Disetujui DPRD dan Pemprov, Raperda RTRW Kaltim Resmi Jadi Perda

- Jurnalis

Selasa, 28 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu

 

Samarinda– Ketua Pansus pembahas Raperda, Baharuddin Demmu mengingatkan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Kaltim untuk menyesuaikan isian dari Perda yang telah disetujui bersama Pemprov Kaltim itu.

Hal tersebut disampaikan Baharuddin dalam acara penandatanganan persetujuan bersama terhadap Raperda RTRW Kaltim tahun 2023-2042, pada Selasa (28/3/2023) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan terlaksananya penandatanganan persetujuan bersama tersebut, maka dipastikan Raperda yang baru itu resmi menjadi Perda untuk selanjutnya dapat diterapkan pada proses pembangunan Kaltim ke depan.

“Semua kabupaten/kota harus mengikuti isian dari RTRW provinsi, terutama kabupaten/kota yang masih dalam tahap pembahasan RTRW,nya,” ucap Baharuddin Demmu belum lama ini.

Pihaknya tidak mempersoalkan jika ada kabupaten/kota yang telah mendahului provinsi terkait persetujuan RTRW-nya. Namun idealnya, kata Baharuddin Demmu, pemerintah kabupaten/kota semestinya menunggu acuan Perda RTRW provinsi dulu sebelum dilakukan pengesahan.

Sebab, kata dia, RTRW provinsi akan menjadi acuan pada RTRW di semua kabupaten/kota yang ada di Kaltim.

“Tidak dilarang kalau ada kabupaten/kota yang mengesankan RTRW-nya mendahului provinsi. Yang dilarang itu jika ketetapan RTRW kabupaten/kota justru bertentangan dengan RTRW provinsi, itu tidak boleh, jadi kabupaten/kota harus menyesuaikan dengan RTRW provinsi,” jelas Baharuddin Demmu.

Politikus PAN ini menegaskan, Jika terdapat RTRW kabupaten/kota yang bertentangan dengan RTRW provinsi, maka harus segera diperbaiki atau disesuaikan. Tujuannya, untuk menghindari ketidaksesuaian penggunaan wilayah antara RTRW provinsi dan RTRW kabupaten/kota.

“Ya kalau ada yang bertentangan, maka tentu itu tidak berlaku. Karena kalau tidak sesuai, maka RTRW-nya tidak disetujui oleh pusat,” tegasnya.

“Kita tidak melarang kabupaten/kota mendahului provinsi dalam pengesahannya, seperti Kota Samarinda yang mendahului pengesahan RTRW Kaltim. Hanya saja jika ada yang bertentangan dengan RTRW provinsi ya itu harus dicabut,” sambungnya. (Andra/Adv/DPRD Kaltim).

Berita Terkait

Safari Subuh ke-298, Bupati Kukar Dorong Pembangunan Berbasis Program “Kukar Idaman Terbaik”
DPMD Kukar Pastikan Penyaluran Bankeu Desa Lebih Transparan dan Tepat Sasaran
Pemkab Kukar Matangkan Persiapan Program Makanan Bergizi Gratis
Teruna Dara Kukar 2025 Resmi Dibuka, Dispar Dorong Generasi Muda Jadi Duta Wisata dan UMKM
Camat Kota Bangun Darat Minta Aksi Cepat Atasi Krisis Air Bersih
Pemkab Kukar Maksimalkan SiLPA dan Dorong PAD untuk Perkuat Kemandirian Fiskal 2025
Samboja Resmi Masuk Delineasi IKN, Camat Minta Koordinasi Pemerintah Diperkuat
Desa Sukamaju Genjot Pembangunan Embung dan Penataan Goa Batu Gelap untuk Majukan Ekonomi Warga

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025

Safari Subuh ke-298, Bupati Kukar Dorong Pembangunan Berbasis Program “Kukar Idaman Terbaik”

Minggu, 20 Juli 2025

DPMD Kukar Pastikan Penyaluran Bankeu Desa Lebih Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 18 Juli 2025

Pemkab Kukar Matangkan Persiapan Program Makanan Bergizi Gratis

Jumat, 18 Juli 2025

Teruna Dara Kukar 2025 Resmi Dibuka, Dispar Dorong Generasi Muda Jadi Duta Wisata dan UMKM

Jumat, 18 Juli 2025

Camat Kota Bangun Darat Minta Aksi Cepat Atasi Krisis Air Bersih

Kamis, 17 Juli 2025

Samboja Resmi Masuk Delineasi IKN, Camat Minta Koordinasi Pemerintah Diperkuat

Kamis, 17 Juli 2025

Desa Sukamaju Genjot Pembangunan Embung dan Penataan Goa Batu Gelap untuk Majukan Ekonomi Warga

Rabu, 16 Juli 2025

Pemkab Kukar Mantapkan Langkah Pembangunan, Aulia: “Kerja Keras Kami untuk Semua Warga”

Berita Terbaru