Samarinda – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pada Kamis (15/6/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.
Menurut MK, sistem pemilu proporsional dengan daftar terbuka lebih dekat kepada sistem Pemilu yang diinginkan oleh UUD 1945. Mendengar keputusan MK, maka sebagian besar partai di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) turut gembira. Ini karena sistem Pemilu tidak jadi menggunakan sistem proporsional tertutup.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu misalnya. Dia mengaku gembira mendengar dan bersyukur karena pilihan itu jatuh ke tangan rakyat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Biarkan rakyat yang menentukan pilihannya,” ungkap Baharuddin Demmu Sabtu (17/6/2023).
Politikus PAN ini menegaskan, sebagai salah satu Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kaltim akan segera bergerak dan bekerja dalam langkah pemenangan dengan menyesuaikan tahapan yang tersedia.
Menurut dia, dengan sistem proporsional terbuka ini tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan, sebab baginya sistem tersebut telah mewakili makna demokrasi pilihan dari rakyat.
“Menurut saya sistem yang ada sudah cukup baik, yang perlu ditata itu para politisinya, dalam penjaringan, partai harus benar-benar melakukan penjaringan,” kata Baharuddin Demmu. (Andra/Adv/DPRD Kaltim)