Samarinda– Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Syafruddin menilai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota pada Pemilu tahun 2024 sudah sangat tepat dan sangat objektif.
Dia menyebutkan, Alokasi kursi untuk DPRD Kaltim sendiri tidak ada perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) serta tidak ada penambahan kursi.
Diketahui, KPU RI telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait peraturan tersebut, Politikus PKB ini mengaku sangat mendukung serta menghargai aturan yang telah ditetapkan oleh pihak KPU itu.
Menurut Syafruddin, keputusan itu sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, sebab perubahan akan terjadi jika terdapat penambahan jumlah penduduk yang merupakan salah satu syaratnya.
“Keputusan KPU itu sudah tepat, wajib kita hargai, Sebab tidak ada alasan yang signifikan untuk perubahan itu terjadi,” kata Syafruddin, Kamis (9/2/2023).
Untuk DPRD Kaltim, kata dia, hingga kini belum ada usulan untuk menambah kursi DPRD. Sebab syarat penambahan kursi mesti diikuti dengan peningkatan jumlah penduduk.
Dia pun berharap agar ke depannya jumlah kursi DPRD Kaltim dapat bertambah, seiring dengan peningkatan jumlah penduduk di setiap kabupaten/kota.
Kemudian, Dia menjelaskan beberapa opsi perubahan yang bisa terjadi terhadap perubahan Dapil seperti penggabungan Dapil Kutai Barat (Kubar), Mahakam Ulu (Mahulu) dan Penajam Paser Utara (PPU).
Sebab, kata dia, maksimal jumlah kursi dalam satu Dapil sebanyak 12 kursi, sementara jika ketiganya digabung akan menjadi 10 kursi dengan rincian saat ini Dapil Kubar-Mahulu 3 kursi dan Dapil PPU-Paser sebanyak 7 kursi.
“Tidak jadi persoalan, karena pada prinsipnya kami tetap tunduk terhadap putusan yang telah ditetapkan, ini hanya harapan pribadi, kalaupun harus diubah kan sudah tidak mungkin,” jelasnya. (Rahma/Adv/DPRD Kaltim).