Wakil Ketua DPRD Jatim Diduga Menerima Suap Dana Hibah Sebesar Rp39,5 M

- Jurnalis

Kamis, 9 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sahat Tua P Sumanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jawa Timur diduga memperoleh suap sebesar Rp39,5 miliar mengenai pengurusan hibah kelompok masyarakat (Pokmas). (Dok. Kompas)

Sahat Tua P Sumanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jawa Timur diduga memperoleh suap sebesar Rp39,5 miliar mengenai pengurusan hibah kelompok masyarakat (Pokmas). (Dok. Kompas)

KanalAnalisis.com, Surabaya — Wakil Ketua DPRD Jawa Timur yakni Sahat Tua P Simanjuntak diduga telah memperoleh suap sebesar Rp39,5 miliar dari dua terdakwa dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Pemerintah Provinsi Jatim.

Hal tersebut terbongkar ketika jalannya sidang pertama Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jeldug, Kecamatan Robatal, Sampang, Madura sekaligus koordinator lapangan dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) dan Ilham Wahyudi sebagai adik ipar Abdul Hamid sekaligus koordinator lapangan pada kegiatan dana hibah Pokir Provinsi Jawa Timur yang dialirkan ke Pokmas, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (7/3). Dilansir dari CNNIndonesia.com.

Keduanya adalah terdakwa terkait kasus korupsi dana hibah Poknas Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada dakwaanya, Arief Suhermanto selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Sahat mengantongi uang sejumlah Rp39 miliar tersebut sebagai bentuk ganti rugi terhadap perannya melancarkan proses pencairan dana hibah untuk sejumlah Pokmas.

“Dana tersebut diberikan kedua terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 s.d 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 kepada para terdakwa,” ujar Jaksa.

Jaksa juga mengatakan, hal tersebut jelas yang bersebrangan dengan kewajiban Sahat sebagai penyelenggara negara untuk tak melancarkan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” katanya.

Dalam perkara tersebut, Sahat belum juga diadili. Dia masih berada di tahanan Rumah Tahanan KPK.

Berita Terkait

Festival Jembayan Kampung Tuha Kembali Hadir, Hidupkan Budaya dan UMKM Lokal
Bupati Kukar Audiensi ke Kemendukbangga, Pastikan Menteri BKKBN Hadiri Harganas ke-32 di Tenggarong
Bupati Kukar Resmikan Masjid, Dorong GEMA Tembus Hingga Pelosok Desa
Desa Mulawarman Buka 400 Hektare Sawah, Petani Siap Genjot Ketahanan Pangan
Gerak Cepat Pemkab Kukar Redam Isu Takaran Minyak Goreng
Perikanan Jadi Andalan Embalut, Raup Puluhan Juta Rupiah Per Bulan
Ramadan Jadi Momentum Uji Kesiapsiagaan, Redkar Kukar Ditempa di Tengah Malam
Pemekaran Wilayah Tenggarong Seberang Dinilai Strategis untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025

Safari Subuh ke-298, Bupati Kukar Dorong Pembangunan Berbasis Program “Kukar Idaman Terbaik”

Minggu, 20 Juli 2025

DPMD Kukar Pastikan Penyaluran Bankeu Desa Lebih Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 18 Juli 2025

Pemkab Kukar Matangkan Persiapan Program Makanan Bergizi Gratis

Jumat, 18 Juli 2025

Teruna Dara Kukar 2025 Resmi Dibuka, Dispar Dorong Generasi Muda Jadi Duta Wisata dan UMKM

Jumat, 18 Juli 2025

Camat Kota Bangun Darat Minta Aksi Cepat Atasi Krisis Air Bersih

Kamis, 17 Juli 2025

Samboja Resmi Masuk Delineasi IKN, Camat Minta Koordinasi Pemerintah Diperkuat

Kamis, 17 Juli 2025

Desa Sukamaju Genjot Pembangunan Embung dan Penataan Goa Batu Gelap untuk Majukan Ekonomi Warga

Rabu, 16 Juli 2025

Pemkab Kukar Mantapkan Langkah Pembangunan, Aulia: “Kerja Keras Kami untuk Semua Warga”

Berita Terbaru