KanalAnalisis.com, Surabaya — Wakil Ketua DPRD Jawa Timur yakni Sahat Tua P Simanjuntak diduga telah memperoleh suap sebesar Rp39,5 miliar dari dua terdakwa dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Pemerintah Provinsi Jatim.
Hal tersebut terbongkar ketika jalannya sidang pertama Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jeldug, Kecamatan Robatal, Sampang, Madura sekaligus koordinator lapangan dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) dan Ilham Wahyudi sebagai adik ipar Abdul Hamid sekaligus koordinator lapangan pada kegiatan dana hibah Pokir Provinsi Jawa Timur yang dialirkan ke Pokmas, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (7/3). Dilansir dari CNNIndonesia.com.
Keduanya adalah terdakwa terkait kasus korupsi dana hibah Poknas Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada dakwaanya, Arief Suhermanto selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Sahat mengantongi uang sejumlah Rp39 miliar tersebut sebagai bentuk ganti rugi terhadap perannya melancarkan proses pencairan dana hibah untuk sejumlah Pokmas.
“Dana tersebut diberikan kedua terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 s.d 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 kepada para terdakwa,” ujar Jaksa.
Jaksa juga mengatakan, hal tersebut jelas yang bersebrangan dengan kewajiban Sahat sebagai penyelenggara negara untuk tak melancarkan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” katanya.
Dalam perkara tersebut, Sahat belum juga diadili. Dia masih berada di tahanan Rumah Tahanan KPK.