KanalAnalisis.com, Gorontalo – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menentukan dua orang tersangka terkait dugaan korupsi penyertaan modal pemerintah daerah ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Global Gorontalo Gemilang (GGG).
Dua tersangka yang ditangkap tersebut yaitu Direktur Utama berinisi AP dan Direktur Pelaksana BUMD berinisial SK, Senin (6/3/2023) malam. Dilansir dari Liputan6.com.
Armen Wijaya selaku Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Gorontalo mengatakan, tim Penyidik tindak pidana khusus sudah memperoleh dugaan korupsi BUMD PT. GGG Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nilai penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo kala itu sebesar Rp2,2 miliar,” ujar Armen Wijaya.
Armen juga mengungkapkan, pada manajemen keuangan BUMD, penyidik sudah mencium dugaan tindakan yang melawan hukum yang dilancarkan oleh tersangka.
Tindakan tersebut bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 118 Tahun 2018 tentang rencana bisnis, kerja, anggaran, kerja sama, pelaporan dan evaluasi BUMD.
“Dengan terpenuhinya dua alat bukti dari hasil penyidikan, perbuatan yang dilakukan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 897 juta sebagaimana perhitungan dari BPKP Provinsi Gorontalo yang kami terima pada tanggal 8 Februari 2023,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Armen, para tersangka diduga telah melakukan pelanggaran pasal 2 dan 3 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun kurungan penjara.
“Setelah ditetapkan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan kepada para tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Gorontalo,” katanya.