Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi memulai langkah strategis di sektor lingkungan dengan menandatangani nota kesepahaman bersama PT Tirta Carbon Indonesia (TCI) untuk pengelolaan dan perdagangan karbon di lahan gambut non-kawasan hutan.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, di Pendopo Odah Etam, Selasa (6/5/2025), disaksikan camat, kepala desa dari wilayah terkait, dan jajaran manajemen PT TCI.
Kerja sama ini mencakup pemulihan ekosistem di area seluas lebih dari 55.000 hektare lahan gambut yang tersebar di empat kecamatan—Muara Kaman, Kota Bangun, Kembang Janggut, dan Kenohan—meliputi total sepuluh desa sebagai wilayah sasaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Edi, kolaborasi ini merupakan investasi jangka panjang yang sejalan dengan arah pembangunan berkelanjutan di Kukar.
“Ini bukan sekadar kerja sama, tapi juga investasi lingkungan untuk masa depan. Tugas kita adalah memastikan program ini berjalan dengan baik dan memberi manfaat luas,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmen untuk menjaga keseimbangan antara pengelolaan lingkungan dan kepentingan masyarakat. Segala bentuk pembebasan lahan yang merugikan warga tidak akan ditoleransi.
“Jangan sampai proyek ini mengganggu mata pencaharian. Tidak ada pembebasan lahan paksa, semuanya harus berdasarkan kesepakatan dan musyawarah,” tegasnya.
Proyek ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon, serta Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2023.
Edi menutup sambutannya dengan mengajak masyarakat untuk terlibat aktif agar program ini berhasil dan memberikan manfaat jangka panjang.
“Masyarakat harus menjadi pelaku, bukan hanya penonton. Pelibatan aktif warga adalah kunci keberhasilan,” pungkasnya.


![Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur Baharuddin Demmu.[Ist]](https://www.kanalanalisis.com/wp-content/uploads/ketua-komisi-I-DPRD-Kalimantan-Timur-Baharuddin-Demmu-225x129.jpg)










