Muhammadiyah Minta Presiden Cabut Izin Tambang Emas di Trenggalek

- Jurnalis

Selasa, 1 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik, Busyro Muqoddas (www.hukumonline.com)

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik, Busyro Muqoddas (www.hukumonline.com)

 

Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo mengenai persoalan izin tambang emas di Trenggalek, Jawa Timur. Pertambangan itu disebut terbesar di Pulau Jawa. Dilansir dari CNNIndonesia.com Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik Busyro Muqodas mengatakan isi surat itu adalah meminta Jokowi untuk memerintahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut izin usaha pertambangan tersebut.

“Kami secara resmi menerbitkan surat kepada presiden untuk bisa melakukan langkah langkah yang serius. Dan surat itu sudah kita kirim,” kata Busyro dalam konferensi pers bersama Walhi, Selasa (25/10/22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Busyro mengatakan surat itu juga sekaligus sebagai respons dari permintaan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin yang tidak digubris oleh ESDM. Bupati Trenggalek meminta agar izin perusahaan emas itu dicabut. Busyro berkata Muhammadiyah sepakat dengan bupati Trenggalek dan aliansi sipil, termasuk Walhi bahwa permasalahan izin tersebut ada di hulu.

“Di sekitar kekuasaan pusat, istana dan segala kementerian terkait,” kata Busyro. Surat dilayangkan ke Jokowi juga bertujuan untuk mencegah kerusakan lingkungan, jika perusahaan tambangan emas tetap beroperasi. Hal itu mengacu pada kajian lingkungan yang dilakukan oleh pihak terkait.

“Jangan sampai ini dipaksakan, karena berdasarkan kajian yang kompeten, kalau ini dipaksakan perpanjangan itu akan jadi suatu efek lingkungan dan berdampak kepada lingkungan masyarakat setempat,” jelas dia.

Busyro pun mengingatkan pemerintah bahwa konstitusi mengamanatkan negara menguasai alam untuk kesejahteraan rakyat. Amanat itu tertuang dalam UUD 1945 Ayat 33 Pasal 3. “Negara berkewajiban menguasai untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kesejahteraan korporasi. Itu pun negara menguasai bukan memiliki,” tuturnya.

Sumber : Muhammadiyah Surati Jokowi Minta Cabut Izin Tambang Emas di Trenggalek

Editor : Muhammad Amin Khizbullah

Berita Terkait

Festival Jembayan Kampung Tuha Kembali Hadir, Hidupkan Budaya dan UMKM Lokal
Bupati Kukar Audiensi ke Kemendukbangga, Pastikan Menteri BKKBN Hadiri Harganas ke-32 di Tenggarong
Bupati Kukar Resmikan Masjid, Dorong GEMA Tembus Hingga Pelosok Desa
Desa Mulawarman Buka 400 Hektare Sawah, Petani Siap Genjot Ketahanan Pangan
Gerak Cepat Pemkab Kukar Redam Isu Takaran Minyak Goreng
Perikanan Jadi Andalan Embalut, Raup Puluhan Juta Rupiah Per Bulan
Ramadan Jadi Momentum Uji Kesiapsiagaan, Redkar Kukar Ditempa di Tengah Malam
Pemekaran Wilayah Tenggarong Seberang Dinilai Strategis untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025

Safari Subuh ke-298, Bupati Kukar Dorong Pembangunan Berbasis Program “Kukar Idaman Terbaik”

Minggu, 20 Juli 2025

DPMD Kukar Pastikan Penyaluran Bankeu Desa Lebih Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 18 Juli 2025

Pemkab Kukar Matangkan Persiapan Program Makanan Bergizi Gratis

Jumat, 18 Juli 2025

Teruna Dara Kukar 2025 Resmi Dibuka, Dispar Dorong Generasi Muda Jadi Duta Wisata dan UMKM

Jumat, 18 Juli 2025

Camat Kota Bangun Darat Minta Aksi Cepat Atasi Krisis Air Bersih

Kamis, 17 Juli 2025

Samboja Resmi Masuk Delineasi IKN, Camat Minta Koordinasi Pemerintah Diperkuat

Kamis, 17 Juli 2025

Desa Sukamaju Genjot Pembangunan Embung dan Penataan Goa Batu Gelap untuk Majukan Ekonomi Warga

Rabu, 16 Juli 2025

Pemkab Kukar Mantapkan Langkah Pembangunan, Aulia: “Kerja Keras Kami untuk Semua Warga”

Berita Terbaru