Samarinda– Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Yaqub menyebut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Batu Bara dan Kelapa Sawit perlu dibahas ulang.
Sebab banyak klausul yang harus direvisi. Sehingga kini dijadikan Raperda Luncuran dalam Program Pembentukan Perda 2023.
Rusman menjelaskan, Raperda itu belum dapat disahkan dalam waktu dekat. Nantinya, ia bersama anggota Bapemperda lainnya akan membahas lebih dulu sebelum diajukan kepada unsur pimpinan DPRD Kaltim untuk dilakukan pembahasan ulang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi kami nanti akan ajukan ke pimpinan untuk dibahas ulang,” ucap Rusman, Minggu (19/2/2023).
Menurut dia, tahapan ini harus dilalui, karena nantinya akan ditentukan apakah pembahasannya akan diserahkan melalui Panitia Khusus (Pansus) ataukah justru hanya dapat dilakukan melalui komisi yang menaungi yaitu Komisi III DPRD Kaltim.
“Tapi ada kecenderungan diberikan hanya kepada Komisi III saja untuk membahas kembali,” sebutnya.
Dia membeberkan, keputusan terhadap Raperda itu harus dibahas ulang berdasarkan hasil konsultasi dengan pemerintah pusat. Sebab Raperda yang telah digodok banyak yang tidak sesuai dengan aturan yang lebih tinggi.
Namun Rusman menegaskan, bukan berarti pembahasan ulang itu harus merancang aturan baru. Melainkan aturan yang ada dengan klausul yang tidak sesuai dapat dilakukan perubahan.
“Jadi supaya lebih efesien, nantinya dalam pembahasan tidak perlu buat baru. Hanya nanti yang mana yang tidak sesuai, itu saja yang dibahas,” tutupnya. (Rahma/Adv/DPRD Kaltim)