Para Direktur Terjerat Kasus Dugaan Korupsi di BUMD Kabgor, Inisial AP dan SK Jadi Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 9 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para Tersangka setelah melakukan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Senin (6/03/2023). (Dok. 60dtk)

Para Tersangka setelah melakukan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Senin (6/03/2023). (Dok. 60dtk)

KanalAnalisis.com, Gorontalo – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menentukan dua orang tersangka terkait dugaan korupsi penyertaan modal pemerintah daerah ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Global Gorontalo Gemilang (GGG).

Dua tersangka yang ditangkap tersebut yaitu Direktur Utama berinisi AP dan Direktur Pelaksana BUMD berinisial SK, Senin (6/3/2023) malam. Dilansir dari Liputan6.com.

Armen Wijaya selaku Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Gorontalo mengatakan, tim Penyidik tindak pidana khusus sudah memperoleh dugaan korupsi BUMD PT. GGG Tahun 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Nilai penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo kala itu sebesar Rp2,2 miliar,” ujar Armen Wijaya.

Armen juga mengungkapkan, pada manajemen keuangan BUMD, penyidik sudah mencium dugaan tindakan yang melawan hukum yang dilancarkan oleh tersangka.

Tindakan tersebut bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 118 Tahun 2018 tentang rencana bisnis, kerja, anggaran, kerja sama, pelaporan dan evaluasi BUMD.

“Dengan terpenuhinya dua alat bukti dari hasil penyidikan, perbuatan yang dilakukan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 897 juta sebagaimana perhitungan dari BPKP Provinsi Gorontalo yang kami terima pada tanggal 8 Februari 2023,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Armen, para tersangka diduga telah melakukan pelanggaran pasal 2 dan 3 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun kurungan penjara.

“Setelah ditetapkan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan kepada para tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Gorontalo,” katanya.

Berita Terkait

Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029
Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP
Di Muara Jawa, Edi Damansyah Jelaskan Program Rp 150 Juta per RT
Edi Damansyah Paparkan 11 Program Dedikasi Unggulan Pro Rakyat
HMI Komisiariat UINSI Samarinda Kecam Represifitas Terhadap Aksi Mahasiswa
Kembali Gelar Festival Ramadan, Pegadaian Siapkan Panggung Emas!
PAN Kalimantan Timur Raih Kursi DPR RI dari Hasil Rekapitulasi Internal
Bagi-Bagi Hadiah, Pegadaian Undi Pegadaian POIN Periode II

Berita Terkait

Minggu, 3 November 2024

Ketua Tim Pemenangan Edi-Rendi; Pilkada Kukar 2024 Sejuk, Apresiasi KPU dan Bawaslu

Kamis, 10 Oktober 2024

Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029

Jumat, 4 Oktober 2024

Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP

Minggu, 10 September 2023

Tumpah Ruah Ribuan Warga Samarinda Seberang Ikuti Jalan Sehat Bersama Energi Baru Samarinda

Rabu, 6 September 2023

Pegadaian Resmi Jadi Sponsor Utama “Pegadaian Liga 2 Musim 2023/2024”

Selasa, 8 Agustus 2023

Ingat Ya, Jangan Asal Transfer! Pegadaian Himbau Masyarakat Untuk Hati-Hati Akan Hal Ini

Minggu, 21 Mei 2023

Ini Sosperda Dilaksanakan Baharuddin Demmu Dihadiri Ratusan Warga

Kamis, 4 Mei 2023

Peduli Pembangunan Kaltim, Mubes IV Paguyuban Dayak Kenyah Turut Dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim

Berita Terbaru