Samarinda- Masyarakat seringkali kebingungan ketika dihadapkan dengan permasalahan hukum atau yang berkaitan dengan pengadilan.
Itulah mengapa, menurut ketua Komisi I DPDR Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum penting dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dirinya Perda No 5 tahun 2019 tentang bantuan hukum ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dan belum semua masyarakat mengetahui adanya perda tentang bantuan hukum ini.
Dalam kegiatan kali ini Baharuddin Demmu lakukan sosialisasi yang turut dihadiri ratusan masyarakat Muara Badak Ilir serta tokoh masyarakat yang tinggal di lingkungan sekitar pada Minggu (21/5/2023).
“Masyarakat kita, tidak semuanya mampu ketika ada masalah hukum membayar pengacara untuk melakukan pendampingan, bayangkan saja misal petani kita yang lahannya di rebut oleh oknum perusahaan, nah itu bahagia cara menghadapinya? Sedangkan kita tau pasti perusahaan sudah siap untuk mengutus bidang hukumnya untuk berperkara,” jelasnya.
Kemudian narasumber pertama Haris Retno yang merupakan akademisi fakultas Hukum Universitas Mulawarman menjelaskan kepada masyarakat saat ini jika masyarakat ingin atau menghadapi permasalahan hukum silahkan langsung saja menuju kantor advokat yang memiliki kerja sama dengan pemerintah provinsi.
“Jadi langsung saja mendatangani Advokat yang memiliki kerjasama langsung dengan Pemprov, untuk biaya semua akan ditanggung oleh pemerintah,” ucapnya
Selain itu, dirinya juga menjawab pertanyaan dari masyarakat yang kebingungan dalam menyelesaikan permasalah hukum.
” Tadi ada masyarakat yang menanyakan ketika menghadapi persoalan hukum perdata dan hukum pidana yang mana yang harus diselesaikan terlebih dahulu, ya saya jawab tergantung kasus yang dihadapi,” jelasnya.
Selanjutnya narasumber kedua Siti Rahma yang merupakan advokat menjelaskan kepada masyarakat car untuk mendapatkan bantuan hukum gratis.
“Syaratnya cukup gampang tinggal membawa KTP dan surat pernyataan tidak mampu yang di keluarkan oleh pemerintah setempat,” ucapnya.
Di akhir dirinya juga menyampaikan kepada masyarakat jika mengalami atau ingin berkonsultasi terkait dengan permasalahan hukum dirinya siap untuk mendampingi (Andra).