengan pendapatan.

Dari sertifikasi yang telah dilakukan bakal mengundang pendapatan daerah, karena fasilitas yang ada apabila dibutuhkan oleh pihak lain maka melalui legalitas itu bisa meraup keuntungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Banyak sertifikasi yang bisa dilakukan seperti jalan dan lahan, jadi kalau misalnya ada pihak ketiga yang butuh bisa dipungut untuk pendapatan daerah,” ucap Agiel Suwarno Sabtu (10/6/2023).

Memungut pendapatan daerah dari aset yang telah memiliki legalitas yang jelas merupakan hal yang lumrah, sehingga nantinya apabila telah disertifikasi Pemprov Kaltim dapat mengusulkan regulasi berupa pungutan pendapatan dari aset-aset yang dimaksud.

“Itu boleh memungut dari aset yang sudah disertifikasi, tinggal dibentuk regulasi seperti Perda (Peraturan Daerah) atau Pergub (Peraturan Gubernur),” kata Agiel Suwarno.

Kejelasan legalitas menurutnya sangat penting, hal itu juga mampu menghindari persoalan sengketa lahan antara Pemprov Kaltim dengan masyarakat.

“Jadi lebih jelas siapa yang berhak atas aset itu, makanya sertifikasi ini sangat penting,” ucap Agiel Suwarno.

Politikus PDI Perjuangan ini mengungkapkan, sampai saat ini belum mengantongi data berupa aset lahan yang belum disertifikasi maupun yang sudah dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim. Namun pihaknya memastikan masih banyak aset lahan yang belum tersertifikasi.

“Ini berdasarkan hasil temuan Pansus (Panitia Khusus) LKPj (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Gubernur Kaltim 2022,” kata Agiel Suwarno. (Andra/Adv/DPRD Kaltim)

Berita Terkait

Sangasanga Hadirkan Wisata Sejarah Digital Lewat Inovasi SiMATA Pejuang
Cegah Banjir, Sangasanga Prioritaskan Revitalisasi Drainase
Taman Patung Soekarno Disulap Jadi Destinasi Ekowisata dan UMKM Andalan Sangasanga
Inovasi Hijau: Tenggarong Seberang Dorong BUMDes Kelola Sampah Lewat Teknologi Incinerator
Marangkayu Mantapkan Diri sebagai Penopang Ketahanan Pangan Kukar
Pra-Musrenbang Sebulu: Menyatukan Aspirasi Demi Pembangunan 2026 yang Lebih Merata
Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas, Kecamatan Tenggarong Pangkas Perjalanan Dinas
Musrenbang Kecamatan Tenggarong: Menyusun Pembangunan Berdasarkan Aspirasi Warga

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025

Sangasanga Hadirkan Wisata Sejarah Digital Lewat Inovasi SiMATA Pejuang

Senin, 17 Maret 2025

Cegah Banjir, Sangasanga Prioritaskan Revitalisasi Drainase

Sabtu, 15 Maret 2025

Taman Patung Soekarno Disulap Jadi Destinasi Ekowisata dan UMKM Andalan Sangasanga

Kamis, 13 Maret 2025

Inovasi Hijau: Tenggarong Seberang Dorong BUMDes Kelola Sampah Lewat Teknologi Incinerator

Senin, 10 Maret 2025

Marangkayu Mantapkan Diri sebagai Penopang Ketahanan Pangan Kukar

Senin, 10 Maret 2025

Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas, Kecamatan Tenggarong Pangkas Perjalanan Dinas

Senin, 10 Maret 2025

Musrenbang Kecamatan Tenggarong: Menyusun Pembangunan Berdasarkan Aspirasi Warga

Kamis, 6 Maret 2025

Lorong Pasar Ramadan Kukar: Simbol Kebangkitan UMKM, Targetkan Perputaran Uang Rp40 Miliar

Berita Terbaru