Samarinda– Jika aset daerah dilakukan sertifikasi dapat mengundang pendapatan daerah, sebab fasilitas yang ada apabila dibutuhkan oleh pihak lain maka melalui legalitas itu bisa meraup keuntungan.
Demikian jelas anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Agiel Suwarno yang desak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) lakukan sertfikasi aset tanah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Banyak sertifikasi yang bisa dilakukan seperti jalan dan lahan, jadi kalau misalnya ada pihak ketiga yang butuh bisa dipungut untuk pendapatan daerah,” ucap Agiel, Selasa (6/6/2023).
Memungut pendapatan daerah dari aset yang telah memiliki legalitas yang jelas merupakan hal yang lumrah, sehingga nantinya apabila telah disertifikasi Pemprov Kaltim dapat mengusulkan regulasi berupa pungutan pendapatan dari aset-aset yang dimaksud.
“Itu boleh memungut dari aset yang sudah disertifikasi, tinggal dibentuk regulasi seperti Perda (Peraturan Daerah) atau Pergub (Peraturan Gubernur),” ungkap Agiel.
Kejelasan legalitas menurutnya sangat penting, hal itu juga mampu menghindari persoalan sengketa lahan antara Pemprov Kaltim dengan masyarakat.
“Jadi lebih jelas siapa yang berhak atas aset itu, makanya sertifikasi ini sangat penting,” ucap Agiel.
Kendati demikian ia mengakui sampai saat ini belum mengantongi data berupa aset lahan yang belum disertifikasi maupun yang sudah dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, namun pihaknya memastikan masih banyak aset lahan yang belum tersertifikasi.
“Ini berdasarkan hasil temuan Pansus (Panitia Khusus) LKPj (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Gubernur Kaltim 2022,” terang Agiel. (Andra/Adv/DPRD Kaltim).