Samarinda – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Syafruddin menilai, sebagian besar warga Kota Balikpapan telah hilang kepercayaan terhadap Gubernur Kaltim, Isran Noor. Ini akibat tidak terakomodirnya aspirasi mereka secara maksimal.
Legislator Dapil Balikpapan ini berkata, banyak warga di Balikpapan itu hilang kepercayaan terhadap gubernur. Karena aspirasi masyarakat setempat itu tidak diakomodir secara maksimal.
“Ini akibat adanya Pergub Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan (Bankeu),” ungkap Syafruddin, Jumat (28/4/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui Gubernur Kaltim Isran Noor bakal merevisi Pergub tersebut, terutama pasal 5 ayat (4) yang berbunyi “Besaran bantuan keuangan minimal Rp 2.500.000.000,- per paket”.
Usulan untuk merevisi Pergub tersebut sebenarnya telah lama disampaikan oleh seluruh anggota DPRD Kaltim, sehingga pada akhirnya mendapat respon positif dari gubernur.
“Saya sampaikan bahwa pak Isran Noor itu sudah kurang diterima lagi di masyarakat Kota Balikpapan, apalagi ini sudah 3 tahun berjalan aturan itu. Mudahan rencana untuk merevisi Pergub itu bisa terealisasi walaupun memang sudah terlambat,” kata Syafruddin.
Menurut dia, pemberlakuan Pergub itu sangat tidak efektif diterapkan, sebab hal itu juga turut menghambat percepatan penyerapan anggaran untuk kepentingan masyarakat, sehingga pembangunan di semua kabupaten/kota bisa merata terutama di kawasan pinggiran.
“Karena dalam Pergub itu alokasi anggarannya dibatasi Rp2,5 miliar saja. Sedangkan usulan masyarakat banyak sekali dan pastinya tidak mencapai batas minimal tersebut,” ucap Syafruddin menerangkan. (Andra/Adv/DPRD Kaltim)