Rusaknya Ruas Jalan Dondang Muara Jawa, Demmu: Banyak Perusahaan Tambang Abaikan Peraturan

- Jurnalis

Senin, 5 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu

Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu

 

Samarinda– Ruas jalan yang sebelumnya pernah direlokasi oleh pihak perusahaan dengan tujuan mengeruk batu bara di bawahnya kini tampak rusak parah.

Bahkan di beberapa bagian jalan di Kelurahan Dondang, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) itu tampak putus di sejumlah titik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu mengungkapkan, kerusakan jalan tersebut akibat adanya aktivitas pertambangan yang banyak mengabaikan peraturan yang berlaku.

Jalan tersebut, kata Baharuddin, sebelumnya pernah dipindahkan atau direlokasi oleh pihak perusahaan dengan tujuan untuk mengeruk batu bara di bawahnya.

Kemudian setelah batu bara-nya diambil, jalan tersebut kemudian dikembalikan pada titik semula yang tidak jauh dari lokasi tersebut.

“Dulu jalannya mulus, tapi perusahaan menggeser jalan itu ke sebelah, untuk mengambil batu bara di bawahnya,” kata Baharuddin Demmu dalam forum rapat paripurna DPRD Kaltim, Senin (5/6/2023).

Baharuddin mempertanyakan terkait perjanjian antara pemerintah dan pihak perusahaan dalam proses pemindahan lokasi jalan tersebut.

Sebab, setelah jalan tersebut dikembalikan ke titik semula, justru pengerjaannya dibiayai oleh APBD Provinsi Kaltim. Seharusnya jalan tersebut menjadi tanggung jawab pihak perusahaan, sebab mereka telah mengotak-atik ruas jalan yang sebelumnya mulus.

“Seharusnya jalan tersebut jangan lagi lagi dibiayai oleh APBD Provinsi Kaltim, makanya kita pertanyakan seperti apa sih perjanjiannya dulu,” ucap Baharuddin Demmu.

Sebelumnya, pada bulan Mei lalu, Baharuddin Demmu sempat meninjau langsung kondisi ruas jalan tersebut, saat melakukan uji petik terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim tahun 2022.

Saat itu, Politikus PAN ini menegaskan kepada pemerintah Provinsi Kaltim agar pihak perusahaan jangan lagi melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut. Sebab, lokasinya sangat dekat dengan badan jalan serta berpotensi menimbulkan kerusakan jalan yang sangat serius seperti longsor dan lainnya.

“Apa yang kami sampaikan saat itu, sekarang kerusakan jalan tersebut sudah terbukti. Ini akibat adanya pembiaran dari pemerintah,” kata Baharuddin Demmu.

Baharuddin meminta Pemprov Kaltim melalui instansi terkait untuk mengkaji betul-betul Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 4 Tahun 2012, tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batubara.

Dalam Permen tersebut, semuanya telah disebutkan terkait dampak lingkungan yang terjadi akibat aktivitas pertambangan, termasuk mengatur jarak 500 meter aktivitas pertambangan dengan fasilitas publik.

“Saya minta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengecek seluruh aktivitas perusahaan tambang dari Dondang ke Samarinda ini, apakah mereka betul-betul mematuhi peraturan tersebut,” tegasnya.

Kemudian, Baharuddin Demmu juga menegaskan kepada Dinas Energi dan Sumber Mineral (ESDM) Kaltim untuk betul-betul memperhatikan peraturan tentang kaidah pertambangan yang baik pada semua perusahaan tambang.

Sebab, berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, masih banyak perusahaan tambang yang mengabaikan terkait kaidah pertambangan yang baik, bahkan cenderung merugikan pemerintah dan masyarakat sekitar.

“Kalau kita melihat di lapangan ini semua dilanggar, ini malah dibiarkan. Saya sangat berharap Dinas ESDM untuk betul-betul pertegas masalah ini,” ungkapnya.

Selanjutnya, Baharuddin Demmu menegaskan kepada Dinas PUPR-PERA Kaltim untuk tidak mudah memberikan kebijakan kepada perusahaan dalam melakukan pemindahan ruas jalan.

Sebab, tidak ada jaminan bahwa jalan yang nantinya diganti oleh perusahaan bakal sebagus jalan yang sebelumnya.

“Karena ini sangat merugikan pemerintah, anggaran APBD justru lebih banyak yang mengalir ke sana. Seharusnya itu menjadi kewenangan perusahaan untuk memperbaiki ruas jalan tersebut,” tegasnya. (Andra/Adv/DPRD Kaltim).

Berita Terkait

Puji Setyowati Dorong Finalisasi Perda Gender
Puji Setyowati Dorong Guru di Kaltim Tingkatkan Kemampuan Teknologi untuk Pendidikan Masa Depan
Sutomo Jabir Desak Penyelesaian Jembatan Sei Nibung di Kutai Timur Sebelum 2024
Harun Al Rasyid Puji Pendekatan Humanis Satpol PP Bontang dalam Penegakan Perda
Pansus Ranperda Fasilitasi Pesantren Kaltim Kaji Ruang Lingkup Kewenangan
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Pengarusutamaan Gender Melalui Sinergi OPD
Baharuddin Demmu Melakukan Reses Masa Sidang III Tahun 2023 di Desa Bakungan
Anggota DPRD Kaltim Optimis RDTR Akan Lindungi Hutan Ibu Kota Nusantara dari Degradasi

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025

Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika

Selasa, 25 Februari 2025

Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat

Selasa, 25 Februari 2025

Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Senin, 24 Februari 2025

Industri Bahan Peledak Catatkan Investasi Rp200 Miliar, Sekda Kukar Berikan Apresiasi

Berita Terbaru