KanalAnalisis.com, Jakarta – Anak dari Ferdy Sambo yang merupakan terpidana mati terkait kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat, belum lama ini telah lulus dari SMA Taruna Nusantara Magelang pada 6 Mei 2023. Anak dari pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yakni Tribrata Putra pun telah lolos masuk Akademi Polisi (Akpol) 2023.
Lolosnya anak dari Ferdy Sambo yang sering dipanggil dengan sebutan Brata di Akpol tersebut, dilihat lewat pengumuman Sidang Akhir Rekrutmen Calon Taruna (Catar) Akpol 2023 pada Senin, 24 Juli 2023.
Sejalan dengan hal tersebut, Reza Indragiri Amriel sebagai peneliti ASA Indonesia Institute, , mengungkapkan bahwa di tengah keadaan yang sulit, Brata masih bisa bertahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam bahasa psikologi, anak Ferdy Sambo punya daya lenting (kemampuan untuk pulih kembali kepada keadaan seimbang) dalam situasi kritis,” kata Reza, Rabu (27/7/2023). Dilansir dari Kompas.com.
Menurut Reza, peran Seto Mulyadi atau yang akrab dipanggil Kak Seto sebagai Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak (LPAI) menjadi salah satu faktor berhasilnya Tribata lolos Akpol 2023.
Reza juga mengatakan bahwa, waktu itu Seto berpegang teguh bahwa anak-anak harus terlindungi dari diskriminasi dan tindak kekerasan pada kasus Ferdy Sambo.
Berpegang pada komitmen tersebut, publik beranggapan bahwa Brata dapat bertahan karena keberpihakan Kak Seto pada anak-anak dengan tak pandang bulu.
“Berkat kepedulian yang Kak Seto berikan, anak-anak tetap mampu beradaptasi bahkan berprestasi,” kata Reza.
Sekarang, Reza menekankan bahwa yang harus dijadikan perhatian adalah bagaimana nantinya anak Ferdy Sambo juga memiliki ketekunan hati untuk ‘membalas’ jasa Kak Seto.
“Yaitu, dengan menjadi polisi sahabat anak. Ini sesuai dengan salah satu kampanye Kak Seto dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), yaitu Polsana,” ujarnya.
Sebagai info, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri yakni Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati terkait kasus pembunuhan terhadap eks ajudannya. Ferdy Sambo dinilai bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebab telah ketahuan dan terbukti bersalah dalam melancarkan aksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Majelis hakim memberikan vonis kepada Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Sedangkan, jaksa penuntut umum memberikan tuntutan supaya Sambo divonis pidana penjara seumur hidup.