KanalAnalisis.com, Jakarta – Jonathan Latumahina sebagai ayah dari David Ozora, tidak bungkam begitu saja ketika Rafael Alun Trisambodo tidak mau membayar restitusi Rp120 miliar untuk David Ozora dengan alasan harta dan rekeningnya yang sudah diblokir KPK.
KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang pada Mei 2023. Beberapa hartanya telah diambil KPK, sedangkan sejumlah rekening isunya sudah diblokir.
Ayah Mario Dandy menyampaikan tolakannya untuk tak bayar restitusi melalui surat yang dibacakan oleh Andreas Nahot Silitonga selaku kuasa hukum, pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi pernyataan sikap Rafael Alun Trisambodo tersebut, Jonathan Latumahina mengatakan ini hal yang sederhana. Jika tidak mau bayar restitusi, sebagai gantinya Mario Dandy dipenjara.
“Menolak restitusi? Simpel, ganti pake kurungan. Begitulah hukum bekerja, jika diterapkan dengan setegak-tegaknya dan seadil-adilnya,” tutur Jonathan Latumahina pada 25 Juli 2023. Dilansir dari Liputan6.com.
Perkataan tersebut diutarakan dengan mengupload video potongan wawancara bersama jurnalis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto anaknya pun juga diunggaj oleh Jonathan Latumahina.
Foto tersebut dipotert pada 20 Februari 2023 yang menampakkan David Ozora tengah terbaring di ranjang rumah sakit, memakai kaos hitam, dengan bibir bengkak bercampur darah sehabis dianiaya oleh Mario Dandy.
Foto tersebut disertai tulisan, “A history written in blood cannot be erased by lies written in ink (sejarah yang ditulis dengan darah tak bisa dihapus dengan kebohongan yang ditulis dengan tinta) 20 Februari 2023.”
Sedangkan kemarin, Mellisa Anggraini selaku pengacara David Ozora, yakni cuitan di akun Twitter pribadi, menyangkal opini bahwa restitusi yang diajukan adalah langkah hukum yang percuma. Sebab, undang-undang mengatur tentang restitusi.
“Bagi kami tidak! Karena ini bagian dari memperjuangkan keadilan bagi David yang sejatinya diatur dalam Undang-undang. Yang sia-sia adalah menyerah dengan keadaan dan mengabulkan keinginan para iblis untuk damai tanpa proses hukum,” cuit Mellisa Anggraini..