Atasi Kebingungan Masyarakat Terkait Bantuan Hukum, Baharuddin Demmu Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum

- Jurnalis

Minggu, 21 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baharuddin Demmu adalah anggota DPRD Kaltim yang juga merupakan Ketua Komis I ini membaur bersama masyarakat membahas penyebarluasan Perda tersebut dihadiri oleh Tokoh Masyarakat, Aparatur Desa, Babinsa dan ratusan warga lainnya. (Ist)

Baharuddin Demmu adalah anggota DPRD Kaltim yang juga merupakan Ketua Komis I ini membaur bersama masyarakat membahas penyebarluasan Perda tersebut dihadiri oleh Tokoh Masyarakat, Aparatur Desa, Babinsa dan ratusan warga lainnya. (Ist)

 

Samarinda- Masyarakat seringkali kebingungan ketika dihadapkan dengan permasalahan hukum atau yang berkaitan dengan pengadilan.

Itulah mengapa, menurut ketua Komisi I DPDR Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum penting dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dirinya Perda No 5 tahun 2019 tentang bantuan hukum ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dan belum semua masyarakat mengetahui adanya perda tentang bantuan hukum ini.

Dalam kegiatan kali ini Baharuddin Demmu lakukan sosialisasi yang turut dihadiri ratusan masyarakat Muara Badak Ilir serta tokoh masyarakat yang tinggal di lingkungan sekitar pada Minggu (21/5/2023).

“Masyarakat kita, tidak semuanya mampu ketika ada masalah hukum membayar pengacara untuk melakukan pendampingan, bayangkan saja misal petani kita yang lahannya di rebut oleh oknum perusahaan, nah itu bahagia cara menghadapinya? Sedangkan kita tau pasti perusahaan sudah siap untuk mengutus bidang hukumnya untuk berperkara,” jelasnya.

Kemudian narasumber pertama Haris Retno yang merupakan akademisi fakultas Hukum Universitas Mulawarman menjelaskan kepada masyarakat saat ini jika masyarakat ingin atau menghadapi permasalahan hukum silahkan langsung saja menuju kantor advokat yang memiliki kerja sama dengan pemerintah provinsi.

“Jadi langsung saja mendatangani Advokat yang memiliki kerjasama langsung dengan Pemprov, untuk biaya semua akan ditanggung oleh pemerintah,” ucapnya

Selain itu, dirinya juga menjawab pertanyaan dari masyarakat yang kebingungan dalam menyelesaikan permasalah hukum.

” Tadi ada masyarakat yang menanyakan ketika menghadapi persoalan hukum perdata dan hukum pidana yang mana yang harus diselesaikan terlebih dahulu, ya saya jawab tergantung kasus yang dihadapi,” jelasnya.

Selanjutnya narasumber kedua Siti Rahma yang merupakan advokat menjelaskan kepada masyarakat car untuk mendapatkan bantuan hukum gratis.

“Syaratnya cukup gampang tinggal membawa KTP dan surat pernyataan tidak mampu yang di keluarkan oleh pemerintah setempat,” ucapnya.

Di akhir dirinya juga menyampaikan kepada masyarakat jika mengalami atau ingin berkonsultasi terkait dengan permasalahan hukum dirinya siap untuk mendampingi (Andra).

 

Berita Terkait

Pemkab Kukar Targetkan Angka Kemiskinan di Bawah 7 Persen pada 2025
Kukar Catat Kunjungan 3,5 Juta Wisatawan dalam Tiga Tahun
Program Makan Bergizi Gratis Dapat Subsidi Pemkab Kukar
Kukar Dorong Petani Kembangkan Melon Hidroponik untuk Tingkatkan Ekonomi
Pemkab Kukar Tunggu Keputusan KPU dan Pemerintah Pusat Soal PSU
Persiapkankan Hadapi Masa Pensiun, Pemkab Kukar Bekali ASN Ilmu Finansial
Aturan Ramadan di Kukar: Balapan Liar dan Petasan Dilarang
Kukar Siap Jadi Tuan Rumah Rembuk Nasional KTNA 2025

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025

Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika

Selasa, 25 Februari 2025

Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat

Selasa, 25 Februari 2025

Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Senin, 24 Februari 2025

Industri Bahan Peledak Catatkan Investasi Rp200 Miliar, Sekda Kukar Berikan Apresiasi

Berita Terbaru