Samarinda– Ketua Pansus pembahas Raperda, Baharuddin Demmu mengingatkan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Kaltim untuk menyesuaikan isian dari Perda yang telah disetujui bersama Pemprov Kaltim itu.
Hal tersebut disampaikan Baharuddin dalam acara penandatanganan persetujuan bersama terhadap Raperda RTRW Kaltim tahun 2023-2042, pada Selasa (28/3/2023) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan terlaksananya penandatanganan persetujuan bersama tersebut, maka dipastikan Raperda yang baru itu resmi menjadi Perda untuk selanjutnya dapat diterapkan pada proses pembangunan Kaltim ke depan.
“Semua kabupaten/kota harus mengikuti isian dari RTRW provinsi, terutama kabupaten/kota yang masih dalam tahap pembahasan RTRW,nya,” ucap Baharuddin Demmu belum lama ini.
Pihaknya tidak mempersoalkan jika ada kabupaten/kota yang telah mendahului provinsi terkait persetujuan RTRW-nya. Namun idealnya, kata Baharuddin Demmu, pemerintah kabupaten/kota semestinya menunggu acuan Perda RTRW provinsi dulu sebelum dilakukan pengesahan.
Sebab, kata dia, RTRW provinsi akan menjadi acuan pada RTRW di semua kabupaten/kota yang ada di Kaltim.
“Tidak dilarang kalau ada kabupaten/kota yang mengesankan RTRW-nya mendahului provinsi. Yang dilarang itu jika ketetapan RTRW kabupaten/kota justru bertentangan dengan RTRW provinsi, itu tidak boleh, jadi kabupaten/kota harus menyesuaikan dengan RTRW provinsi,” jelas Baharuddin Demmu.
Politikus PAN ini menegaskan, Jika terdapat RTRW kabupaten/kota yang bertentangan dengan RTRW provinsi, maka harus segera diperbaiki atau disesuaikan. Tujuannya, untuk menghindari ketidaksesuaian penggunaan wilayah antara RTRW provinsi dan RTRW kabupaten/kota.
“Ya kalau ada yang bertentangan, maka tentu itu tidak berlaku. Karena kalau tidak sesuai, maka RTRW-nya tidak disetujui oleh pusat,” tegasnya.
“Kita tidak melarang kabupaten/kota mendahului provinsi dalam pengesahannya, seperti Kota Samarinda yang mendahului pengesahan RTRW Kaltim. Hanya saja jika ada yang bertentangan dengan RTRW provinsi ya itu harus dicabut,” sambungnya. (Andra/Adv/DPRD Kaltim).