Disetujui DPRD dan Pemprov, Raperda RTRW Kaltim Resmi Jadi Perda

- Jurnalis

Selasa, 28 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu

 

Samarinda– Ketua Pansus pembahas Raperda, Baharuddin Demmu mengingatkan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Kaltim untuk menyesuaikan isian dari Perda yang telah disetujui bersama Pemprov Kaltim itu.

Hal tersebut disampaikan Baharuddin dalam acara penandatanganan persetujuan bersama terhadap Raperda RTRW Kaltim tahun 2023-2042, pada Selasa (28/3/2023) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan terlaksananya penandatanganan persetujuan bersama tersebut, maka dipastikan Raperda yang baru itu resmi menjadi Perda untuk selanjutnya dapat diterapkan pada proses pembangunan Kaltim ke depan.

“Semua kabupaten/kota harus mengikuti isian dari RTRW provinsi, terutama kabupaten/kota yang masih dalam tahap pembahasan RTRW,nya,” ucap Baharuddin Demmu belum lama ini.

Pihaknya tidak mempersoalkan jika ada kabupaten/kota yang telah mendahului provinsi terkait persetujuan RTRW-nya. Namun idealnya, kata Baharuddin Demmu, pemerintah kabupaten/kota semestinya menunggu acuan Perda RTRW provinsi dulu sebelum dilakukan pengesahan.

Sebab, kata dia, RTRW provinsi akan menjadi acuan pada RTRW di semua kabupaten/kota yang ada di Kaltim.

“Tidak dilarang kalau ada kabupaten/kota yang mengesankan RTRW-nya mendahului provinsi. Yang dilarang itu jika ketetapan RTRW kabupaten/kota justru bertentangan dengan RTRW provinsi, itu tidak boleh, jadi kabupaten/kota harus menyesuaikan dengan RTRW provinsi,” jelas Baharuddin Demmu.

Politikus PAN ini menegaskan, Jika terdapat RTRW kabupaten/kota yang bertentangan dengan RTRW provinsi, maka harus segera diperbaiki atau disesuaikan. Tujuannya, untuk menghindari ketidaksesuaian penggunaan wilayah antara RTRW provinsi dan RTRW kabupaten/kota.

“Ya kalau ada yang bertentangan, maka tentu itu tidak berlaku. Karena kalau tidak sesuai, maka RTRW-nya tidak disetujui oleh pusat,” tegasnya.

“Kita tidak melarang kabupaten/kota mendahului provinsi dalam pengesahannya, seperti Kota Samarinda yang mendahului pengesahan RTRW Kaltim. Hanya saja jika ada yang bertentangan dengan RTRW provinsi ya itu harus dicabut,” sambungnya. (Andra/Adv/DPRD Kaltim).

Berita Terkait

Pegadaian Area Samarinda Gelar Festival Ramadhan
Dedikasi Edi Damansyah Membangun Ketahanan Pangan: Kisah Transformasi Pertanian Kutai Kartanegara
Transformasi Pertanian Kutai Kartanegara: Peran Penting Bupati Edi Damansyah
Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang PR Indonesia Awards 2024
Pegadaian Samarinda Bagikan Ratusan Makanan untuk Masyarakat
Kaleidoskop Bulan Oktober 2023  Kukar
Puji Setyowati Dorong Finalisasi Perda Gender
Puji Setyowati Dorong Guru di Kaltim Tingkatkan Kemampuan Teknologi untuk Pendidikan Masa Depan

Berita Terkait

Jumat, 15 Maret 2024

Pegadaian Area Samarinda Gelar Festival Ramadhan

Kamis, 14 Maret 2024

Dedikasi Edi Damansyah Membangun Ketahanan Pangan: Kisah Transformasi Pertanian Kutai Kartanegara

Kamis, 14 Maret 2024

Transformasi Pertanian Kutai Kartanegara: Peran Penting Bupati Edi Damansyah

Jumat, 23 Februari 2024

Pegadaian Samarinda Bagikan Ratusan Makanan untuk Masyarakat

Minggu, 5 November 2023

Kaleidoskop Bulan Oktober 2023  Kukar

Selasa, 31 Oktober 2023

PT Pegadaian Gelar TGSC 2023 di Unmul

Minggu, 29 Oktober 2023

Layanan Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Kaltim, Baharuddin Demmu Sosialisasi di Desa Bukit Pariaman

Sabtu, 28 Oktober 2023

Wakil Bupati Kukar Serukan Semangat Juang Pemuda di Tengah Hadirnya IKN dalam Peringatan Hari Sumpah Pemuda

Berita Terbaru

Pegadaian Area Samarinda Gelar Festival Ramadhan (ist)

Advertorial

Pegadaian Area Samarinda Gelar Festival Ramadhan

Jumat, 15 Mar 2024