Disahkan! Perda RTRW Bahas Batasan Wilayah Kaltim dan IKN  

- Jurnalis

Selasa, 28 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud

 

Samarinda – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042 telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Selasa (28/3/2023).

Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi menjelaskan, adanya Perda RTRW Kaltim yang baru, maka wilayah-wilayah yang berada di lingkar Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara secara otomatis akan terlepas dari wilayah administrasi Provinsi Kaltim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akan tetapi, jelas dia, wilayah yang masuk dalam kawasan IKN untuk saat ini tetap saja masih menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi selama kawasan IKN dalam tahapan proses pembangunan.

“Secara RTRW memang sudah terpisah itu yang masuk wilayah IKN. Tapi kalau secara administrasi pemerintahannya belum. Seperti wilayah Kecamatan, Kelurahan, RT, RW yang masuk dalam kawasan IKN itu untuk saat ini masih ikut di Kaltim, itu masih menjadi tanggung jawab Pemprov,” tegasnya.

Perda terbaru ini disetujui dalam rapat paripurna DPRD Kalimantan Timur ke-11.

Sementara Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud menegaskan, pengesahan RTRW Kaltim sangat penting dalam menentukan arah dan wajah pembangunan daerah ke depan, termasuk menjadi rekomendasi utama serta menjadi rujukan kepada seluruh kabupaten/kota yang ada di Kaltim.

“Perda RTRW ini nanti sebagai acuan bagi tata kelola kawasan di berbagai lintas sektor. Salah satu contohnya kawasan industri yang kemudian berubah menjadi kawasan permukiman, maka RTRW ini yang menjadi dasar boleh tidaknya memfungsikan suatu kawasan tertentu,” terangnya. (Andra/Adv/DPRD Kaltim).

 

Berita Terkait

Pemkab Kukar Targetkan Angka Kemiskinan di Bawah 7 Persen pada 2025
Kukar Catat Kunjungan 3,5 Juta Wisatawan dalam Tiga Tahun
Program Makan Bergizi Gratis Dapat Subsidi Pemkab Kukar
Kukar Dorong Petani Kembangkan Melon Hidroponik untuk Tingkatkan Ekonomi
Pemkab Kukar Tunggu Keputusan KPU dan Pemerintah Pusat Soal PSU
Persiapkankan Hadapi Masa Pensiun, Pemkab Kukar Bekali ASN Ilmu Finansial
Aturan Ramadan di Kukar: Balapan Liar dan Petasan Dilarang
Kukar Siap Jadi Tuan Rumah Rembuk Nasional KTNA 2025

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025

Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika

Selasa, 25 Februari 2025

Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat

Selasa, 25 Februari 2025

Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Senin, 24 Februari 2025

Industri Bahan Peledak Catatkan Investasi Rp200 Miliar, Sekda Kukar Berikan Apresiasi

Berita Terbaru