Muhammadiyah Minta Presiden Cabut Izin Tambang Emas di Trenggalek

- Jurnalis

Selasa, 1 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik, Busyro Muqoddas (www.hukumonline.com)

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik, Busyro Muqoddas (www.hukumonline.com)

 

Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo mengenai persoalan izin tambang emas di Trenggalek, Jawa Timur. Pertambangan itu disebut terbesar di Pulau Jawa. Dilansir dari CNNIndonesia.com Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik Busyro Muqodas mengatakan isi surat itu adalah meminta Jokowi untuk memerintahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut izin usaha pertambangan tersebut.

“Kami secara resmi menerbitkan surat kepada presiden untuk bisa melakukan langkah langkah yang serius. Dan surat itu sudah kita kirim,” kata Busyro dalam konferensi pers bersama Walhi, Selasa (25/10/22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Busyro mengatakan surat itu juga sekaligus sebagai respons dari permintaan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin yang tidak digubris oleh ESDM. Bupati Trenggalek meminta agar izin perusahaan emas itu dicabut. Busyro berkata Muhammadiyah sepakat dengan bupati Trenggalek dan aliansi sipil, termasuk Walhi bahwa permasalahan izin tersebut ada di hulu.

“Di sekitar kekuasaan pusat, istana dan segala kementerian terkait,” kata Busyro. Surat dilayangkan ke Jokowi juga bertujuan untuk mencegah kerusakan lingkungan, jika perusahaan tambangan emas tetap beroperasi. Hal itu mengacu pada kajian lingkungan yang dilakukan oleh pihak terkait.

“Jangan sampai ini dipaksakan, karena berdasarkan kajian yang kompeten, kalau ini dipaksakan perpanjangan itu akan jadi suatu efek lingkungan dan berdampak kepada lingkungan masyarakat setempat,” jelas dia.

Busyro pun mengingatkan pemerintah bahwa konstitusi mengamanatkan negara menguasai alam untuk kesejahteraan rakyat. Amanat itu tertuang dalam UUD 1945 Ayat 33 Pasal 3. “Negara berkewajiban menguasai untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kesejahteraan korporasi. Itu pun negara menguasai bukan memiliki,” tuturnya.

Sumber : Muhammadiyah Surati Jokowi Minta Cabut Izin Tambang Emas di Trenggalek

Editor : Muhammad Amin Khizbullah

Berita Terkait

Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029
Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP
Di Muara Jawa, Edi Damansyah Jelaskan Program Rp 150 Juta per RT
Edi Damansyah Paparkan 11 Program Dedikasi Unggulan Pro Rakyat
HMI Komisiariat UINSI Samarinda Kecam Represifitas Terhadap Aksi Mahasiswa
Kembali Gelar Festival Ramadan, Pegadaian Siapkan Panggung Emas!
PAN Kalimantan Timur Raih Kursi DPR RI dari Hasil Rekapitulasi Internal
Bagi-Bagi Hadiah, Pegadaian Undi Pegadaian POIN Periode II
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 3 November 2024

Ketua Tim Pemenangan Edi-Rendi; Pilkada Kukar 2024 Sejuk, Apresiasi KPU dan Bawaslu

Kamis, 10 Oktober 2024

Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029

Jumat, 4 Oktober 2024

Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP

Minggu, 10 September 2023

Tumpah Ruah Ribuan Warga Samarinda Seberang Ikuti Jalan Sehat Bersama Energi Baru Samarinda

Rabu, 6 September 2023

Pegadaian Resmi Jadi Sponsor Utama “Pegadaian Liga 2 Musim 2023/2024”

Selasa, 8 Agustus 2023

Ingat Ya, Jangan Asal Transfer! Pegadaian Himbau Masyarakat Untuk Hati-Hati Akan Hal Ini

Minggu, 21 Mei 2023

Ini Sosperda Dilaksanakan Baharuddin Demmu Dihadiri Ratusan Warga

Kamis, 4 Mei 2023

Peduli Pembangunan Kaltim, Mubes IV Paguyuban Dayak Kenyah Turut Dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim

Berita Terbaru