Disetujui DPRD dan Pemprov, Raperda RTRW Kaltim Resmi Jadi Perda

- Jurnalis

Selasa, 28 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu

 

Samarinda– Ketua Pansus pembahas Raperda, Baharuddin Demmu mengingatkan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Kaltim untuk menyesuaikan isian dari Perda yang telah disetujui bersama Pemprov Kaltim itu.

Hal tersebut disampaikan Baharuddin dalam acara penandatanganan persetujuan bersama terhadap Raperda RTRW Kaltim tahun 2023-2042, pada Selasa (28/3/2023) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan terlaksananya penandatanganan persetujuan bersama tersebut, maka dipastikan Raperda yang baru itu resmi menjadi Perda untuk selanjutnya dapat diterapkan pada proses pembangunan Kaltim ke depan.

“Semua kabupaten/kota harus mengikuti isian dari RTRW provinsi, terutama kabupaten/kota yang masih dalam tahap pembahasan RTRW,nya,” ucap Baharuddin Demmu belum lama ini.

Pihaknya tidak mempersoalkan jika ada kabupaten/kota yang telah mendahului provinsi terkait persetujuan RTRW-nya. Namun idealnya, kata Baharuddin Demmu, pemerintah kabupaten/kota semestinya menunggu acuan Perda RTRW provinsi dulu sebelum dilakukan pengesahan.

Sebab, kata dia, RTRW provinsi akan menjadi acuan pada RTRW di semua kabupaten/kota yang ada di Kaltim.

“Tidak dilarang kalau ada kabupaten/kota yang mengesankan RTRW-nya mendahului provinsi. Yang dilarang itu jika ketetapan RTRW kabupaten/kota justru bertentangan dengan RTRW provinsi, itu tidak boleh, jadi kabupaten/kota harus menyesuaikan dengan RTRW provinsi,” jelas Baharuddin Demmu.

Politikus PAN ini menegaskan, Jika terdapat RTRW kabupaten/kota yang bertentangan dengan RTRW provinsi, maka harus segera diperbaiki atau disesuaikan. Tujuannya, untuk menghindari ketidaksesuaian penggunaan wilayah antara RTRW provinsi dan RTRW kabupaten/kota.

“Ya kalau ada yang bertentangan, maka tentu itu tidak berlaku. Karena kalau tidak sesuai, maka RTRW-nya tidak disetujui oleh pusat,” tegasnya.

“Kita tidak melarang kabupaten/kota mendahului provinsi dalam pengesahannya, seperti Kota Samarinda yang mendahului pengesahan RTRW Kaltim. Hanya saja jika ada yang bertentangan dengan RTRW provinsi ya itu harus dicabut,” sambungnya. (Andra/Adv/DPRD Kaltim).

Berita Terkait

Pemkab Kukar Targetkan Angka Kemiskinan di Bawah 7 Persen pada 2025
Kukar Catat Kunjungan 3,5 Juta Wisatawan dalam Tiga Tahun
Program Makan Bergizi Gratis Dapat Subsidi Pemkab Kukar
Kukar Dorong Petani Kembangkan Melon Hidroponik untuk Tingkatkan Ekonomi
Pemkab Kukar Tunggu Keputusan KPU dan Pemerintah Pusat Soal PSU
Persiapkankan Hadapi Masa Pensiun, Pemkab Kukar Bekali ASN Ilmu Finansial
Aturan Ramadan di Kukar: Balapan Liar dan Petasan Dilarang
Kukar Siap Jadi Tuan Rumah Rembuk Nasional KTNA 2025

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025

Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika

Selasa, 25 Februari 2025

Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat

Selasa, 25 Februari 2025

Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Senin, 24 Februari 2025

Industri Bahan Peledak Catatkan Investasi Rp200 Miliar, Sekda Kukar Berikan Apresiasi

Berita Terbaru