Aturan Ramadan di Kukar: Balapan Liar dan Petasan Dilarang

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi balapan liar di jalan. (Istimewa)

Ilustrasi balapan liar di jalan. (Istimewa)

TENGGARONG  Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan aturan khusus untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor B – 2061/065.11/KESRA/02/2025, Bupati Kukar, Edi Damansyah, mengatur berbagai aspek yang mencakup kegiatan ibadah, operasional usaha, hingga larangan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban.

Salah satu poin utama dalam surat edaran tersebut adalah larangan keras terhadap aksi balapan liar dan penggunaan petasan. Kedua aktivitas ini dinilai memiliki risiko tinggi dalam menimbulkan gangguan keamanan dan membahayakan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami meminta masyarakat tidak melakukan balapan liar dan menyalakan petasan selama Ramadan, karena bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain,” tegas Bupati Edi Damansyah, Rabu (26/2/2025).

Selain itu, Pemkab Kukar juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing. Kegiatan berkumpul di tempat gelap, terutama antara dua orang yang bukan mahramnya, juga dilarang guna mencegah tindakan yang tidak diinginkan.

Sejumlah pembatasan juga diterapkan untuk menjaga kekhusyukan Ramadan, antara lain:

  • Tadarus dengan pengeras suara luar dibatasi hingga pukul 22.00 WITA, setelah itu wajib menggunakan pengeras suara dalam.
  • Sahur on the road hanya diperbolehkan mulai pukul 03.00 WITA
  • Arena ketangkasan dan tempat kebugaran (biliar, warnet, dan gym) hanya boleh beroperasi pukul 11.00-17.00 WITA dan 21.00-24.00 WITA. Gym juga diimbau memisahkan jam aktivitas antara pengunjung laki-laki dan perempuan.
  • Pelaksanaan Car Free Day (CFD) ditiadakan selama Ramadan.

Untuk memastikan ketertiban, Pemkab Kukar juga mengeluarkan kebijakan terkait tempat hiburan dan usaha kuliner

  • Tempat hiburan malam, karaoke, dan panti pijat di area hotel maupun penginapan ditutup sementara mulai 28 Februari hingga 1 April 2025.
  • Restoran, kafe, dan pedagang kaki lima diminta menutup tempatnya dengan kain atau tenda saat melayani pelanggan di siang hari untuk menghormati umat Islam yang berpuasa.
  • Penjualan minuman keras dihentikan sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Minuman Beralkohol.

Bupati Edi menegaskan bahwa aturan ini diterapkan untuk menciptakan suasana Ramadan yang aman, tertib, dan kondusif. Pemkab Kukar juga meminta kerja sama dari masyarakat dalam menjaga ketertiban.

“Ayo kita sambut bulan suci Ramadan dengan penuh kedamaian dan menjalankan ibadah semaksimal mungkin,” tutupnya.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan warga Kukar dapat menjalani Ramadan dengan lebih nyaman dan aman, tanpa gangguan dari aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum. (adv)

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Safari Subuh ke-298, Bupati Kukar Dorong Pembangunan Berbasis Program “Kukar Idaman Terbaik”
DPMD Kukar Pastikan Penyaluran Bankeu Desa Lebih Transparan dan Tepat Sasaran
Pemkab Kukar Matangkan Persiapan Program Makanan Bergizi Gratis
Teruna Dara Kukar 2025 Resmi Dibuka, Dispar Dorong Generasi Muda Jadi Duta Wisata dan UMKM
Camat Kota Bangun Darat Minta Aksi Cepat Atasi Krisis Air Bersih
Pemkab Kukar Maksimalkan SiLPA dan Dorong PAD untuk Perkuat Kemandirian Fiskal 2025
Samboja Resmi Masuk Delineasi IKN, Camat Minta Koordinasi Pemerintah Diperkuat
Desa Sukamaju Genjot Pembangunan Embung dan Penataan Goa Batu Gelap untuk Majukan Ekonomi Warga

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025

Safari Subuh ke-298, Bupati Kukar Dorong Pembangunan Berbasis Program “Kukar Idaman Terbaik”

Minggu, 20 Juli 2025

DPMD Kukar Pastikan Penyaluran Bankeu Desa Lebih Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 18 Juli 2025

Pemkab Kukar Matangkan Persiapan Program Makanan Bergizi Gratis

Jumat, 18 Juli 2025

Teruna Dara Kukar 2025 Resmi Dibuka, Dispar Dorong Generasi Muda Jadi Duta Wisata dan UMKM

Jumat, 18 Juli 2025

Camat Kota Bangun Darat Minta Aksi Cepat Atasi Krisis Air Bersih

Kamis, 17 Juli 2025

Samboja Resmi Masuk Delineasi IKN, Camat Minta Koordinasi Pemerintah Diperkuat

Kamis, 17 Juli 2025

Desa Sukamaju Genjot Pembangunan Embung dan Penataan Goa Batu Gelap untuk Majukan Ekonomi Warga

Rabu, 16 Juli 2025

Pemkab Kukar Mantapkan Langkah Pembangunan, Aulia: “Kerja Keras Kami untuk Semua Warga”

Berita Terbaru