Tenggarong – Rencana pemekaran wilayah di Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, semakin dekat menjadi kenyataan. Seluruh proses administrasi, pemetaan, dan kesepakatan batas wilayah telah diselesaikan tanpa kendala berarti.
Pelaksana Tugas (Plt) Camat Kembang Janggut, Suhartono, mengatakan bahwa koordinasi intensif telah dilakukan berkali-kali bersama masyarakat dan tokoh setempat. Kesepakatan akhir pun tercapai terkait pembagian wilayah.
Dari total 15 Rukun Tetangga (RT) di desa induk, sebanyak 8 RT akan menjadi bagian dari desa baru, sementara 7 RT lainnya tetap berada di bawah desa lama. Pembagian ini dirancang agar semua pihak merasa adil dan tidak ada yang dirugikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam waktu dekat, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kukar dijadwalkan turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi akhir. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan dokumen dan kondisi wilayah sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
“Kunjungan Pansus sifatnya hanya memastikan batas wilayah. Kami yakin proses ini akan berjalan mulus hingga tahap akhir,” ujar Suhartono optimis.
Jika semua tahapan selesai dan Peraturan Daerah (Perda) disahkan, maka Kecamatan Kembang Janggut yang saat ini memiliki 11 desa akan bertambah menjadi 12 desa dengan hadirnya Kembang Janggut Ulu sebagai desa definitif.


![Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur Baharuddin Demmu.[Ist]](https://www.kanalanalisis.com/wp-content/uploads/ketua-komisi-I-DPRD-Kalimantan-Timur-Baharuddin-Demmu-225x129.jpg)










