Wakil Ketua DPRD Jatim Diduga Menerima Suap Dana Hibah Sebesar Rp39,5 M

- Jurnalis

Kamis, 9 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sahat Tua P Sumanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jawa Timur diduga memperoleh suap sebesar Rp39,5 miliar mengenai pengurusan hibah kelompok masyarakat (Pokmas). (Dok. Kompas)

Sahat Tua P Sumanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jawa Timur diduga memperoleh suap sebesar Rp39,5 miliar mengenai pengurusan hibah kelompok masyarakat (Pokmas). (Dok. Kompas)

KanalAnalisis.com, Surabaya — Wakil Ketua DPRD Jawa Timur yakni Sahat Tua P Simanjuntak diduga telah memperoleh suap sebesar Rp39,5 miliar dari dua terdakwa dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Pemerintah Provinsi Jatim.

Hal tersebut terbongkar ketika jalannya sidang pertama Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jeldug, Kecamatan Robatal, Sampang, Madura sekaligus koordinator lapangan dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) dan Ilham Wahyudi sebagai adik ipar Abdul Hamid sekaligus koordinator lapangan pada kegiatan dana hibah Pokir Provinsi Jawa Timur yang dialirkan ke Pokmas, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (7/3). Dilansir dari CNNIndonesia.com.

Keduanya adalah terdakwa terkait kasus korupsi dana hibah Poknas Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada dakwaanya, Arief Suhermanto selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Sahat mengantongi uang sejumlah Rp39 miliar tersebut sebagai bentuk ganti rugi terhadap perannya melancarkan proses pencairan dana hibah untuk sejumlah Pokmas.

“Dana tersebut diberikan kedua terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 s.d 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 kepada para terdakwa,” ujar Jaksa.

Jaksa juga mengatakan, hal tersebut jelas yang bersebrangan dengan kewajiban Sahat sebagai penyelenggara negara untuk tak melancarkan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” katanya.

Dalam perkara tersebut, Sahat belum juga diadili. Dia masih berada di tahanan Rumah Tahanan KPK.

Berita Terkait

HMI Komisiariat UINSI Samarinda Kecam Represifitas Terhadap Aksi Mahasiswa
Kembali Gelar Festival Ramadan, Pegadaian Siapkan Panggung Emas!
PAN Kalimantan Timur Raih Kursi DPR RI dari Hasil Rekapitulasi Internal
Bagi-Bagi Hadiah, Pegadaian Undi Pegadaian POIN Periode II
Apresiasi Pencapaian Agen Hebat, Pegadaian Gelar Agen Pegadaian Awards 2023
PT Pegadaian Berikan Kontribusi Positif Lewat Program CSR di Samarinda
Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis Pegadaian Raih Best CFO Award 2024
PT Pegadaian Perkuat Komitmen Lingkungan dengan Workshop Implementasi ESG

Berita Terkait

Jumat, 15 Maret 2024

Pegadaian Area Samarinda Gelar Festival Ramadhan

Kamis, 14 Maret 2024

Dedikasi Edi Damansyah Membangun Ketahanan Pangan: Kisah Transformasi Pertanian Kutai Kartanegara

Kamis, 14 Maret 2024

Transformasi Pertanian Kutai Kartanegara: Peran Penting Bupati Edi Damansyah

Jumat, 23 Februari 2024

Pegadaian Samarinda Bagikan Ratusan Makanan untuk Masyarakat

Minggu, 5 November 2023

Kaleidoskop Bulan Oktober 2023  Kukar

Selasa, 31 Oktober 2023

PT Pegadaian Gelar TGSC 2023 di Unmul

Minggu, 29 Oktober 2023

Layanan Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Kaltim, Baharuddin Demmu Sosialisasi di Desa Bukit Pariaman

Sabtu, 28 Oktober 2023

Wakil Bupati Kukar Serukan Semangat Juang Pemuda di Tengah Hadirnya IKN dalam Peringatan Hari Sumpah Pemuda

Berita Terbaru

Pegadaian Area Samarinda Gelar Festival Ramadhan (ist)

Advertorial

Pegadaian Area Samarinda Gelar Festival Ramadhan

Jumat, 15 Mar 2024