Mediaetam.com, Samarinda – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke-19, dengan empat agenda pembahasan, di lantai 6 gedung D kantor DPRD Kaltim pada Senin, (21/06/2021).
Dalam paripurna hari ini, selain dihadiri unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kaltim, hadir pula Gubernur Isran Noor dan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi.
Salah satu agenda yang dibahas terkait penyampaian laporan badan anggaran DPRD Kaltim pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD provinsi Kaltim tahun 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan, terkait laporan pertanggungjawaban gubernur terhadap pelaksanaan APBD Kaltim tahun 2020 yang mengalami SILPA, pihaknya ingin mengetahui apa yang menjadi penyebabnya.
“Silpa ada yang sifatnya positif dan negatif, kalau memang ada lebih salur dari pemerintah pusat yang belum teralokasikan sebelumnya berarti itu positif bisa kita gunakan, akan tetapi jikalau bukan karena lebih salur, namun semata karena kinerja yang tidak termanfaatkan ya kita harus evaluasi,” ucap Samsun.
Dana Silpa di Kaltim selama tiga tahun belakangan mengalami kenaikan. Samsun mengatakan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah dan OPD terkait dengan penyerapan anggaran, agar dapat diketahui secara rinci penyebab terjadinya Silpa tersebut.
“Mengingat ini sudah bulan Juni dan serapan belum sampai 20 persen ini yang harus diwaspadai kita minta dengan instansi teknis untuk lebih menggenjot serapan anggaran,” ujar Samsun.
Samsun juga mengatakan agar semua instansi terkait agar tidak terjebak pada permasalahan-permasalahan administratif, dan berakibat tidak bisa melakukan serapan anggaran secara maksimal.
“Kasihan masyarakat tidak bisa menikmati hasil APBD nya, intinya itu uang rakyat kita hanya diserahkan untuk mengelola, namanya uang rakyat kembalinya ke rakyat, manajemen pengelolaannya ada di pemerintah daerah, yang dapat mengelola uang tersebut agar terserap oleh rakyat secara maksimal,” ucap Samsun.
Terkait dengan adanya aturan Pergub No. 49 tahun 2020, yang menurut beberapa pihak menjadi salah satu penyebab kurangnya serapan anggaran, Samsun mengatakan revisi sangat diperlukan.
“Seperti tadi disampaikan oleh perwakilan anggota DPRD yang disampaikan pada rapat paripurna itu sangat diperlukan untuk meningkatkan serapan anggaran,” ucapnya.
Samsun menilai, jika tidak terjadi evaluasi terhadap Pergub No. 49 tahun 2020 dapat berpotensi meningkatkan Silpa di tahun 2021.
Sementara itu menurut Kepala BPKAD Kaltim Sa’duddin saat konfirmasi melalui pesan singkat pada Selasa (22/06/2021) mengatakan saat ini total ada sekitar 1,7 Triliun Bantuan Keuangan yang belum terserap.
“Kami tidak bisa mencairkan kalau belum ada permintaan dari kabupaten/kota,” ucap Sa’duddin. (Adv/Idham)