Putusan Kasasi Ferdy Sambo Akan Diperiksa Kembali Oleh Kejagung

- Jurnalis

Rabu, 9 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi melakuka proses rekonstruksi terkait kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Selasa (30/8). (Dok. Antara)

Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi melakuka proses rekonstruksi terkait kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Selasa (30/8). (Dok. Antara)

KanalAnalisis.com, Jakarta (ANTARA) – Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima informasi lengkap tentang putusan Mahkamah Agung yang melakukan putusan hukuman Ferdy Sambo terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, yang sebelumnya mendapat hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Ketut mengatakan, putusan kasasi tersebut perlu dipelajari guna menetapkan langkah yang harus diambil selanjutnya setelah putusan itu
Menurut Ketut, pihaknya perlu mempelajari putusan kasasi tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya setelah putusan tersebut dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kami pelajari dulu,” ujar Ketut di Jakarta, Selasa (8/8). Dilansir dari Antaranews. com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan kasasi ialah putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Ferdy Sambo menerima putusan hukuman dari Mahkamah Agung (MA) sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang awalnya hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup

Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, hingga Kuat Ma’ruf yang ikut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat juga diringankan putusannya oleh MA.

MA memvonis hukuman Putri Candrawathi yang sebelumnya 20 tahun menjadi pidana penjara sepuluh tahun.

Sedangkan, Ricky Rizal yang awalnya divonis 13 tahun menjadi pidana penjara delapan tahun.

Hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf juga diringankan menjadi sepuluh tahun dari sebelumnya pidana penjara 15 tahun

Diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhi vonis kepada Ferdy Sambo hukuman mati, Senin (13/2). Kemudian ia mengajukan banding pada Kamis (16/2) terkait putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan itu.

Lalu, pengajuan banding tersebut ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada persidangan Rabu (12/4), dan memperkuat vonis hukuman mati dari putusan PN Jakarta Selatan kepada dirinya.

Lalu, permintaan kasasi diajukan kembali oleh Ferdy Sambo pada tanggal 12 Mei 2023.

Berita Terkait

Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029
Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP
Di Muara Jawa, Edi Damansyah Jelaskan Program Rp 150 Juta per RT
Edi Damansyah Paparkan 11 Program Dedikasi Unggulan Pro Rakyat
HMI Komisiariat UINSI Samarinda Kecam Represifitas Terhadap Aksi Mahasiswa
Kembali Gelar Festival Ramadan, Pegadaian Siapkan Panggung Emas!
PAN Kalimantan Timur Raih Kursi DPR RI dari Hasil Rekapitulasi Internal
Bagi-Bagi Hadiah, Pegadaian Undi Pegadaian POIN Periode II

Berita Terkait

Minggu, 3 November 2024

Ketua Tim Pemenangan Edi-Rendi; Pilkada Kukar 2024 Sejuk, Apresiasi KPU dan Bawaslu

Kamis, 10 Oktober 2024

Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029

Jumat, 4 Oktober 2024

Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP

Minggu, 10 September 2023

Tumpah Ruah Ribuan Warga Samarinda Seberang Ikuti Jalan Sehat Bersama Energi Baru Samarinda

Rabu, 6 September 2023

Pegadaian Resmi Jadi Sponsor Utama “Pegadaian Liga 2 Musim 2023/2024”

Selasa, 8 Agustus 2023

Ingat Ya, Jangan Asal Transfer! Pegadaian Himbau Masyarakat Untuk Hati-Hati Akan Hal Ini

Minggu, 21 Mei 2023

Ini Sosperda Dilaksanakan Baharuddin Demmu Dihadiri Ratusan Warga

Kamis, 4 Mei 2023

Peduli Pembangunan Kaltim, Mubes IV Paguyuban Dayak Kenyah Turut Dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim

Berita Terbaru