Samarinda – Jika tidak halangan, DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) akan membahas ulang isi dari Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk pengangkutan batu bara dan kelapa sawit.
Demikian dikatakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Yaqub saat ditemui awak media, Senin (10/4/2023).
“Dalam waktu dekat ini kami akan agendakan rapat dengan biro hukum Pemprov Kaltim untuk membicarakan hal itu lebih dalam,” ungkap Rusman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perda yang disahkan pada bulan Agustus tahun 2022 itu telah melewati beberapa tahapan pembahasan, termasuk tahapan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Setelah dilakukan penandatanganan persetujuan bersama DPRD dan Pemprov Kaltim, Perda tersebut kemudian mendapat catatan perbaikan atau revisi dari Kemendagri, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari Biro Hukum Pemprov untuk menyampaikan hal itu kepada DPRD Kaltim, terutama kepada tim Pansus pembahas Perda tersebut.
“Sejauh yang saya tahu, Perda itu dikembalikan ke kita untuk dibahas ulang. Karena bicara substansi, ternyata masih banyak yang harus diperbaiki dan dikonfirmasi ulang,” ungkap Rusman Yaqub.
Untuk mempercepat pembahasan, dalam waktu dekat ini Bapemperda DPRD Kaltim akan menemui pihak Biro Hukum Pemprov Kaltim, kemudian akan memanggil sejumlah instansi terkait untuk membahas terkait catatan perbaikan sesuai hasil fasilitasi dari Kemendagri itu.
“Sehingga kita bisa mengetahui apa saja yang menjadi rekomendasi dan apa saja yang dikoreksi. Dibahas kembali bukan berarti dibahas dari awal lagi, tapi kita menyesuaikan dengan hasil fasilitasi dari Kemendagri saja,” jelasnya.
Rusman menegaskan, Perda tersebut memang tidak masuk dalam program prioritas di tahun 2023 ini, lantaran telah disahkan dalam rapat paripurna tahun 2022 lalu.
“Walaupun itu tidak masuk dalam Propemperda tahun ini, tapi kan statusnya masih gantung. Kita hanya menyesuaikan saja berdasarkan hasil fasilitasi dari Kemendagri,” terangnya. (Andra/Adv/DPRD Kaltim)