Para Direktur Terjerat Kasus Dugaan Korupsi di BUMD Kabgor, Inisial AP dan SK Jadi Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 9 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para Tersangka setelah melakukan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Senin (6/03/2023). (Dok. 60dtk)

Para Tersangka setelah melakukan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Senin (6/03/2023). (Dok. 60dtk)

KanalAnalisis.com, Gorontalo – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menentukan dua orang tersangka terkait dugaan korupsi penyertaan modal pemerintah daerah ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Global Gorontalo Gemilang (GGG).

Dua tersangka yang ditangkap tersebut yaitu Direktur Utama berinisi AP dan Direktur Pelaksana BUMD berinisial SK, Senin (6/3/2023) malam. Dilansir dari Liputan6.com.

Armen Wijaya selaku Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Gorontalo mengatakan, tim Penyidik tindak pidana khusus sudah memperoleh dugaan korupsi BUMD PT. GGG Tahun 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Nilai penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo kala itu sebesar Rp2,2 miliar,” ujar Armen Wijaya.

Armen juga mengungkapkan, pada manajemen keuangan BUMD, penyidik sudah mencium dugaan tindakan yang melawan hukum yang dilancarkan oleh tersangka.

Tindakan tersebut bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 118 Tahun 2018 tentang rencana bisnis, kerja, anggaran, kerja sama, pelaporan dan evaluasi BUMD.

“Dengan terpenuhinya dua alat bukti dari hasil penyidikan, perbuatan yang dilakukan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 897 juta sebagaimana perhitungan dari BPKP Provinsi Gorontalo yang kami terima pada tanggal 8 Februari 2023,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Armen, para tersangka diduga telah melakukan pelanggaran pasal 2 dan 3 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun kurungan penjara.

“Setelah ditetapkan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan kepada para tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Gorontalo,” katanya.

Berita Terkait

Strategi Jangka Panjang Pemkab Kukar Hadapi Tantangan Air Bersih
Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika
Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru
Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat
Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul
Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga
Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja
Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025

Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika

Selasa, 25 Februari 2025

Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat

Selasa, 25 Februari 2025

Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Senin, 24 Februari 2025

Industri Bahan Peledak Catatkan Investasi Rp200 Miliar, Sekda Kukar Berikan Apresiasi

Berita Terbaru