Samarinda- Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Timur yang direncanakan membahas sejumlah rencana pembangunan terpaksa harus dibatalkan.
Rapat paripurna ke-10 yang seharusnya digelar pada Selasa (21/3/2023) ini, harus dibatalkan karena absennya Gubernur Kaltim, Isran Noor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun agenda yang seharusnya dibahas dalam paripurna tersebut yakni:
Pertama, Penyampaian laporan hasil akhir kerja Pansus pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042.
Kedua, Persetujuan DPRD terhadap Raperda menjadi Perda
Ketiga, Penandatanganan berita acara persetujuan bersama Gubernur Kaltim dan DPRD Kaltim terhadap Raperda RTRW Kaltim tahun 2022-2042.
Keempat, Pendapat akhir gubernur tentang Raperda menjadi Perda.
Ketua Pansus RTRW Kaltim, Baharuddin Demmu menyesalkan pembatalan rapat paripurna tersebut. Seharusnya, tegas Baharuddin Demmu, Gubernur sebagai kepala daerah mestinya hadir dalam agenda paripurna tersebut.
“Kalau bicara aturan memang kepala daerah yang harus hadir, maksudnya agenda yang begini harusnya terkomunikasikan saja dengan baik. Kalau gubernur tidak bisa hadir, kan bisa wakil gubernurnya,” kata Baharuddin Demmu kepada awak media.
Menurut Demmu, agenda paripurna tersebut sebenarnya sangat penting, apalagi bicara terkait pembangunan Kaltim kedepan.
“Kami selaku Pansus pembahas Raperda ini sebenarnya berharap betul yang hadir langsung itu gubernur ataupun wakil gubernur, karena ini hajatnya bicara masyarakat Kaltim. Semua kuncinya di Raperda ini terkait pembangunan Kaltim ke depannya,” tegasnya.
Pihaknya berharap agar di paripurna berikutnya Gubernur atau pun wakil gubernur sebisa mungkin untuk hadir dalam rapat paripurna yang dijadwalkan.
Sebab, tim Pansus tidak ingin Raperda tersebut diambil alih oleh pemerintah sebagaimana yang diatur dalam peraturan pemerintah (PP), jika telah melewati batas waktu yang ditentukan.
“Jadi itu yang kami harapkan agar paripurna berikutnya mereka (gubernur dan wakilnya) bisa hadir. Karena tim Pansus sudah 6 bulan bekerja untuk RTRW ini. Yang kita takutkan dalam PP itu kalau lewat waktunya akan diambil alih oleh pemerintah dan kami tidak mau,” ujarnya.
Padahal, kata dia, tim Pansus selama ini telah bekerja keras dalam pelaksanaan pembahasan Raperda tersebut.
“Kami di Pansus kan sudah bekerja keras, padahal tadi tinggal dibacakan saja cuman tidak jadi karena tidak hadirnya gubernur. Kita dikejar waktu juga kan sudah tertuang dalam peraturan jadi kita taati konstitusi itu. Kedepannya saya harap bisa hadir kepala daerah di rapat selanjutnya,” imbuh Demmu.
Diketahui, berdasarkan kesepakatan anggota DPRD Kaltim, agenda paripurna tersebut akan dijadwalkan ulang dan disepakati untuk dilaksanakan pada tanggal 28 maret 2023 mendatang. (Andra/Adv/DPRD Kaltim)