Tenaga Lokal Terabaikan, Ketua Bapemperda: Setiap Kegiatan Investasi, Buruh Lokal Harus Diprioritaskan

- Jurnalis

Kamis, 4 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub

 

Samarinda– Bertujuan untuk memprioritaskan buruh lokal di setiap kegiatan investasi yang masuk ke Kalimantan Timur (Kaltim), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang hak buruh akan segera disusulkan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub demi terpenuhinya seluruh hak buruh di Kaltim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tahun ini belum masuk dalam Prolegda (Program legislatif daerah), tetapi kami targetkan supaya Raperda ini bisa kami usulkan di tahun depan,” ungkap Rusman Yaqub, Kamis (4/5/2023).

Rusman mengaku saat ini telah melakukan sejumlah kerja-kerja untuk mempersiapkan pembentukan regulasi itu. Diantaranya menghimpun bahan aturan yang serupa diambil dari daerah-daerah yang sudah membentuk.

“Untuk langkah awal yang kami lakukan ini kumpulkan dulu bahan-bahannya, Karena target tahun 2024 sudah bisa masuk,” katanya.

Politikus PPP ini menjelaskan, tujuan pembentukan Raperda diantaranya untuk memprioritaskan buruh lokal di setiap kegiatan investasi yang masuk ke Kaltim.

Diakuinya, bahwa sejauh ini dari sekian banyaknya investor yang masuk dan membuka lapangan pekerjaan di Kaltim, namun dalam penyerapan tenaga kerja justru lebih condong memanggil tenaga kerja dari luar daerah bahkan tenaga kerja asing.

Akibatnya, tenaga kerja lokal diabaikan, sehingga menimbulkan persoalan tingkat pengangguran terbuka yang hingga mencapai angka 5,71 persen berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik.

“Artinya sia-sia saja banyaknya investor masuk di Kaltim, tapi berdampak untuk daerah terutama penyerapan tenaga kerja lokal. Melalui aturan ini juga nanti kita harapkan kesejahteraan buruh di Kaltim ini mendapat perhatian yang maksimal,” terangnya. (Andra/adv/DPRD Kaltim).

Berita Terkait

Pemkab Kukar Targetkan Angka Kemiskinan di Bawah 7 Persen pada 2025
Kukar Catat Kunjungan 3,5 Juta Wisatawan dalam Tiga Tahun
Program Makan Bergizi Gratis Dapat Subsidi Pemkab Kukar
Kukar Dorong Petani Kembangkan Melon Hidroponik untuk Tingkatkan Ekonomi
Pemkab Kukar Tunggu Keputusan KPU dan Pemerintah Pusat Soal PSU
Persiapkankan Hadapi Masa Pensiun, Pemkab Kukar Bekali ASN Ilmu Finansial
Aturan Ramadan di Kukar: Balapan Liar dan Petasan Dilarang
Kukar Siap Jadi Tuan Rumah Rembuk Nasional KTNA 2025

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025

Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika

Selasa, 25 Februari 2025

Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat

Selasa, 25 Februari 2025

Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Senin, 24 Februari 2025

Industri Bahan Peledak Catatkan Investasi Rp200 Miliar, Sekda Kukar Berikan Apresiasi

Berita Terbaru