Wakil Ketua DPRD Jatim Diduga Menerima Suap Dana Hibah Sebesar Rp39,5 M

- Jurnalis

Kamis, 9 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sahat Tua P Sumanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jawa Timur diduga memperoleh suap sebesar Rp39,5 miliar mengenai pengurusan hibah kelompok masyarakat (Pokmas). (Dok. Kompas)

Sahat Tua P Sumanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jawa Timur diduga memperoleh suap sebesar Rp39,5 miliar mengenai pengurusan hibah kelompok masyarakat (Pokmas). (Dok. Kompas)

KanalAnalisis.com, Surabaya — Wakil Ketua DPRD Jawa Timur yakni Sahat Tua P Simanjuntak diduga telah memperoleh suap sebesar Rp39,5 miliar dari dua terdakwa dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Pemerintah Provinsi Jatim.

Hal tersebut terbongkar ketika jalannya sidang pertama Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jeldug, Kecamatan Robatal, Sampang, Madura sekaligus koordinator lapangan dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) dan Ilham Wahyudi sebagai adik ipar Abdul Hamid sekaligus koordinator lapangan pada kegiatan dana hibah Pokir Provinsi Jawa Timur yang dialirkan ke Pokmas, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (7/3). Dilansir dari CNNIndonesia.com.

Keduanya adalah terdakwa terkait kasus korupsi dana hibah Poknas Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada dakwaanya, Arief Suhermanto selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Sahat mengantongi uang sejumlah Rp39 miliar tersebut sebagai bentuk ganti rugi terhadap perannya melancarkan proses pencairan dana hibah untuk sejumlah Pokmas.

“Dana tersebut diberikan kedua terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 s.d 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 kepada para terdakwa,” ujar Jaksa.

Jaksa juga mengatakan, hal tersebut jelas yang bersebrangan dengan kewajiban Sahat sebagai penyelenggara negara untuk tak melancarkan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” katanya.

Dalam perkara tersebut, Sahat belum juga diadili. Dia masih berada di tahanan Rumah Tahanan KPK.

Berita Terkait

Strategi Jangka Panjang Pemkab Kukar Hadapi Tantangan Air Bersih
Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika
Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru
Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat
Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul
Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga
Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja
Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025

Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika

Selasa, 25 Februari 2025

Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat

Selasa, 25 Februari 2025

Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Senin, 24 Februari 2025

Industri Bahan Peledak Catatkan Investasi Rp200 Miliar, Sekda Kukar Berikan Apresiasi

Berita Terbaru