Samarinda – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042 telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Selasa (28/3/2023).
Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi menjelaskan, adanya Perda RTRW Kaltim yang baru, maka wilayah-wilayah yang berada di lingkar Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara secara otomatis akan terlepas dari wilayah administrasi Provinsi Kaltim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akan tetapi, jelas dia, wilayah yang masuk dalam kawasan IKN untuk saat ini tetap saja masih menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi selama kawasan IKN dalam tahapan proses pembangunan.
“Secara RTRW memang sudah terpisah itu yang masuk wilayah IKN. Tapi kalau secara administrasi pemerintahannya belum. Seperti wilayah Kecamatan, Kelurahan, RT, RW yang masuk dalam kawasan IKN itu untuk saat ini masih ikut di Kaltim, itu masih menjadi tanggung jawab Pemprov,” tegasnya.
Perda terbaru ini disetujui dalam rapat paripurna DPRD Kalimantan Timur ke-11.
Sementara Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud menegaskan, pengesahan RTRW Kaltim sangat penting dalam menentukan arah dan wajah pembangunan daerah ke depan, termasuk menjadi rekomendasi utama serta menjadi rujukan kepada seluruh kabupaten/kota yang ada di Kaltim.
“Perda RTRW ini nanti sebagai acuan bagi tata kelola kawasan di berbagai lintas sektor. Salah satu contohnya kawasan industri yang kemudian berubah menjadi kawasan permukiman, maka RTRW ini yang menjadi dasar boleh tidaknya memfungsikan suatu kawasan tertentu,” terangnya. (Andra/Adv/DPRD Kaltim).