Pemkab Kukar Dorong Pembentukan Koperasi Merah Putih di 52 Desa dan Kelurahan sebagai Prioritas

- Jurnalis

Rabu, 30 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembentukan Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan yang hingga kini belum memiliki koperasi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penguatan ekonomi berbasis gotong royong di tingkat akar rumput.

Pelaksana Tugas Kepala Diskop UKM Kukar, Thaufiq Zulfian Noor, mengungkapkan bahwa inisiatif tersebut merupakan implementasi dari arahan Presiden Republik Indonesia yang menekankan pentingnya keberadaan koperasi sebagai pilar utama ekonomi masyarakat desa dan kelurahan.

“Koperasi Merah Putih adalah program nasional yang bertujuan agar setiap desa dan kelurahan memiliki koperasi yang mampu menjadi penggerak ekonomi masyarakat setempat,” ujar Thaufiq, Rabu (30/04/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari total 237 desa dan kelurahan di Kukar, terdapat 52 wilayah yang belum memiliki koperasi. Wilayah-wilayah inilah yang menjadi fokus prioritas dalam pembentukan koperasi baru. Sementara desa dan kelurahan yang sudah memiliki koperasi akan menjalani evaluasi melalui musyawarah desa, guna menentukan langkah pengembangan atau revitalisasi koperasi yang ada.

Thaufiq menegaskan bahwa proses pembentukan koperasi dilakukan secara partisipatif dan demokratis, melibatkan seluruh pemangku kepentingan lokal melalui mekanisme musyawarah desa.

Salah satu ciri khas Koperasi Merah Putih adalah struktur organisasinya. Pengawas koperasi berasal dari masyarakat desa setempat, sedangkan pengurus dapat berasal dari luar desa. Hal ini berbeda dengan koperasi konvensional, di mana pengawas dan pengurus sama-sama dipilih oleh anggota koperasi.

Program ini merupakan implementasi amanat konstitusi dalam Pasal 33 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

“Dengan koperasi, kami berharap terwujud kemandirian ekonomi di tingkat desa dan kelurahan yang pada gilirannya memperkuat ekonomi nasional,” tutup Thaufiq

Berita Terkait

Safari Subuh ke-298, Bupati Kukar Dorong Pembangunan Berbasis Program “Kukar Idaman Terbaik”
DPMD Kukar Pastikan Penyaluran Bankeu Desa Lebih Transparan dan Tepat Sasaran
Pemkab Kukar Matangkan Persiapan Program Makanan Bergizi Gratis
Teruna Dara Kukar 2025 Resmi Dibuka, Dispar Dorong Generasi Muda Jadi Duta Wisata dan UMKM
Camat Kota Bangun Darat Minta Aksi Cepat Atasi Krisis Air Bersih
Pemkab Kukar Maksimalkan SiLPA dan Dorong PAD untuk Perkuat Kemandirian Fiskal 2025
Samboja Resmi Masuk Delineasi IKN, Camat Minta Koordinasi Pemerintah Diperkuat
Desa Sukamaju Genjot Pembangunan Embung dan Penataan Goa Batu Gelap untuk Majukan Ekonomi Warga

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025

Safari Subuh ke-298, Bupati Kukar Dorong Pembangunan Berbasis Program “Kukar Idaman Terbaik”

Minggu, 20 Juli 2025

DPMD Kukar Pastikan Penyaluran Bankeu Desa Lebih Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 18 Juli 2025

Pemkab Kukar Matangkan Persiapan Program Makanan Bergizi Gratis

Jumat, 18 Juli 2025

Teruna Dara Kukar 2025 Resmi Dibuka, Dispar Dorong Generasi Muda Jadi Duta Wisata dan UMKM

Jumat, 18 Juli 2025

Camat Kota Bangun Darat Minta Aksi Cepat Atasi Krisis Air Bersih

Kamis, 17 Juli 2025

Samboja Resmi Masuk Delineasi IKN, Camat Minta Koordinasi Pemerintah Diperkuat

Kamis, 17 Juli 2025

Desa Sukamaju Genjot Pembangunan Embung dan Penataan Goa Batu Gelap untuk Majukan Ekonomi Warga

Rabu, 16 Juli 2025

Pemkab Kukar Mantapkan Langkah Pembangunan, Aulia: “Kerja Keras Kami untuk Semua Warga”

Berita Terbaru