Komisi IV Minta Pemprov Kaltim Segera Menjalankan Putusan MA, Terkait Ganti Rugi Lahan

- Jurnalis

Senin, 7 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaetam.com, Samarinda – Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan warga transmigran di Kelurahan Simpang Pasir Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, di lantai 1 Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (07/06/2021).

Susana Rapat Komisi IV terkait permasalahan ganti rugi lahan masyarakat transmigran di Kelurahan Simpang Pasir.[Mediaetam.com/Idham]
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub menjelaskan bahwa komisi IV hanya Memfasilitasi terkait keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas gugatan masyarakat transmigrasi di Simpang Pasir yang sudah menetap dari tahun 1973/1974 yang sampai saat ini belum mendapatkan haknya berupa tanah seluas 1,5 Hektar per Kartu Keluarga (KK).

“Ada 118 KK yang belum mendapat haknya, dan sudah 35 tahun menunggu, kesepakatannya apabila sudah ada keputusan hukum tetap maka pihak Pemprov Kaltim siap mengganti lahan,” jelas Rusman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rusman juga menjelaskan, sudah banyak langkah yang dilakukan terkait masalah tersebut mulai dari Pengadilan tingkat pertama yang vonisnya menganggap Pemprov Wanprestasi dan meminta pemprov harus ganti rugi.

Kemudian dilanjutkan lagi di tingkat pengadilan tinggi, yang mengkoreksi hasil keputusan pengadilan tingkat pertama, bahwa tidak dalam Wanprestasi tapi, Pemprov dianggap melawan hukum karena tidak memberikan hak masyarakat.

Selanjutnya keputusan di tingkat pertama, dikoreksi lagi ditingkat kasasi, bahwa pemprov harus merealisasikan lahan tadi seluas 1,5 hektar per KK.

“Jadi pemprov tidak boleh berkelik lagi, harus taat hukum wajib melakukan keputusan MA, Akan tetapi, yang menjadi kendalanya sekarang ialah teknis eksekusinya bagaimana, apakah saat ini masih terdapat lahan di Samarinda,” ucap Rusman.

Oleh karena itu, Komisi IV meminta kuasa hukum warga masyarakat dan pemprov agar berkordinasi untuk berdiskusi mengenai teknis penyelesaian permasalahan hukum tersebut.

Dalam rapat tersebut pihak pemprov menjelaskan jika terkait dengan ganti rugi harus ada fatwa dari MA terlebih dahulu.

“Untuk ganti rugi dalam bentuk uang total yang harus di persiapkan pemprov sebesar 59 Miliyar, karena harga per 1,5 hektarnya 500 juta untuk 118 KK,” tutup Rusman. (Adv/Idham)

Berita Terkait

Safari Subuh ke-298, Bupati Kukar Dorong Pembangunan Berbasis Program “Kukar Idaman Terbaik”
DPMD Kukar Pastikan Penyaluran Bankeu Desa Lebih Transparan dan Tepat Sasaran
Pemkab Kukar Matangkan Persiapan Program Makanan Bergizi Gratis
Teruna Dara Kukar 2025 Resmi Dibuka, Dispar Dorong Generasi Muda Jadi Duta Wisata dan UMKM
Camat Kota Bangun Darat Minta Aksi Cepat Atasi Krisis Air Bersih
Pemkab Kukar Maksimalkan SiLPA dan Dorong PAD untuk Perkuat Kemandirian Fiskal 2025
Samboja Resmi Masuk Delineasi IKN, Camat Minta Koordinasi Pemerintah Diperkuat
Desa Sukamaju Genjot Pembangunan Embung dan Penataan Goa Batu Gelap untuk Majukan Ekonomi Warga

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025

Safari Subuh ke-298, Bupati Kukar Dorong Pembangunan Berbasis Program “Kukar Idaman Terbaik”

Minggu, 20 Juli 2025

DPMD Kukar Pastikan Penyaluran Bankeu Desa Lebih Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 18 Juli 2025

Pemkab Kukar Matangkan Persiapan Program Makanan Bergizi Gratis

Jumat, 18 Juli 2025

Teruna Dara Kukar 2025 Resmi Dibuka, Dispar Dorong Generasi Muda Jadi Duta Wisata dan UMKM

Jumat, 18 Juli 2025

Camat Kota Bangun Darat Minta Aksi Cepat Atasi Krisis Air Bersih

Kamis, 17 Juli 2025

Samboja Resmi Masuk Delineasi IKN, Camat Minta Koordinasi Pemerintah Diperkuat

Kamis, 17 Juli 2025

Desa Sukamaju Genjot Pembangunan Embung dan Penataan Goa Batu Gelap untuk Majukan Ekonomi Warga

Rabu, 16 Juli 2025

Pemkab Kukar Mantapkan Langkah Pembangunan, Aulia: “Kerja Keras Kami untuk Semua Warga”

Berita Terbaru