Samarinda – Peraturan daerah tentang Kesenian di Kaltim dinilai sangat penting. Hal itu diungkapkan Ketua Pansus Keseian Daerah DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry. Dia menjelaskan, Dewan Kesenian Daerah (DED) Kaltim sangat aktif. Tetapi keaktifannya tidak didukung oleh pemerintah, dengan alasan regulasi. Sehingga, untuk menyelesaikan persoalan kesenian yang selama ini sangat sulit untuk berkembang, kemudian muncul ide membuat sebuah perda yang menaungi kesenian di Kaltim.
“Makanya Perda ini bukan dari pemerintah, tapi Perda inisiatif DPRD,” kata Sarkowi, 25 Agustus 2022.
Hal ini lah yang membuat DPRD Kaltim akhirnya memilih menyusun perda tentang kesenian. Ada kronologis panjang yang membuat legislatif harus segera membentuk regulasi kesenian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena kita mau menyelesaikan masalah kesenian ini,” urai Owi. Intinya, pada studi referensi pansus kesenian ke Provinsi DIY, terdapat dua fokus pembahasan. Yakni, fokus terkait substansi raperda dari dewan kesenian, dan pengayaan materi dari sisi legal drafting.
“Pada prinsipnya, informasi yang kita dapatkan dari jogja ini, ini akan menjadi bahan bagi kita untuk pengayaan raperda yang kita susun,” jelas Owi.
“Memang, dari arahan ataupun masukan dari Biro Hukum DIY, mereka juga punya pegangan yang sama,” katanya.
Adapun nanti rencana perda yang baru dibidang kebudayaan, itu kata Seno, bisa dibuat regulasi baru.
“Apakah nanti lebih mengarah ke budaya lokal atau bagaimana, ya itu yang nantinya akan kita bahas kemudian,” sebut Seno.
Saat ini sebut dia, jika ingin melakukan perubahan, sulit untuk dilakukan perubahan. Pasalnya akan berpengaruh pada durasi kerja pansus.
“Kalau dirubah, berarti akan menambah durasi kerja Pansus, yang kemungkinan hanya penambahan yang sebulan, maka dari itu pansus sepakat untuk tetap di Perda Kesenian,” tandasnya. (Lana/Adv/DPRD Kaltim)