Ada Catatan Perbaikan, Inilah Perda Nomor 10 Tahun 2012 Akan Dibahas Ulang

- Jurnalis

Senin, 10 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Rusman Yaqub. [Ist]

Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Rusman Yaqub. [Ist]

Samarinda – Jika tidak halangan, DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) akan membahas ulang isi dari Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk pengangkutan batu bara dan kelapa sawit.

Demikian dikatakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Yaqub saat ditemui awak media, Senin (10/4/2023).

“Dalam waktu dekat ini kami akan agendakan rapat dengan biro hukum Pemprov Kaltim untuk membicarakan hal itu lebih dalam,” ungkap Rusman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perda yang disahkan pada bulan Agustus tahun 2022 itu telah melewati beberapa tahapan pembahasan, termasuk tahapan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Setelah dilakukan penandatanganan persetujuan bersama DPRD dan Pemprov Kaltim, Perda tersebut kemudian mendapat catatan perbaikan atau revisi dari Kemendagri, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari Biro Hukum Pemprov untuk menyampaikan hal itu kepada DPRD Kaltim, terutama kepada tim Pansus pembahas Perda tersebut.

“Sejauh yang saya tahu, Perda itu dikembalikan ke kita untuk dibahas ulang. Karena bicara substansi, ternyata masih banyak yang harus diperbaiki dan dikonfirmasi ulang,” ungkap Rusman Yaqub.

Untuk mempercepat pembahasan, dalam waktu dekat ini Bapemperda DPRD Kaltim akan menemui pihak Biro Hukum Pemprov Kaltim, kemudian akan memanggil sejumlah instansi terkait untuk membahas terkait catatan perbaikan sesuai hasil fasilitasi dari Kemendagri itu.

“Sehingga kita bisa mengetahui apa saja yang menjadi rekomendasi dan apa saja yang dikoreksi. Dibahas kembali bukan berarti dibahas dari awal lagi, tapi kita menyesuaikan dengan hasil fasilitasi dari Kemendagri saja,” jelasnya.

Rusman menegaskan, Perda tersebut memang tidak masuk dalam program prioritas di tahun 2023 ini, lantaran telah disahkan dalam rapat paripurna tahun 2022 lalu.

“Walaupun itu tidak masuk dalam Propemperda tahun ini, tapi kan statusnya masih gantung. Kita hanya menyesuaikan saja berdasarkan hasil fasilitasi dari Kemendagri,” terangnya. (Andra/Adv/DPRD Kaltim)

Berita Terkait

Pemkab Kukar Targetkan Angka Kemiskinan di Bawah 7 Persen pada 2025
Kukar Catat Kunjungan 3,5 Juta Wisatawan dalam Tiga Tahun
Program Makan Bergizi Gratis Dapat Subsidi Pemkab Kukar
Kukar Dorong Petani Kembangkan Melon Hidroponik untuk Tingkatkan Ekonomi
Pemkab Kukar Tunggu Keputusan KPU dan Pemerintah Pusat Soal PSU
Persiapkankan Hadapi Masa Pensiun, Pemkab Kukar Bekali ASN Ilmu Finansial
Aturan Ramadan di Kukar: Balapan Liar dan Petasan Dilarang
Kukar Siap Jadi Tuan Rumah Rembuk Nasional KTNA 2025

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025

Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika

Selasa, 25 Februari 2025

Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat

Selasa, 25 Februari 2025

Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Senin, 24 Februari 2025

Industri Bahan Peledak Catatkan Investasi Rp200 Miliar, Sekda Kukar Berikan Apresiasi

Berita Terbaru