Samarinda – Kepemimpinan masa jabatan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor dan Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi jika tidak ada halangan, akan berakhir pada 1 Oktober 2023.
Namun begitu, DPRD Kaltim hingga saat ini belum memberikan rekomendasi nama penjabat (Pj) Gubernur Kaltim yang akan diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Pihak legislatif memiliki kewenangan, untuk memberikan rekomendasi nama Pj gubernur pasca masa kepemimpinan Isran Noor dan Hadi Mulyadi habis Oktober 2023 mendatang. Kendati dalam penentuannya menunggu keputusan dari Kemendagri,” kata Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo Senin (19/6/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia bilang, sesuai aturan, DPRD Kaltim memiliki kewenangan mengusulkan nama-nama untuk diberikan ke Kemendagri.
Sigit Wibowo menyebut, untuk menentukan rekomendasi nama yang bakal diusul nantinya akan dibahas melalui forum Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD Kaltim.
Usulan nama tak dapat asal sebut atau bahkan menunjuk keluarga yang bersangkutan. Sebab dalam usulannya terdapat sejumlah kriteria harus dimiliki oleh nama yang diusulkan.
“Seperti minimal yang diusulkan Eselon I, kalau di sini setara dengan sekda (sekretaris daerah),” ungkap Sigit Wibowo.
Kendati demikian belum ada nama pasti yang bakal diusulkan ke Kemendagri, Sigit mengakui santer terdengar ada tiga nama yang beredar versi individu di DPRD Kaltim seperti Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag H Kamaruddin Amin dan Rektor Universitas Mulawarman Abdunnur.
“Ada teman-teman yang ngusulin nama-nama, tapi DPRD Kaltim belum menentukan nama yang akan kami antar ke Kemendagri sebagai calon Pj,” kata Sigit Wibowo. (Andra/Adv/DPRD Kaltim)