Tanggapan Syafruddin DPRD Kaltim Tentang Tentang Pengaturan Dapil dari KPU

- Jurnalis

Kamis, 9 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kalimantan Timur, Syafruddin

Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kalimantan Timur, Syafruddin

Samarinda– Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Syafruddin menilai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota pada Pemilu tahun 2024 sudah sangat tepat dan sangat objektif.

Dia menyebutkan, Alokasi kursi untuk DPRD Kaltim sendiri tidak ada perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) serta tidak ada penambahan kursi.

Diketahui, KPU RI telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait peraturan tersebut, Politikus PKB ini mengaku sangat mendukung serta menghargai aturan yang telah ditetapkan oleh pihak KPU itu.

Menurut Syafruddin, keputusan itu sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, sebab perubahan akan terjadi jika terdapat penambahan jumlah penduduk yang merupakan salah satu syaratnya.

“Keputusan KPU itu sudah tepat, wajib kita hargai, Sebab tidak ada alasan yang signifikan untuk perubahan itu terjadi,” kata Syafruddin, Kamis (9/2/2023).

Untuk DPRD Kaltim, kata dia, hingga kini belum ada usulan untuk menambah kursi DPRD. Sebab syarat penambahan kursi mesti diikuti dengan peningkatan jumlah penduduk.

Dia pun berharap agar ke depannya jumlah kursi DPRD Kaltim dapat bertambah, seiring dengan peningkatan jumlah penduduk di setiap kabupaten/kota.

Kemudian, Dia menjelaskan beberapa opsi perubahan yang bisa terjadi terhadap perubahan Dapil seperti penggabungan Dapil Kutai Barat (Kubar), Mahakam Ulu (Mahulu) dan Penajam Paser Utara (PPU).

Sebab, kata dia,  maksimal jumlah kursi dalam satu Dapil sebanyak 12 kursi, sementara jika ketiganya digabung akan menjadi 10 kursi dengan rincian saat ini Dapil Kubar-Mahulu 3 kursi dan Dapil PPU-Paser sebanyak 7 kursi.

“Tidak jadi persoalan, karena pada prinsipnya kami tetap tunduk terhadap putusan yang telah ditetapkan, ini hanya harapan pribadi, kalaupun harus diubah kan sudah tidak mungkin,” jelasnya. (Rahma/Adv/DPRD Kaltim).

Berita Terkait

Puji Setyowati Dorong Finalisasi Perda Gender
Puji Setyowati Dorong Guru di Kaltim Tingkatkan Kemampuan Teknologi untuk Pendidikan Masa Depan
Sutomo Jabir Desak Penyelesaian Jembatan Sei Nibung di Kutai Timur Sebelum 2024
Harun Al Rasyid Puji Pendekatan Humanis Satpol PP Bontang dalam Penegakan Perda
Pansus Ranperda Fasilitasi Pesantren Kaltim Kaji Ruang Lingkup Kewenangan
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Pengarusutamaan Gender Melalui Sinergi OPD
Baharuddin Demmu Melakukan Reses Masa Sidang III Tahun 2023 di Desa Bakungan
Anggota DPRD Kaltim Optimis RDTR Akan Lindungi Hutan Ibu Kota Nusantara dari Degradasi

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025

Safari Subuh ke-298, Bupati Kukar Dorong Pembangunan Berbasis Program “Kukar Idaman Terbaik”

Minggu, 20 Juli 2025

DPMD Kukar Pastikan Penyaluran Bankeu Desa Lebih Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 18 Juli 2025

Pemkab Kukar Matangkan Persiapan Program Makanan Bergizi Gratis

Jumat, 18 Juli 2025

Teruna Dara Kukar 2025 Resmi Dibuka, Dispar Dorong Generasi Muda Jadi Duta Wisata dan UMKM

Jumat, 18 Juli 2025

Camat Kota Bangun Darat Minta Aksi Cepat Atasi Krisis Air Bersih

Kamis, 17 Juli 2025

Samboja Resmi Masuk Delineasi IKN, Camat Minta Koordinasi Pemerintah Diperkuat

Kamis, 17 Juli 2025

Desa Sukamaju Genjot Pembangunan Embung dan Penataan Goa Batu Gelap untuk Majukan Ekonomi Warga

Rabu, 16 Juli 2025

Pemkab Kukar Mantapkan Langkah Pembangunan, Aulia: “Kerja Keras Kami untuk Semua Warga”

Berita Terbaru