Akibat Pergub Nomor 49, Syafruddin: Alokasi Anggaran Dibatasi

- Jurnalis

Jumat, 28 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kalimantan Timur, Syafruddin

Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kalimantan Timur, Syafruddin

Samarinda – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Syafruddin menilai, sebagian besar warga Kota Balikpapan telah hilang kepercayaan terhadap Gubernur Kaltim, Isran Noor. Ini akibat tidak terakomodirnya aspirasi mereka secara maksimal.

Legislator Dapil Balikpapan ini berkata, banyak warga di Balikpapan itu hilang kepercayaan terhadap gubernur. Karena aspirasi masyarakat setempat itu tidak diakomodir secara maksimal.

“Ini akibat adanya Pergub Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan (Bankeu),” ungkap Syafruddin, Jumat (28/4/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui Gubernur Kaltim Isran Noor bakal merevisi Pergub tersebut, terutama pasal 5 ayat (4) yang berbunyi “Besaran bantuan keuangan minimal Rp 2.500.000.000,- per paket”.

Usulan untuk merevisi Pergub tersebut sebenarnya telah lama disampaikan oleh seluruh anggota DPRD Kaltim, sehingga pada akhirnya mendapat respon positif dari gubernur.

“Saya sampaikan bahwa pak Isran Noor itu sudah kurang diterima lagi di masyarakat Kota Balikpapan, apalagi ini sudah 3 tahun berjalan aturan itu. Mudahan rencana untuk merevisi Pergub itu bisa terealisasi walaupun memang sudah terlambat,” kata Syafruddin.

Menurut dia, pemberlakuan Pergub itu sangat tidak efektif diterapkan, sebab hal itu juga turut menghambat percepatan penyerapan anggaran untuk kepentingan masyarakat, sehingga pembangunan di semua kabupaten/kota bisa merata terutama di kawasan pinggiran.

“Karena dalam Pergub itu alokasi anggarannya dibatasi Rp2,5 miliar saja. Sedangkan usulan masyarakat banyak sekali dan pastinya tidak mencapai batas minimal tersebut,” ucap Syafruddin menerangkan. (Andra/Adv/DPRD Kaltim)

Berita Terkait

Pemkab Kukar Targetkan Angka Kemiskinan di Bawah 7 Persen pada 2025
Kukar Catat Kunjungan 3,5 Juta Wisatawan dalam Tiga Tahun
Program Makan Bergizi Gratis Dapat Subsidi Pemkab Kukar
Kukar Dorong Petani Kembangkan Melon Hidroponik untuk Tingkatkan Ekonomi
Pemkab Kukar Tunggu Keputusan KPU dan Pemerintah Pusat Soal PSU
Persiapkankan Hadapi Masa Pensiun, Pemkab Kukar Bekali ASN Ilmu Finansial
Aturan Ramadan di Kukar: Balapan Liar dan Petasan Dilarang
Kukar Siap Jadi Tuan Rumah Rembuk Nasional KTNA 2025

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025

Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika

Selasa, 25 Februari 2025

Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat

Selasa, 25 Februari 2025

Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Senin, 24 Februari 2025

Industri Bahan Peledak Catatkan Investasi Rp200 Miliar, Sekda Kukar Berikan Apresiasi

Berita Terbaru