Pansus Kesenian Daerah Ungkap Pentingya Perda Kesenian di Kaltim

- Jurnalis

Kamis, 25 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samarinda – Peraturan daerah tentang Kesenian di Kaltim dinilai sangat penting. Hal itu diungkapkan Ketua Pansus Keseian Daerah DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry. Dia menjelaskan, Dewan Kesenian Daerah (DED) Kaltim sangat aktif. Tetapi keaktifannya tidak didukung oleh pemerintah, dengan alasan regulasi. Sehingga, untuk menyelesaikan persoalan kesenian yang selama ini sangat sulit untuk berkembang, kemudian muncul ide membuat sebuah perda yang menaungi kesenian di Kaltim.

“Makanya Perda ini bukan dari pemerintah, tapi Perda inisiatif DPRD,” kata Sarkowi, 25 Agustus 2022.

Hal ini lah yang membuat DPRD Kaltim akhirnya memilih menyusun perda tentang kesenian. Ada kronologis panjang yang membuat legislatif harus segera membentuk regulasi kesenian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena kita mau menyelesaikan masalah kesenian ini,” urai Owi. Intinya, pada studi referensi pansus kesenian ke Provinsi DIY, terdapat dua fokus pembahasan. Yakni, fokus terkait substansi raperda dari dewan kesenian, dan pengayaan materi dari sisi legal drafting.

“Pada prinsipnya, informasi yang kita dapatkan dari jogja ini, ini akan menjadi bahan bagi kita untuk pengayaan raperda yang kita susun,” jelas Owi.

Kunjungan Pansus DPRD Kaltim ke Dewan Kebudayaan DIY. [Ist/DPRD Kaltim]
Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji. Pansus tetap konsisten pada Raperda Kesenian,hal ini dikarenakan naskah akademik yang sudah berkembang dan sudah jadi.

“Memang, dari arahan ataupun masukan dari Biro Hukum DIY, mereka juga punya pegangan yang sama,” katanya.

Adapun nanti rencana perda yang baru dibidang kebudayaan, itu kata Seno, bisa dibuat regulasi baru.

“Apakah nanti lebih mengarah ke budaya lokal atau bagaimana, ya itu yang nantinya akan kita bahas kemudian,” sebut Seno.

Saat ini sebut dia, jika ingin melakukan perubahan, sulit untuk dilakukan perubahan. Pasalnya akan berpengaruh pada durasi kerja pansus.

“Kalau dirubah, berarti akan menambah durasi kerja Pansus, yang kemungkinan hanya penambahan yang sebulan, maka dari itu pansus sepakat untuk tetap di Perda Kesenian,” tandasnya.  (Lana/Adv/DPRD Kaltim)

Berita Terkait

Puji Setyowati Dorong Finalisasi Perda Gender
Puji Setyowati Dorong Guru di Kaltim Tingkatkan Kemampuan Teknologi untuk Pendidikan Masa Depan
Sutomo Jabir Desak Penyelesaian Jembatan Sei Nibung di Kutai Timur Sebelum 2024
Harun Al Rasyid Puji Pendekatan Humanis Satpol PP Bontang dalam Penegakan Perda
Pansus Ranperda Fasilitasi Pesantren Kaltim Kaji Ruang Lingkup Kewenangan
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Pengarusutamaan Gender Melalui Sinergi OPD
Baharuddin Demmu Melakukan Reses Masa Sidang III Tahun 2023 di Desa Bakungan
Anggota DPRD Kaltim Optimis RDTR Akan Lindungi Hutan Ibu Kota Nusantara dari Degradasi

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025

Safari Subuh ke-298, Bupati Kukar Dorong Pembangunan Berbasis Program “Kukar Idaman Terbaik”

Minggu, 20 Juli 2025

DPMD Kukar Pastikan Penyaluran Bankeu Desa Lebih Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 18 Juli 2025

Pemkab Kukar Matangkan Persiapan Program Makanan Bergizi Gratis

Jumat, 18 Juli 2025

Teruna Dara Kukar 2025 Resmi Dibuka, Dispar Dorong Generasi Muda Jadi Duta Wisata dan UMKM

Jumat, 18 Juli 2025

Camat Kota Bangun Darat Minta Aksi Cepat Atasi Krisis Air Bersih

Kamis, 17 Juli 2025

Samboja Resmi Masuk Delineasi IKN, Camat Minta Koordinasi Pemerintah Diperkuat

Kamis, 17 Juli 2025

Desa Sukamaju Genjot Pembangunan Embung dan Penataan Goa Batu Gelap untuk Majukan Ekonomi Warga

Rabu, 16 Juli 2025

Pemkab Kukar Mantapkan Langkah Pembangunan, Aulia: “Kerja Keras Kami untuk Semua Warga”

Berita Terbaru