Para Direktur Terjerat Kasus Dugaan Korupsi di BUMD Kabgor, Inisial AP dan SK Jadi Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 9 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para Tersangka setelah melakukan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Senin (6/03/2023). (Dok. 60dtk)

Para Tersangka setelah melakukan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Senin (6/03/2023). (Dok. 60dtk)

KanalAnalisis.com, Gorontalo – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menentukan dua orang tersangka terkait dugaan korupsi penyertaan modal pemerintah daerah ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Global Gorontalo Gemilang (GGG).

Dua tersangka yang ditangkap tersebut yaitu Direktur Utama berinisi AP dan Direktur Pelaksana BUMD berinisial SK, Senin (6/3/2023) malam. Dilansir dari Liputan6.com.

Armen Wijaya selaku Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Gorontalo mengatakan, tim Penyidik tindak pidana khusus sudah memperoleh dugaan korupsi BUMD PT. GGG Tahun 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Nilai penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo kala itu sebesar Rp2,2 miliar,” ujar Armen Wijaya.

Armen juga mengungkapkan, pada manajemen keuangan BUMD, penyidik sudah mencium dugaan tindakan yang melawan hukum yang dilancarkan oleh tersangka.

Tindakan tersebut bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 118 Tahun 2018 tentang rencana bisnis, kerja, anggaran, kerja sama, pelaporan dan evaluasi BUMD.

“Dengan terpenuhinya dua alat bukti dari hasil penyidikan, perbuatan yang dilakukan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 897 juta sebagaimana perhitungan dari BPKP Provinsi Gorontalo yang kami terima pada tanggal 8 Februari 2023,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Armen, para tersangka diduga telah melakukan pelanggaran pasal 2 dan 3 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun kurungan penjara.

“Setelah ditetapkan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan kepada para tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Gorontalo,” katanya.

Berita Terkait

Festival Jembayan Kampung Tuha Kembali Hadir, Hidupkan Budaya dan UMKM Lokal
Bupati Kukar Audiensi ke Kemendukbangga, Pastikan Menteri BKKBN Hadiri Harganas ke-32 di Tenggarong
Bupati Kukar Resmikan Masjid, Dorong GEMA Tembus Hingga Pelosok Desa
Desa Mulawarman Buka 400 Hektare Sawah, Petani Siap Genjot Ketahanan Pangan
Gerak Cepat Pemkab Kukar Redam Isu Takaran Minyak Goreng
Perikanan Jadi Andalan Embalut, Raup Puluhan Juta Rupiah Per Bulan
Ramadan Jadi Momentum Uji Kesiapsiagaan, Redkar Kukar Ditempa di Tengah Malam
Pemekaran Wilayah Tenggarong Seberang Dinilai Strategis untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025

Safari Subuh ke-298, Bupati Kukar Dorong Pembangunan Berbasis Program “Kukar Idaman Terbaik”

Minggu, 20 Juli 2025

DPMD Kukar Pastikan Penyaluran Bankeu Desa Lebih Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 18 Juli 2025

Pemkab Kukar Matangkan Persiapan Program Makanan Bergizi Gratis

Jumat, 18 Juli 2025

Teruna Dara Kukar 2025 Resmi Dibuka, Dispar Dorong Generasi Muda Jadi Duta Wisata dan UMKM

Jumat, 18 Juli 2025

Camat Kota Bangun Darat Minta Aksi Cepat Atasi Krisis Air Bersih

Kamis, 17 Juli 2025

Samboja Resmi Masuk Delineasi IKN, Camat Minta Koordinasi Pemerintah Diperkuat

Kamis, 17 Juli 2025

Desa Sukamaju Genjot Pembangunan Embung dan Penataan Goa Batu Gelap untuk Majukan Ekonomi Warga

Rabu, 16 Juli 2025

Pemkab Kukar Mantapkan Langkah Pembangunan, Aulia: “Kerja Keras Kami untuk Semua Warga”

Berita Terbaru