Putusan Kasasi Ferdy Sambo Akan Diperiksa Kembali Oleh Kejagung

- Jurnalis

Rabu, 9 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi melakuka proses rekonstruksi terkait kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Selasa (30/8). (Dok. Antara)

Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi melakuka proses rekonstruksi terkait kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Selasa (30/8). (Dok. Antara)

KanalAnalisis.com, Jakarta (ANTARA) – Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima informasi lengkap tentang putusan Mahkamah Agung yang melakukan putusan hukuman Ferdy Sambo terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, yang sebelumnya mendapat hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Ketut mengatakan, putusan kasasi tersebut perlu dipelajari guna menetapkan langkah yang harus diambil selanjutnya setelah putusan itu
Menurut Ketut, pihaknya perlu mempelajari putusan kasasi tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya setelah putusan tersebut dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kami pelajari dulu,” ujar Ketut di Jakarta, Selasa (8/8). Dilansir dari Antaranews. com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan kasasi ialah putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Ferdy Sambo menerima putusan hukuman dari Mahkamah Agung (MA) sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang awalnya hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup

Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, hingga Kuat Ma’ruf yang ikut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat juga diringankan putusannya oleh MA.

MA memvonis hukuman Putri Candrawathi yang sebelumnya 20 tahun menjadi pidana penjara sepuluh tahun.

Sedangkan, Ricky Rizal yang awalnya divonis 13 tahun menjadi pidana penjara delapan tahun.

Hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf juga diringankan menjadi sepuluh tahun dari sebelumnya pidana penjara 15 tahun

Diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhi vonis kepada Ferdy Sambo hukuman mati, Senin (13/2). Kemudian ia mengajukan banding pada Kamis (16/2) terkait putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan itu.

Lalu, pengajuan banding tersebut ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada persidangan Rabu (12/4), dan memperkuat vonis hukuman mati dari putusan PN Jakarta Selatan kepada dirinya.

Lalu, permintaan kasasi diajukan kembali oleh Ferdy Sambo pada tanggal 12 Mei 2023.

Berita Terkait

Strategi Jangka Panjang Pemkab Kukar Hadapi Tantangan Air Bersih
Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika
Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru
Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat
Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul
Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga
Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja
Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025

Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika

Selasa, 25 Februari 2025

Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat

Selasa, 25 Februari 2025

Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Senin, 24 Februari 2025

Industri Bahan Peledak Catatkan Investasi Rp200 Miliar, Sekda Kukar Berikan Apresiasi

Berita Terbaru