Mediaetam.com, Samarinda – Anggota DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.5 tahun 2019 terkait Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Kantor Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Dalam sosialisasi kali ini, Nanda sapaan akrabnya, juga menghadirkan Akademi Hukum Untag Isnawati sebagai narasumber.
Saat ditemui awak media setelah melakukan sosper, Nanda memberikan apresiasi kepada masyarakat yang sangat antusias dalam menerima materi yang diberikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Respon masyarakat sangat baik, mereka sangat antusias selama materi di sampaikan, mereka juga bertanya definisi dan cara memperoleh bantuan hukumnya bagaimana,” ucap Nanda.
Oleh karena itu, Nanda meminta kepada Pemerintah Provinsi Kaltim agar segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur mengenai petunjuk teknis untuk bisa melakukan bantuan hukum.
“Harus secepatnya, karena pembuatan pergub juga kan prosesnya lama, harus mengikuti aturan seperti kajian teknik dan masukan tim ahli,” jelas Nanda.
Nanda juga berharap dalam penerapannya masyarakat dapat merasakan karena menurut dia seluruh rakyat memiliki hak yang sama dimata hukum.
Selain itu Isnawati yang menjadi narasumber mengatakan, Perda terkait penyelenggaraan bantuan hukum ini sudah berlangsung selama 2 tahun sejak disahkan akan tetapi masyarakat masih banyak yang belum mengetahui.
“Yang lebih tau dengan kondisi masyarakat iyalah ketua RT dan lurah, sehingga malam ini sosialisasi sangat penting,” ucap Isnawati.
Isnawati juga menjelaskan, untuk masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum diwajibkan untuk melengkapi berkas terlebih dahulu seperti memiliki surat keterangan tidak mampu dari lurah, harus memiliki E -KTP dan juga KIS atau BPJS.
“Syarat administrasi harus disiapkan dulu, agar Perda ini tepat sasaran untuk masyarakat yang kurang mampu,” jelas Isnawati.
Sementara itu, Lurah Mugirejo Nur Irwansyah mengucapkan rasa terimakasihnya kepada Ananda Emira Moeis yang telah melakukan Sosper di wilayah Mugirejo.
“Ini sangat membantu bagi masyarakat, jadi mereka tau cara dan untuk memperoleh bantuan hukum secara gratis yang disediakan oleh pemerintah, mudah – mudahan dapat membantu masyarakat ketika berurusan dengan hukum,” jelas dia.
Sebelumnya perbantuan hukum ini hanya tersedia di pengadilan negri dan pengadilan agama saja, akan tetapi nantinya bantuan hukum ini akan ada sampai tingkatan kelurahan.
Turut hadir pada Sosper kali ini para ketua RT dan juga relawan yang berada di wilayah Kelurahan Mugirejo.
(Adv/Idham)