Kutai Kartanegara – Senin (23/10), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara, H Sunggono, bersama Kepala Inspektorat Kukar, Heriansyah, menerima kunjungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar.
Lucy Sumardi dari BPK RI menjelaskan bahwa tujuan kunjungan ini adalah untuk melakukan pemeriksaan terinci atas kepatuhan Kegiatan Persiapan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Ibu Kota Nusantara Tahun 2022 (Triwulan IV) dan 2023 (s/d triwulan III). Pemeriksaan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 dan akan melibatkan Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) serta berbagai instansi terkait lainnya di DKI Jakarta dan Kalimantan Timur.
Sejumlah dinas instansi di Pemkab Kukar akan menjadi sasaran pemeriksaan, termasuk BPKAD, Bapenda, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, BKSDM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Lingkungan Hidup. “Kami akan melakukan pemeriksaan di Kukar selama 40 hari kerja dengan tim beranggotakan 21 orang yang dibagi dalam empat kelompok, sesuai kebutuhan,” kata Lucy Sumardi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi kunjungan tersebut, Sekda Sunggono menyambut hangat BPK RI dan menekankan komitmen Pemkab Kukar untuk mendukung fungsi pengawasan yang dilakukan oleh BPK RI. “Pemkab Kukar akan mensupport BPK RI, serta menyiapkan data dan pendukung yang diperlukan,” ujar Sunggono. Ia juga berharap seluruh dinas instansi yang menjadi fokus pemeriksaan dapat mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik.
Selanjutnya, Sunggono menyampaikan rasa kecewa Pemkab Kukar karena merasa tidak dilibatkan oleh pemerintah pusat dalam pembangunan Ibu Kota Negara IKN, meskipun sebagian besar wilayah pembangunan tersebut berada di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. “Sejak penunjukkan IKN di Kalimantan Timur, Pemkab Kukar tidak pernah dilibatkan secara langsung oleh Pemerintah Pusat atau Kementerian atau Bappenas, bahkan Pemprov Kalimantan Timur untuk membahas pembangunan IKN tersebut,” jelas Sunggono. Menurutnya, akibat dari hal ini, Pemkab Kukar kehilangan dana penghasil sekitar 1,6 triliun (Dana Bagi Hasil) karena lima kecamatan dan 34 desa/kelurahan di Kukar terpengaruh.
Sunggono menambahkan, meski Pemkab Kukar telah banyak membangun infrastruktur dan asset untuk penunjang pembangunan IKN, belum ada pembahasan lanjutan dari pemerintah pusat mengenai hal tersebut. Meski demikian, untuk rekrutmen pejabat di IKN khusus ASN Kukar, pihaknya siap untuk mendukung.


![Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur Baharuddin Demmu.[Ist]](https://www.kanalanalisis.com/wp-content/uploads/ketua-komisi-I-DPRD-Kalimantan-Timur-Baharuddin-Demmu-225x129.jpg)










