Mediaetam.com, Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun mendesak Gubernur Isran Noor untuk mencabut peraturan gubernur (pergub) nomor 49 tahun 2020.
Menurutnya, aturan tersebut menyusahkan masyarakat dan menghambat pembangunan di daerah.
“Salah satu contohnya tertuang pada BAB II Pasal 5 Point (4) *Besaran Bantuan Keuangan minimal Rp. 2.500.000.000 per paket kegiatan,” kata Samsun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, lanjutnya, banyak usulan masyarakat yang tidak memerlukan besaran anggaran mencapai Rp 2,5 miliar.
“Contohnya bantuan kelompok tani. Seperti pupuk, jalan usaha tani, irigasi bantuan bibit dan masih banyak lagi,” kata Samsun.
Samsun kembali memaparkan, banyak masyarakat yang juga mengusulkan renovasi tempat ibadah, semenisasi gang di desa-desa. Di mana realisasinya terhambat pergub 49/2022. Karena nominal anggaran permintaan bantuan tidak mencapai Rp 2,5 miliar.
“Belum lagi pada poin lain yang syaratnya sulit di penuhi oleh masyarakat yang mengusulkan,” kata Samsun.
Dirinya menjelaskan, pada BAB II Pasal 5 Point (3) menyebutkan usulan bantuan keuangan untuk kabupaten/kota melampirkan kerangka acuan kerja, rencana anggaran biaya, detail engineering design dan status lahan lokasi kegiatan.
“Itu kan sebagian besar dikerjakan oleh pihak konsultan pembangunan, rakyat mana bisa buat itu semua,” kata Samsun.
Samsun mengajak masyarakat untuk membedah pergub 49/2020. Menurutnya, isi aturan tersebut banyak yang tidak memberikan keberpihakan kepada rakyat. (Maulana)
Editor: Maulana