Samsun Tegaskan Pergub 49/2020 Harus Dicabut Agar Tak Hambat Pembangunan Daerah

- Jurnalis

Kamis, 2 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Saat Muhammad Samsun meninjau kandang sapi di peternakan, Desa Tani Bhakti Kukar, beberapa waktiu lalu[Mediaetam.com/Idham].

Suasana Saat Muhammad Samsun meninjau kandang sapi di peternakan, Desa Tani Bhakti Kukar, beberapa waktiu lalu[Mediaetam.com/Idham].

Mediaetam.com, Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun mendesak Gubernur Isran Noor untuk mencabut peraturan gubernur (pergub) nomor 49 tahun 2020.

Menurutnya, aturan tersebut menyusahkan masyarakat dan menghambat pembangunan di daerah.

“Salah satu contohnya tertuang pada BAB II Pasal 5 Point (4) *Besaran Bantuan Keuangan minimal Rp. 2.500.000.000 per paket kegiatan,” kata Samsun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun.

Padahal, lanjutnya, banyak usulan masyarakat yang tidak memerlukan besaran anggaran mencapai Rp 2,5 miliar.

Baca Juga :  Ketua Tim Pemenangan Edi-Rendi; Pilkada Kukar 2024 Sejuk, Apresiasi KPU dan Bawaslu

“Contohnya bantuan kelompok tani. Seperti pupuk, jalan usaha tani, irigasi bantuan bibit dan masih banyak lagi,” kata Samsun.

Samsun kembali memaparkan, banyak masyarakat yang juga mengusulkan renovasi tempat ibadah, semenisasi gang di desa-desa. Di mana realisasinya terhambat pergub 49/2022. Karena nominal anggaran permintaan bantuan tidak mencapai Rp 2,5 miliar.

“Belum lagi pada poin lain yang syaratnya sulit di penuhi oleh masyarakat yang  mengusulkan,” kata Samsun.

Baca Juga :  Ketua Tim Pemenangan Edi-Rendi; Pilkada Kukar 2024 Sejuk, Apresiasi KPU dan Bawaslu

Dirinya menjelaskan, pada BAB II Pasal 5 Point (3) menyebutkan usulan bantuan keuangan untuk kabupaten/kota melampirkan kerangka acuan kerja, rencana anggaran biaya, detail engineering design dan status lahan lokasi kegiatan.
“Itu kan sebagian besar dikerjakan oleh pihak konsultan pembangunan, rakyat mana bisa buat itu semua,” kata Samsun.

Samsun mengajak masyarakat untuk membedah pergub 49/2020. Menurutnya, isi aturan tersebut banyak yang tidak memberikan keberpihakan kepada rakyat. (Maulana)

Editor: Maulana

Berita Terkait

Ketua Tim Pemenangan Edi-Rendi; Pilkada Kukar 2024 Sejuk, Apresiasi KPU dan Bawaslu
Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029
Sah Jadi Paslon Pilkada Kukar 2024 Usai Ditetapkan KPU, Edi Damansyah Ajak Pendukung untuk Tidak Sudutkan Paslon Lain
Puji Setyowati Dorong Finalisasi Perda Gender
Puji Setyowati Dorong Guru di Kaltim Tingkatkan Kemampuan Teknologi untuk Pendidikan Masa Depan
Sutomo Jabir Desak Penyelesaian Jembatan Sei Nibung di Kutai Timur Sebelum 2024
Harun Al Rasyid Puji Pendekatan Humanis Satpol PP Bontang dalam Penegakan Perda
Pansus Ranperda Fasilitasi Pesantren Kaltim Kaji Ruang Lingkup Kewenangan

Berita Terkait

Minggu, 3 November 2024

Ketua Tim Pemenangan Edi-Rendi; Pilkada Kukar 2024 Sejuk, Apresiasi KPU dan Bawaslu

Kamis, 10 Oktober 2024

Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029

Jumat, 4 Oktober 2024

Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP

Minggu, 10 September 2023

Tumpah Ruah Ribuan Warga Samarinda Seberang Ikuti Jalan Sehat Bersama Energi Baru Samarinda

Rabu, 6 September 2023

Pegadaian Resmi Jadi Sponsor Utama “Pegadaian Liga 2 Musim 2023/2024”

Selasa, 8 Agustus 2023

Ingat Ya, Jangan Asal Transfer! Pegadaian Himbau Masyarakat Untuk Hati-Hati Akan Hal Ini

Minggu, 21 Mei 2023

Ini Sosperda Dilaksanakan Baharuddin Demmu Dihadiri Ratusan Warga

Kamis, 4 Mei 2023

Peduli Pembangunan Kaltim, Mubes IV Paguyuban Dayak Kenyah Turut Dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim

Berita Terbaru