Putusan Kasasi Ferdy Sambo Akan Diperiksa Kembali Oleh Kejagung

- Jurnalis

Rabu, 9 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi melakuka proses rekonstruksi terkait kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Selasa (30/8). (Dok. Antara)

Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi melakuka proses rekonstruksi terkait kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Selasa (30/8). (Dok. Antara)

KanalAnalisis.com, Jakarta (ANTARA) – Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima informasi lengkap tentang putusan Mahkamah Agung yang melakukan putusan hukuman Ferdy Sambo terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, yang sebelumnya mendapat hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Ketut mengatakan, putusan kasasi tersebut perlu dipelajari guna menetapkan langkah yang harus diambil selanjutnya setelah putusan itu
Menurut Ketut, pihaknya perlu mempelajari putusan kasasi tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya setelah putusan tersebut dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kami pelajari dulu,” ujar Ketut di Jakarta, Selasa (8/8). Dilansir dari Antaranews. com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan kasasi ialah putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Ferdy Sambo menerima putusan hukuman dari Mahkamah Agung (MA) sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang awalnya hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup

Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, hingga Kuat Ma’ruf yang ikut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat juga diringankan putusannya oleh MA.

MA memvonis hukuman Putri Candrawathi yang sebelumnya 20 tahun menjadi pidana penjara sepuluh tahun.

Sedangkan, Ricky Rizal yang awalnya divonis 13 tahun menjadi pidana penjara delapan tahun.

Hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf juga diringankan menjadi sepuluh tahun dari sebelumnya pidana penjara 15 tahun

Diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhi vonis kepada Ferdy Sambo hukuman mati, Senin (13/2). Kemudian ia mengajukan banding pada Kamis (16/2) terkait putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan itu.

Lalu, pengajuan banding tersebut ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada persidangan Rabu (12/4), dan memperkuat vonis hukuman mati dari putusan PN Jakarta Selatan kepada dirinya.

Lalu, permintaan kasasi diajukan kembali oleh Ferdy Sambo pada tanggal 12 Mei 2023.

Berita Terkait

Festival Jembayan Kampung Tuha Kembali Hadir, Hidupkan Budaya dan UMKM Lokal
Bupati Kukar Audiensi ke Kemendukbangga, Pastikan Menteri BKKBN Hadiri Harganas ke-32 di Tenggarong
Bupati Kukar Resmikan Masjid, Dorong GEMA Tembus Hingga Pelosok Desa
Desa Mulawarman Buka 400 Hektare Sawah, Petani Siap Genjot Ketahanan Pangan
Gerak Cepat Pemkab Kukar Redam Isu Takaran Minyak Goreng
Perikanan Jadi Andalan Embalut, Raup Puluhan Juta Rupiah Per Bulan
Ramadan Jadi Momentum Uji Kesiapsiagaan, Redkar Kukar Ditempa di Tengah Malam
Pemekaran Wilayah Tenggarong Seberang Dinilai Strategis untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025

Safari Subuh ke-298, Bupati Kukar Dorong Pembangunan Berbasis Program “Kukar Idaman Terbaik”

Minggu, 20 Juli 2025

DPMD Kukar Pastikan Penyaluran Bankeu Desa Lebih Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 18 Juli 2025

Pemkab Kukar Matangkan Persiapan Program Makanan Bergizi Gratis

Jumat, 18 Juli 2025

Teruna Dara Kukar 2025 Resmi Dibuka, Dispar Dorong Generasi Muda Jadi Duta Wisata dan UMKM

Jumat, 18 Juli 2025

Camat Kota Bangun Darat Minta Aksi Cepat Atasi Krisis Air Bersih

Kamis, 17 Juli 2025

Samboja Resmi Masuk Delineasi IKN, Camat Minta Koordinasi Pemerintah Diperkuat

Kamis, 17 Juli 2025

Desa Sukamaju Genjot Pembangunan Embung dan Penataan Goa Batu Gelap untuk Majukan Ekonomi Warga

Rabu, 16 Juli 2025

Pemkab Kukar Mantapkan Langkah Pembangunan, Aulia: “Kerja Keras Kami untuk Semua Warga”

Berita Terbaru