Ada Catatan Perbaikan, Inilah Perda Nomor 10 Tahun 2012 Akan Dibahas Ulang

- Jurnalis

Senin, 10 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Rusman Yaqub. [Ist]

Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Rusman Yaqub. [Ist]

Samarinda – Jika tidak halangan, DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) akan membahas ulang isi dari Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk pengangkutan batu bara dan kelapa sawit.

Demikian dikatakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Yaqub saat ditemui awak media, Senin (10/4/2023).

“Dalam waktu dekat ini kami akan agendakan rapat dengan biro hukum Pemprov Kaltim untuk membicarakan hal itu lebih dalam,” ungkap Rusman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perda yang disahkan pada bulan Agustus tahun 2022 itu telah melewati beberapa tahapan pembahasan, termasuk tahapan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Setelah dilakukan penandatanganan persetujuan bersama DPRD dan Pemprov Kaltim, Perda tersebut kemudian mendapat catatan perbaikan atau revisi dari Kemendagri, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari Biro Hukum Pemprov untuk menyampaikan hal itu kepada DPRD Kaltim, terutama kepada tim Pansus pembahas Perda tersebut.

“Sejauh yang saya tahu, Perda itu dikembalikan ke kita untuk dibahas ulang. Karena bicara substansi, ternyata masih banyak yang harus diperbaiki dan dikonfirmasi ulang,” ungkap Rusman Yaqub.

Untuk mempercepat pembahasan, dalam waktu dekat ini Bapemperda DPRD Kaltim akan menemui pihak Biro Hukum Pemprov Kaltim, kemudian akan memanggil sejumlah instansi terkait untuk membahas terkait catatan perbaikan sesuai hasil fasilitasi dari Kemendagri itu.

“Sehingga kita bisa mengetahui apa saja yang menjadi rekomendasi dan apa saja yang dikoreksi. Dibahas kembali bukan berarti dibahas dari awal lagi, tapi kita menyesuaikan dengan hasil fasilitasi dari Kemendagri saja,” jelasnya.

Rusman menegaskan, Perda tersebut memang tidak masuk dalam program prioritas di tahun 2023 ini, lantaran telah disahkan dalam rapat paripurna tahun 2022 lalu.

“Walaupun itu tidak masuk dalam Propemperda tahun ini, tapi kan statusnya masih gantung. Kita hanya menyesuaikan saja berdasarkan hasil fasilitasi dari Kemendagri,” terangnya. (Andra/Adv/DPRD Kaltim)

Berita Terkait

Pegadaian Area Samarinda Gelar Festival Ramadhan
Dedikasi Edi Damansyah Membangun Ketahanan Pangan: Kisah Transformasi Pertanian Kutai Kartanegara
Transformasi Pertanian Kutai Kartanegara: Peran Penting Bupati Edi Damansyah
Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang PR Indonesia Awards 2024
Pegadaian Samarinda Bagikan Ratusan Makanan untuk Masyarakat
Kaleidoskop Bulan Oktober 2023  Kukar
Puji Setyowati Dorong Finalisasi Perda Gender
Puji Setyowati Dorong Guru di Kaltim Tingkatkan Kemampuan Teknologi untuk Pendidikan Masa Depan

Berita Terkait

Minggu, 3 November 2024

Ketua Tim Pemenangan Edi-Rendi; Pilkada Kukar 2024 Sejuk, Apresiasi KPU dan Bawaslu

Kamis, 10 Oktober 2024

Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029

Jumat, 4 Oktober 2024

Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP

Minggu, 10 September 2023

Tumpah Ruah Ribuan Warga Samarinda Seberang Ikuti Jalan Sehat Bersama Energi Baru Samarinda

Rabu, 6 September 2023

Pegadaian Resmi Jadi Sponsor Utama “Pegadaian Liga 2 Musim 2023/2024”

Selasa, 8 Agustus 2023

Ingat Ya, Jangan Asal Transfer! Pegadaian Himbau Masyarakat Untuk Hati-Hati Akan Hal Ini

Minggu, 21 Mei 2023

Ini Sosperda Dilaksanakan Baharuddin Demmu Dihadiri Ratusan Warga

Kamis, 4 Mei 2023

Peduli Pembangunan Kaltim, Mubes IV Paguyuban Dayak Kenyah Turut Dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim

Berita Terbaru