Samarinda– Bertujuan untuk memprioritaskan buruh lokal di setiap kegiatan investasi yang masuk ke Kalimantan Timur (Kaltim), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang hak buruh akan segera disusulkan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub demi terpenuhinya seluruh hak buruh di Kaltim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tahun ini belum masuk dalam Prolegda (Program legislatif daerah), tetapi kami targetkan supaya Raperda ini bisa kami usulkan di tahun depan,” ungkap Rusman Yaqub, Kamis (4/5/2023).
Rusman mengaku saat ini telah melakukan sejumlah kerja-kerja untuk mempersiapkan pembentukan regulasi itu. Diantaranya menghimpun bahan aturan yang serupa diambil dari daerah-daerah yang sudah membentuk.
“Untuk langkah awal yang kami lakukan ini kumpulkan dulu bahan-bahannya, Karena target tahun 2024 sudah bisa masuk,” katanya.
Politikus PPP ini menjelaskan, tujuan pembentukan Raperda diantaranya untuk memprioritaskan buruh lokal di setiap kegiatan investasi yang masuk ke Kaltim.
Diakuinya, bahwa sejauh ini dari sekian banyaknya investor yang masuk dan membuka lapangan pekerjaan di Kaltim, namun dalam penyerapan tenaga kerja justru lebih condong memanggil tenaga kerja dari luar daerah bahkan tenaga kerja asing.
Akibatnya, tenaga kerja lokal diabaikan, sehingga menimbulkan persoalan tingkat pengangguran terbuka yang hingga mencapai angka 5,71 persen berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik.
“Artinya sia-sia saja banyaknya investor masuk di Kaltim, tapi berdampak untuk daerah terutama penyerapan tenaga kerja lokal. Melalui aturan ini juga nanti kita harapkan kesejahteraan buruh di Kaltim ini mendapat perhatian yang maksimal,” terangnya. (Andra/adv/DPRD Kaltim).