KanalAnalisis.com, Jakarta (ANTARA) – Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima informasi lengkap tentang putusan Mahkamah Agung yang melakukan putusan hukuman Ferdy Sambo terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, yang sebelumnya mendapat hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.
Ketut mengatakan, putusan kasasi tersebut perlu dipelajari guna menetapkan langkah yang harus diambil selanjutnya setelah putusan itu
Menurut Ketut, pihaknya perlu mempelajari putusan kasasi tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya setelah putusan tersebut dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap.
“Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kami pelajari dulu,” ujar Ketut di Jakarta, Selasa (8/8). Dilansir dari Antaranews. com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Putusan kasasi ialah putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Ferdy Sambo menerima putusan hukuman dari Mahkamah Agung (MA) sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang awalnya hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup
Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, hingga Kuat Ma’ruf yang ikut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat juga diringankan putusannya oleh MA.
MA memvonis hukuman Putri Candrawathi yang sebelumnya 20 tahun menjadi pidana penjara sepuluh tahun.
Sedangkan, Ricky Rizal yang awalnya divonis 13 tahun menjadi pidana penjara delapan tahun.
Hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf juga diringankan menjadi sepuluh tahun dari sebelumnya pidana penjara 15 tahun
Diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhi vonis kepada Ferdy Sambo hukuman mati, Senin (13/2). Kemudian ia mengajukan banding pada Kamis (16/2) terkait putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan itu.
Lalu, pengajuan banding tersebut ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada persidangan Rabu (12/4), dan memperkuat vonis hukuman mati dari putusan PN Jakarta Selatan kepada dirinya.
Lalu, permintaan kasasi diajukan kembali oleh Ferdy Sambo pada tanggal 12 Mei 2023.