Samarinda – Informasi belum adanya penempatan ribuan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kalimantan Timur (Kaltim) terus menjadi perhatian masyarakat. Kondisi ini tentu sangat merugikan para guru yang telah memenuhi persyaratan untuk menjadi guru PPPK.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Salehuddin mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk segera mengajukan kembali kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) agar ribuan guru dapat lolos dengan pertimbangan.
Menurut Politikus Partai Golkar ini, upaya pengajuan kembali itu menjadi salah satu upaya yang bisa dilakukan agar status tanpa penempatan itu dapat berubah sesuai dengan harapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga pertimbangan yang bisa diberikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim salah satunya mengenai pemetaan kebutuhan guru yang ada di Benua Etam.
“Berharap Pemprov bisa mengajukan kembali yang lolos PPPK dengan status tanpa penempatan ini, untuk diformasikan lagi menjadi lolos PPPK dengan pertimbangan dinas seperti memberikan semacam mapping pemetaan kebutuhan guru,” ucap Salehuddin, Senin (27/3/2023).
Dia menyebut, dalam jangka waktu dari 2023 sampai 2025 mendatang akan memasuki masa pensiun pada posisi tenaga pendidik yang besar-besaran.
Menurut Salehuddin, usulan tersebut harus terus didorong agar dapat menutupi potensi adanya kekurangan tenaga pendidik di Provinsi Kaltim.
“Di Kaltim saya nilai hampir 30 sampai 40 persen guru dan tenaga pendidikan akan mengalami pensiun. Kalau ini terus berlanjut maka tentu banyak sekolah yang mengalami kekurangan guru,” kata Salehuddin .
Dia menyebut, dari data yang berhasil dihimpun sebanyak 567 guru Sekolah Menengah Atas (SMA) yang telah lolos dalam seleksi PPPK namun berstatus tanpa penempatan.
Namun dari besaran angka itu masih belum termasuk guru-guru yang ikut melalui jalur Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Ironisnya kata Salehuddin, para guru yang lolos dengan status tanpa penempatan masih bertaruh mengadu nasib, bahkan sebagian dari mereka ada yang masih mengajar namun dengan status honorer.
“Sebenarnya sudah lolos di passing grade, jadi kalau bicara soal nilai dan beberapa kelengkapan yang lain, mereka sudah lolos sebenarnya dan berhak menyandang status PPPK,” kata Salehuddin menegaskan. (Andra/Adv/DPRD Kaltim)