Wakil Ketua DPRD Jatim Diduga Menerima Suap Dana Hibah Sebesar Rp39,5 M

- Jurnalis

Kamis, 9 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sahat Tua P Sumanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jawa Timur diduga memperoleh suap sebesar Rp39,5 miliar mengenai pengurusan hibah kelompok masyarakat (Pokmas). (Dok. Kompas)

Sahat Tua P Sumanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jawa Timur diduga memperoleh suap sebesar Rp39,5 miliar mengenai pengurusan hibah kelompok masyarakat (Pokmas). (Dok. Kompas)

KanalAnalisis.com, Surabaya — Wakil Ketua DPRD Jawa Timur yakni Sahat Tua P Simanjuntak diduga telah memperoleh suap sebesar Rp39,5 miliar dari dua terdakwa dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Pemerintah Provinsi Jatim.

Hal tersebut terbongkar ketika jalannya sidang pertama Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jeldug, Kecamatan Robatal, Sampang, Madura sekaligus koordinator lapangan dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) dan Ilham Wahyudi sebagai adik ipar Abdul Hamid sekaligus koordinator lapangan pada kegiatan dana hibah Pokir Provinsi Jawa Timur yang dialirkan ke Pokmas, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (7/3). Dilansir dari CNNIndonesia.com.

Keduanya adalah terdakwa terkait kasus korupsi dana hibah Poknas Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada dakwaanya, Arief Suhermanto selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Sahat mengantongi uang sejumlah Rp39 miliar tersebut sebagai bentuk ganti rugi terhadap perannya melancarkan proses pencairan dana hibah untuk sejumlah Pokmas.

“Dana tersebut diberikan kedua terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 s.d 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 kepada para terdakwa,” ujar Jaksa.

Jaksa juga mengatakan, hal tersebut jelas yang bersebrangan dengan kewajiban Sahat sebagai penyelenggara negara untuk tak melancarkan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” katanya.

Dalam perkara tersebut, Sahat belum juga diadili. Dia masih berada di tahanan Rumah Tahanan KPK.

Berita Terkait

Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029
Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP
Di Muara Jawa, Edi Damansyah Jelaskan Program Rp 150 Juta per RT
Edi Damansyah Paparkan 11 Program Dedikasi Unggulan Pro Rakyat
HMI Komisiariat UINSI Samarinda Kecam Represifitas Terhadap Aksi Mahasiswa
Kembali Gelar Festival Ramadan, Pegadaian Siapkan Panggung Emas!
PAN Kalimantan Timur Raih Kursi DPR RI dari Hasil Rekapitulasi Internal
Bagi-Bagi Hadiah, Pegadaian Undi Pegadaian POIN Periode II

Berita Terkait

Minggu, 3 November 2024

Ketua Tim Pemenangan Edi-Rendi; Pilkada Kukar 2024 Sejuk, Apresiasi KPU dan Bawaslu

Kamis, 10 Oktober 2024

Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029

Jumat, 4 Oktober 2024

Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP

Minggu, 10 September 2023

Tumpah Ruah Ribuan Warga Samarinda Seberang Ikuti Jalan Sehat Bersama Energi Baru Samarinda

Rabu, 6 September 2023

Pegadaian Resmi Jadi Sponsor Utama “Pegadaian Liga 2 Musim 2023/2024”

Selasa, 8 Agustus 2023

Ingat Ya, Jangan Asal Transfer! Pegadaian Himbau Masyarakat Untuk Hati-Hati Akan Hal Ini

Minggu, 21 Mei 2023

Ini Sosperda Dilaksanakan Baharuddin Demmu Dihadiri Ratusan Warga

Kamis, 4 Mei 2023

Peduli Pembangunan Kaltim, Mubes IV Paguyuban Dayak Kenyah Turut Dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim

Berita Terbaru